Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Mahkamah Agung (MA), yang sering dipelesetkan menjadi Mahkamah Angpao karena banyaknya hakim yang menerima suap, sedang bangkit. Ia mau membersihkan dirinya dari berbagai noda. Kalau tak bisa jadi malaikat, jangan jadi setan. Karena hakim adalah wakil Tuhan.
Amsal malaikat dan setan ini disampaikan Ketua MA Sunarto dalam pidatonya pada acara pembinaan pimpinan pengadilan dan hakim se-Jakarta di Kantor MA, Jumat (23/5/2025), seperti dikutip banyak media.
Sunarto mengakui hakim juga manusia, sehingga tidak bisa diharapkan menjadi seperti malaikat. Namun, katanya, bukan berarti hakim bisa berkelakuan seperti setan.
Ia lalu menyinggung hakim yang bergaya hidup mewah atau hedonis seperti mengenakan arloji seharga satu miliar rupiah, bermobil mewah seperti Porsche, dan sebagainya. Dengan gaji hanya 23 juta rupiah, apa tidak malu?
Kalau memilih profesi hakim, kata Sunarto, pilihlah jalur kemaslahatan dan kebaikan. Jika tidak, maka pilihannya cuma dua: disanksi oleh MA atau diambil oleh penegak hukum.
Apa yang disampaikan Sunarto itu bukan tanpa dasar. MA baru saja memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya sendiri. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Tidak itu saja. Sepanjang tahun 2024, MA telah menjatuhkan 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan, yakni 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Selain itu, 33 hakim diusulkan sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) karena pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Terlibatnya dua hakim agung dalam kasus suap, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh juga memperparah ambruknya marwah MA. Plus, dua Sekretaris MA yang juga terlibat korupsi, yakni Nurhadi Abdurrahman dan Hasbi Hasan. Ibarat pagar makan tanaman.
Dan yang paling mencengangkan adalah ditemukannya uang tunai hampir satu triliun rupiah dan emas batangan hingga 50 kilogram di rumah bekas pejabat MA Zarof Ricar yang diduga terlibat mafia peradilan.
Kini, lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia itu mencoba bangkit. MA menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum.
Di sisi lain, Sunarto mengimbau jejaring media sosial mengawasi perilaku sehari-hari hakim dan keluarganya. Jika perlu, sampai dikuntit ke rumahnya. Di era media sosial ini, hakim ia sebut seperti ikan hidup di akuarium. Semua serba kelihatan.
Pertanyaanya, bisakah MA bangkit dari keterpurukan hanya dengan selembar kertas SE, dan juga pengawasan dari masyarakat di era media sosial?
Imbauan hidup sederhana sudah sering digaungkan di MA. Bukan kali ini saja. Tapi bak angin lalu saja.
Pantauan oleh jejaring media sosial juga bisa-bisa saja. Tapi di ruang-ruang gelap MA, dan juga di kamar-kamar gemerlap hotel mewah, apakah keberadaan mereka bisa dijangkau?
Di ruang-ruang publik, jika hakim dan pegawai peradilan tidak mengenakan baju seragam, apakah bisa terpantau?
Pengawasan melekat oleh MA selama ini dipertanyakan efektivitasnya. Bagaimana di era Sunarto ini di mana dia bekas Kepala Badan Pengawasan MA?
Jangan biarkan MA terus terpuruk dan tetap menjadi Mahkamah Angpao!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024






















