Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Anak-anak menjadi yatim. Istri kehilangan suami. Suami kehilangan istri. Seorang ibu kehilangan anak. Sebuah keluarga kehilangan saudara, ipar, atau keponakan. Para cucu kehilangan kakek dan nenek. Semua tragedi itu menggambarkan betapa panjang dan dalamnya luka, selama akal masih menempel di tempurung kepala—kecuali mereka yang telah hilang kepekaannya.
Mengelola sebuah negara bukan pekerjaan satu orang. Itu adalah orkestrasi rumit yang melibatkan presiden, para menteri, kepala lembaga, hingga pejabat tingkat bidang dan seksi. Negara adalah sistem besar yang bekerja dengan mata rantai antarsektor. Eksekutif dan legislatif memikul tanggung jawab kepada rakyat, sementara yudikatif memikul mandat menegakkan keadilan. Ketika seorang hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk kejahatan berat, atau bahkan menerima sogok hingga membebaskan pelaku, maka rusaklah sendi keadilan. Setiap penyelenggara negara, sekecil apa pun posisinya, memegang kunci nasib bangsanya.
Lalu apa hubungan semua itu dengan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera—yang menyeret ratusan ribu batang pohon dari gunung dan perbukitan ke laut, sekaligus menyeret nyawa penduduk dan para pekerja?
Jawabannya sederhana: hubungan langsung antara kepemimpinan negara dan kelestarian alam.
Seperti halnya negara, alam adalah sebuah ekosistem. Apa yang terjadi di hulu menentukan keselamatan di hilir. Ketika pohon ditebang tanpa kendali, lereng dikuliti, kawasan hutan dihabisi, maka air kehilangan penyangga, tanah kehilangan cengkeraman, dan bencana tinggal menunggu saatnya. Manusia terseret arus, desa tertimbun tanah, bahkan flora dan fauna langka musnah. Semua itu akibat satu kata: deforestasi.
Deforestasi bukan sekadar kegiatan ekonomi; ia adalah awal dari kiamat ekologis. Secara ilmiah, deforestasi berarti hilangnya tutupan hutan secara permanen—baik disengaja maupun tidak—untuk dijadikan lahan sawit, pertanian, peternakan, tambang, atau infrastruktur. Ketika pepohonan lenyap, runtuh pula keseimbangan alam. Erosi meningkat, masyarakat adat terpinggirkan, satwa kehilangan habitat, dan gas rumah kaca melompat drastis.
Pertanyaannya: mengapa negara yang seharusnya menjaga kelestarian alam justru menjadi anomali dari amanat konstitusi?
Tuhan menciptakan alam lengkap dengan tujuannya: untuk dikelola manusia yang dibekali akal. Akal itu seharusnya digunakan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan dan kelestarian—bukan menjadi alat untuk memuaskan kerakusan. Nurani diberikan agar manusia tahu mana yang baik, mana yang merusak. Namun ketika akal tunduk pada perut, ketika pikiran kalah oleh keserakahan, deforestasi menjadi tanda jelas kecacatan moral manusia.
Pada titik di mana moral dan mentalitas tak lagi bersatu, maka tibalah saat ketika Zat Yang Maha Tinggi, Maha Kuat, Maha Adil dan Maha Bijaksana, menyatakan:
“AKU menurunkan kiamat kepada ciptaan-Ku, karena makhluk berakal yang Kuciptakan telah gagal menjaga apa yang Kutitipkan.”
Manusia mungkin bisa mengelabui hukum negara, tetapi tidak bisa mengelak dari pertanggungjawaban kepada Tuhan Pemilik Alam Semesta.
Damai Hari Lubis























