Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Orang Jawa bilang, “tinggal glanggang colong playu” (diam-diam lari meninggalkan gelanggang). Itulah yang dilakukan Bupati Aceh Selatan Nirwan MS.
Ya, di saat rakyatnya banyak yang mati, dan yang masih hidup sedang berjuang antara hidup dan mati akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, 25-30 November 2025, Mirwan bersama istrinya justru pergi umrah ke Arab Saudi.
Maka kalimat apa yang pantas dilontarkan kepadanya selain sebagai seorang pemimpin yang lari dari tanggung jawab? Dia bukan hanya pantas dipecat atau diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Aceh Selatan, seperti yang sudah dilakukan pengurus pusat partai yang ketua umumnya Presiden Prabowo Subianto itu, melainkan juga pantas dipecat dari jabatan bupati.
Ibadah seperti umrah memang bagus. Itu perintah agama. Tapi menolong sesama manusia, apalagi rakyat yang dipimpinnya yang sedang terkena musibah, juga tak kalah bagus. Hanya saja, umrah itu bentuk kesalehan individu yang hanya berdampak pada diri sendiri, sedangkan menolong sesama merupakan kesalehan sosial yang berdampak luas pada masyarakat. Apa yang dilakukan Mirwan itu “bener” (benar) tetapi tidak “pener” (tepat). Mirwan tak paham “empan-papan” (situasi dan kondisi). Ironis, bukan?
Mirwan rak punya empati kepada rakyatnya. Mirwan hanya mementingkan dirinya sendiri alias egois. Masih pantaskah ia disebut sebagai seorang pemimpin?
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), hingga Kamis (4/12/2025) sore jumlah korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera mencapai 836 orang. Sebanyak 325 orang di antaranya di Aceh.
Lebih ironis lagi, Mirwan angkat tangan dan menyatakan tidak sanggup mengatasi bencana yang melanda wilayahnya.
Ketidaksanggupan itu ia nyatakan dalam sepucuk surat yang ia terbitkan pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Lima hari setelah itu, tepatnya pada Selasa (2/12/2025), Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Mirwan seumpama orang yang salat tetapi lalai dalam salatnya, karena tidak memberi makan anak yatim dan fakir miskin. Maka celakalah dia.
Mirwan juga melawan perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang melarang kepala daerah di Sumatera pergi ke luar negeri selama masa tanggap darurat bencana. Pun, tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Lantas, sanksi apa yang paling layak untuk Mirwan? Bukan hanya teguran dari Mendagri dan Gubernur Aceh, melainan DPRD Aceh Selatan harus memberhentikan atau memecat Mirwan dari jabatan bupati sekarang juga.
Mungkinkah Mirwan diberhentikan? Mungkin saja. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Ada tiga kategori pemberhentian kepala daerah. Pertama, pemberhentian karena berakhir masa jabatan. Kedua, pemberhentian sebelum masa jabatan selesai atau pemakzulan (impeachment). Ketiga, pemberhentian sementara karena tindak pidana.
Mirwan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berkahir dengan alasan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, dan/atau melanggar larangan jabatan. Mekanismenya dimulai dari DPRD dan diakhiri oleh Mendagri.
Pertama, inisiatif DPRD. DPRD Kabupaten Aceh Selatan mengusulkan pemberhentian karena bupati melakukan pelanggaran seperti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, dan/atau melanggar larangan jabatan.
Kedua, Rapat Paripurna DPRD. Pendapat DPRD diputuskan dalam rapat paripurna dengan syarat kuorum dan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Ketiga, pengajuan ke Mahkamah Agung (MA). Pendapat DPRD diajukan ke MA untuk dimintakan putusan.
Keempat, putusan MA. MA memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari. Putusan MA bersifat final.
Kelima, usulan ke Mendagri. Jika MA menguatkan, DPRD mengusulkan pemberhentian ke Mendagri.
Keenam, pemberhentian oleh Mendagri. Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPRD.
Kalau sudah begini, lalu tunggu apa lagi? Pecat Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sekarang juga!
























