Fusilatnews – Hari ini rumah kecil saya seharusnya menyambut lima puluh tamu—para mantan pegawai Kanwil Deppen RI Jawa Barat—dan di antara mereka ada seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Menteri pada era Presiden Gus Dur. Sebuah kehormatan besar, momentum yang saya siapkan dengan penuh penghargaan.
Tetapi semua itu luluh lantak ketika rumah saya berubah menjadi arena serbuan lalat. Mereka datang dari segala arah, menempati setiap sudut: dapur, ruang tamu, kamar, hingga teras. Tidak ada yang lebih memalukan daripada menyambut tamu penting ketika rumah sedang dikerubungi “pasukan hitam” ini, keluh warga
Dan saya tahu persis dari mana semua ini bermula: uji coba motah yang dilakukan di RT kami—uji coba yang disebut-sebut sebagai inovasi, tetapi lebih mirip kekeliruan yang dipaksakan. Bau busuk, lalat, dan keresahan ini bukan sekadar gangguan domestik; ini adalah alarm keras dari sebuah praktik yang tidak layak diteruskan.
Uji Coba yang Tak Perlu Dilanjutkan

Ada setidaknya empat alasan mendasar mengapa uji coba ini harus dihentikan:
Pertama, pembakaran limbah plastik selama satu minggu penuh telah mencemari udara yang kami hirup. Asap putih keabu-abuan itu tidak hanya membuat kepala berat dan tenggorokan panas; ia membawa zat berbahaya—dioksin, furan, benzena, dan partikel PM2.5—racun yang dikenal sebagai pemicu kanker dan kerusakan saraf.
Kedua, lokasi uji coba kini berubah menjadi tempat pembuangan dari wilayah lain. Lingkungan kami diperlakukan seolah-olah tak bertuan, tak berdaya, layak menjadi tempat eksperimen limbah.
Ketiga, aktivitas ini sama sekali tidak memiliki izin bangunan, tidak menjalani uji emisi, tidak memiliki AMDAL, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak memiliki dasar legal apa pun.
Keempat, uji coba ini menciptakan pro–kontra yang tajam di masyarakat. Warga terbelah, sebagian ketakutan, sebagian lainnya pasrah. Padahal, proyek yang benar tidak boleh membagi masyarakat; ia seharusnya memberikan rasa aman.
Dan sebagai puncaknya: seorang Kepala Sekolah Dasar di sekitar lokasi mengeluhkan bahwa murid-muridnya terkena ISPA. Pemeriksaan medis menunjukkan penyebabnya jelas—asap pembakaran plastik dari lokasi uji coba. Anak-anak, yang seharusnya berlari bebas, justru menghirup racun setiap hari.
Ketika Kejahatan Lingkungan Tidak Memiliki Pelaku
Apa yang kami alami di kampung ini bukan kisah tunggal. Indonesia telah berkali-kali dihadapkan pada tragedi serupa.
Di Sindang Jaya, Tangerang, tahun 2025, lebih dari 3.600 warga jatuh sakit akibat pembakaran plastik di lapak daur ulang ilegal. Abu pekat mengandung merkuri dan timbal ditemukan di lingkungan permukiman. Pemerintah menutup lokasi itu—tetapi setelah ribuan paru-paru telanjur tercemar.
Di Tropodo dan Bangun, Sidoarjo, telur ayam kampung tercemar dioksin puluhan kali di atas ambang aman. Bahkan ada warga yang mengalami beberapa kali keguguran.
Pemerintah turun tangan—tetapi selalu terlambat. Seperti biasa, polisi datang setelah racun mengendap di darah warga, bukan sebelum.
Pembakaran plastik adalah kejahatan lingkungan yang merayap pelan: tidak meledak seperti bom, tidak menampakkan korban seketika. Ia hanya mengepulkan asap tipis setiap sore, menghilang bersama angin, lalu menanam penyakit bertahun-tahun kemudian. Dan karena penyakitnya samar, pelakunya pun sering luput dari jeratan hukum.
Hukum Ada, Tetapi Tidak Turun ke Tanah
Undang-Undang 32/2009 sebenarnya tegas: pembakaran sampah yang menimbulkan pencemaran adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Perda di banyak daerah juga melarang pembakaran sampah terbuka.
Namun hukum kita sering berhenti sebagai pajangan.
Aparat menganggapnya persoalan sepele. Warga enggan melapor karena tak yakin akan ditindak. Pemerintah daerah memilih menunda hingga masalahnya membesar.
Negara berada di tempat yang salah: hanya sigap setelah kerusakan terjadi, bukan saat ia bisa dicegah.
Ketika Racun Tidak Tercatat, Negara Menghilang
ISPA dicatat sebagai ISPA. Kanker sebagai kanker. Keguguran sebagai keguguran.
Tidak ada tanda bintang kecil yang menulis: “Kemungkinan akibat paparan asap plastik.” Karena itu, hubungan sebab–akibat jarang ditelusuri. Korban tidak dihitung, pelaku tidak diadili, dan kasus dianggap selesai.
Inilah celah yang membuat pembakaran plastik terus hidup—di desa-desa, di kampung-kampung, bahkan kini di lingkungan kami melalui label “uji coba motah”.
Yang Tersisa Hanya Warga
Meski begitu, tidak semuanya gelap. Banyak warga mulai bergerak: mengukur kualitas udara, memotret asap, mengumpulkan bukti, hingga membuat laporan resmi. Di beberapa daerah, tekanan warga memaksa pemerintah menutup lapak-lapak ilegal dan melakukan pemeriksaan kesehatan massal.
Warga, bukan negara, yang menjadi penjaga pertama.
Namun ini bukan tugas yang adil. Negara seharusnya berdiri paling depan untuk melindungi warganya, bukan justru menunggu warga sakit terlebih dahulu.
Penutup: Seberapa Lama Kita Akan Membiarkan Racun Ini Mengepul?
Rumah saya yang diserbu lalat hanyalah gejala kecil dari persoalan besar. Ia adalah penanda bahwa ada yang jauh lebih berbahaya sedang terjadi: pencemaran udara, kelalaian pemerintah, dan normalisasi kejahatan lingkungan.
Asap plastik memang hilang ditiup angin, tetapi racunnya mengendap di paru-paru manusia. Dan selama uji coba seperti ini dibiarkan berjalan tanpa izin, tanpa pengawasan, tanpa pertanggungjawaban, kita sedang membiarkan masa depan diracuni sedikit demi sedikit.
Pertanyaannya kini sederhana:
Sampai kapan kita membiarkan asap ini mengepul tanpa ada satu pun yang diadili?
Sampai berapa banyak lagi anak harus terkena ISPA sebelum negara benar-benar bangun?
Dan sebelum semuanya terlambat, uji coba motah ini harus dihentikan sekarang juga.

























