Jakarta-Fusilatnews – SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang unggul, kreatif, dan aman bagi siswa.
Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan yang berfokus pada isu disiplin positif dan anti-perundungan.
Acara bertajuk “Peningkatan Kompetensi Guru untuk Memahami Disiplin Positif dan Anti-Perundungan” itu digelar pada Kamis (4)12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis sekolah dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, kegiatan ini didahului dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penting antara SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan.
MoU tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan pendampingan hukum bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta penguatan kapasitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sekolah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 25 Pamulang, Hartono Rahimi, Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangerang Selatan, Abdul Hamim Jauzie, dan Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra.
Bekali Pendidik dengan Prinsip Disiplin Positif
Menurut Abdul Hamim Jauzie, peningkatan kompetensi ini dirancang untuk membekali para pendidik dengan pemahaman mendalam mengenai implementasi disiplin positif sebagai alternatif hukuman, serta langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus perundungan (bullying) di sekolah.
Acara menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan perlindungan anak, yaitu Abdul Hamim Jauzie dari Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangerang Selatan, dan Halimah Humayrah Tuanaya dari LBH Keadilan.
Kegiatan yang diikuti oleh 40 guru dan tenaga kependidikan ini menegaskan agenda utama SMA Muhammadiyah 25 Pamulang untuk mewujudkan sekolah yang tidak hanya unggul secara akademik dan keislaman, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak siswa.
“Dengan peningkatan kompetensi ini, para guru diharapkan mampu bertindak lebih profesional dan empatik dalam membina karakter peserta didik. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sekolah yang Islami, unggul, kreatif, dan sepenuhnya bebas dari tindak kekerasan,” jelas Hamim.

























