• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Pecat Bupati Aceh Selatan Sekarang Juga!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 6, 2025
in Feature, Pojok KSP, Tokoh/Figur
0
Pecat Bupati Aceh Selatan Sekarang Juga!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)

Jakarta – Orang Jawa bilang, “tinggal glanggang colong playu” (diam-diam lari meninggalkan gelanggang). Itulah yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Nirwan MS.

Ya, di saat rakyatnya banyak yang mati, dan yang masih hidup sedang berjuang antara hidup dan mati akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, 25-30 November 2025, Mirwan bersama istrinya justru pergi umrah ke Arab Saudi.

Maka kalimat apa yang pantas dilontarkan kepadanya selain sebagai seorang pemimpin yang lari dari tanggung jawab? Dia bukan hanya pantas dipecat atau diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Aceh Selatan, seperti yang sudah dilakukan pengurus pusat partai yang ketua umumnya Presiden Prabowo Subianto itu, melainkan juga pantas dipecat dari jabatan bupati.

Ibadah seperti umrah memang bagus. Itu perintah agama. Tapi menolong sesama manusia, apalagi rakyat yang dipimpinnya yang sedang terkena musibah, juga tak kalah bagus. Hanya saja, umrah itu bentuk kesalehan individu yang hanya berdampak pada diri sendiri, sedangkan menolong sesama merupakan kesalehan sosial yang berdampak luas pada masyarakat. Apa yang dilakukan Mirwan itu “bener” (benar) tetapi tidak “pener” (tepat). Mirwan tak paham “empan-papan” (situasi dan kondisi). Ironis, bukan?

Mirwan rak punya empati kepada rakyatnya. Mirwan hanya mementingkan dirinya sendiri alias egois. Masih pantaskah ia disebut sebagai seorang pemimpin?

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), hingga Kamis (4/12/2025) sore jumlah korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera mencapai 836 orang. Sebanyak 325 orang di antaranya di Aceh.

Lebih ironis lagi, Mirwan angkat tangan dan menyatakan tidak sanggup mengatasi bencana yang melanda wilayahnya.

Ketidaksanggupan itu ia nyatakan dalam sepucuk surat yang ia terbitkan pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepatnya pada Selasa (2/12/2025), Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

Mirwan seumpama orang yang salat tetapi lalai dalam salatnya, karena tidak memberi makan anak yatim dan fakir miskin. Maka celakalah dia.

Mirwan juga melawan perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah di Sumatera pergi ke luar negeri selama masa tanggap darurat bencana. Pun, tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Lantas, sanksi apa yang paling layak untuk Mirwan? Bukan hanya teguran dari Mendagri dan Gubernur Aceh, melainan DPRD Aceh Selatan harus memberhentikan atau memecat Mirwan dari jabatan bupati sekarang juga.

Mungkinkah Mirwan diberhentikan? Mungkin saja. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Ada tiga kategori pemberhentian kepala daerah. Pertama, pemberhentian karena berakhir masa jabatan. Kedua, pemberhentian sebelum masa jabatan selesai atau pemakzulan (impeachment). Ketiga, pemberhentian sementara karena tindak pidana.

Mirwan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berkahir dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, dan/atau melanggar larangan jabatan. Mekanismenya dimulai dari DPRD dan diakhiri oleh Mendagri.

Pertama, inisiatif DPRD. DPRD Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan pemberhentian karena bupati melakukan pelanggaran seperti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, dan/atau melanggar larangan jabatan.

Kedua, Rapat Paripurna DPRD. Pendapat DPRD diputuskan dalam rapat paripurna dengan syarat kuorum dan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.

Ketiga, pengajuan ke Mahkamah Agung (MA). Pendapat DPRD diajukan ke MA untuk dimintakan putusan.

Keempat, putusan MA. MA memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari. Putusan MA bersifat final.

Kelima, usulan ke Mendagri. Jika MA menguatkan, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Mendagri.

Keenam, pemberhentian oleh Mendagri. Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPRD.

Kalau sudah begini, lalu tunggu apa lagi? Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sekarang juga!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asap yang Mengendap di Paru, Negara yang Diam: Ketika Uji Coba Motah Berubah Menjadi Kejahatan Lingkungan Tanpa Pelaku

Next Post

Ketika Pemimpin Menjadi Perusak: Deforestasi dan Pertanggungjawaban di Hadapan Tuhan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’
News

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Next Post

Ketika Pemimpin Menjadi Perusak: Deforestasi dan Pertanggungjawaban di Hadapan Tuhan

Bencana, Identitas Religius, dan Perilaku Etik Elit Kita

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...