• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apa Sulitnya Memakzulkan Presiden RI?

Ali Syarief by Ali Syarief
June 11, 2023
in Feature
0
Survei LSI Naiknya Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Jokowi, Penggiringan Opini Menyesatkan
Share on FacebookShare on Twitter

Pamakzulan Presiden RI, rinci tertulis dalam pasal 7a UUD 45. Saya pernah menulis, betapa sulitnya membawa Presiden ke pemakjulan, bila “korupsi” sekalipun. Saat itu berfikir, kencuali Presiden melanggar UUD 45, baru dengan mudah, bisa dimakzulkan. Berkaitan dengan layangan surat Prof Denny Indrayana kepada DPRRI, untuk segera memeriksa Jokowi, sebagai langkah proses pemakzulan, karena diduga, Jokowi telah melanggar konstitusi.

Bagaimana kemungkinannya?

Mengutip Twit dari Denny Indrayana “Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan pemakzulan (impeachment) karena sikap tidak netralnya sudah nampak di depan mata alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Jokowi bukan hanya melakukan pelanggaran etika, melainkan juga melakukan pelanggaran konstitusi”.

Sebagai seorang pakar hukum tata negara, tentu saja twit tersebut tidak asal tulis. Diawali dengan berbagai alasan dan fakta, sehingga berkesimpulan seperti tertulis itu. Surat rincinya, sudah beredar meluas di tanah air.

Lagi-lagi, pertanyaannya adalah, mungkinkah impeachment itu terjadi? Seperti dilakukan kepada Presiden Gusdur.

Ada beberapa factor yang memungkinkan atau tidak memungkinkan Presiden bisa di impeach. Pertama dua lembaga yang yang bisa mengajukan dan atau menyetujui Presiden bisa di impeach, yaitu DPR RI dan DPD RI, itu harus sepakat (2/3 suara) “Presiden harus dimakzulkan”.

Proses impeachment-nya sendiri, dilakukan dilembaga MPR RI, setelah dinyatakan secara inkrah bahwa Presiden bersalah/melanggar konstitusi (Pasal 7b)

Dari potret diatas, kita sudah dapat membayangkan situasi Lembaga-lembaga tersebut, bagaimana sikapnya terhadap surat DI tersebut.

Lembaga DPR RI, yang dikuasai oleh suara mayoritas 82% adalah koalisinya regime Jokowi. Ini rintangan yang utama (obstacle). Dalam suara yang absolut itu, sulit dipercaya, DPR akan berani atau bisa memakzulkan Presiden.

Selanjutnya, sikap DPD, sampai saat ini, hingar bingar yang terjadi didalam negeri, hampir tidak mendengar ada kepedulian dari mereka yang digaji full oleh rakyat. Jadi no hope.

Lalu persoalan diksi “melanggar konsitusi”, ini harus berketetapan secara yuridis dahulu, baru bisa di naikan ke tingkat pembahasan politik di DPR-DPD dan MPR RI.

Sama halnya dengan bila presiden melakukan tindak pidana korupsi, baru bisa di impeach. Tetapi kata korupsi itu isrtilah hukum/criminal, yang harus terbukti dahulu secara inkrah bahwa yang bersangkutan korupsi. Barulah hukuman bisa di jatuhkan. Mungkinkah jaksa memeriksa Presiden, bila diduga korupsi?

Last but but least, anda percaya dengan MK?

Dengan demikian, surat terbuka Denny Indrayana kepada DPR RI itu, harus dibaca sebagai surat untuk kita semua (Rakyat). Bila Lembaga Legislative (DPR dan DPD) dan Judikatif (MK) tidak bisa menjalankan impeachment tersebut, satu-satunya melalui pemakjulan yang dilakukan oleh pengadilan rakyat (extra constitutional), seperti yang terjadi kepada Bung Karno dan Pak Harto.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PDIP Bujuk Kaesang – Gerindra Siap Dukung Kaesang Walikota Depok 2024

Next Post

Pemerintah Resmi Cabut Mandatory Masker

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Birokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer
Feature

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026
Next Post
Terkait Penundaan Bayar Hutang, Dirut Garuda Janji Ini yang Terakhir

Pemerintah Resmi Cabut Mandatory Masker

Pembegalan Partai Demokrat adalah tanggung jawab Presiden

Khawatir Dengan Elektabilitas Anies, PDIP Dekati Demokrat Ditengah Desakan Umumkan Bacawapres

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist