Jakarta, FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, MH, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Tersangka, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015–2018, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dana yang berasal dari wajib pajak.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Rabu (12/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta kepentingan bisnis anaknya yang bergerak di industri fashion.
Gratifikasi untuk Sponsorship Fashion Show
Pada 5 Desember 2016, tersangka melalui surat elektronik menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 untuk meminta sponsorship acara fashion show yang digelar pada 13 Desember 2016. Dalam email tersebut, tersangka mengajukan permintaan dana sebesar Rp 150 juta.
Namun, berdasarkan temuan KPK, terjadi aliran dana sebesar Rp 300 juta ke rekening anak tersangka yang diidentifikasi berasal dari wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Dalam kurun waktu 2016–2017, total dana yang masuk ke rekening terkait fashion show tersebut mencapai Rp 387 juta, dengan tambahan dana dari pihak lain sebesar Rp 417 juta.
Sejumlah perusahaan yang memberikan sponsorship mengaku tidak mendapatkan keuntungan atau eksposur bisnis dari acara tersebut, yang mengindikasikan bahwa pemberian dana ini merupakan gratifikasi.
Aliran Dana Valas dan Simpanan di Deposito
Selain itu, dalam periode 2014–2022, tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing melalui perantara. Total dana yang diterima dalam bentuk dolar AS mencapai Rp 10,3 miliar, yang kemudian ditempatkan dalam rekening pihak lain sebelum akhirnya dikembalikan ke rekening tersangka.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan nilai mencapai Rp 6,6 miliar serta menempatkan dana dalam bentuk deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar. Jika ditotal, seluruh aliran dana yang diduga sebagai gratifikasi mencapai Rp 21,5 miliar.
KPK Masih Dalami Kasus, Tersangka Belum Ditahan
Meski status tersangka telah ditetapkan, KPK menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset yang terkait dengan tindak pidana ini.
“Terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti serta asset tracing,” kata juru bicara KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik.

























