JAKARTA-Fusilatnews — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa advokat sekaligus aktivis Damai Hari Lubis sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah yang dilaporkan oleh aktivis Muslim senior Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat sore, 6 Februari 2026, di Unit 1 Kamneg Polda Metro Jaya.
Damai Hari Lubis memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan laporan dugaan fitnah yang menyeret dua terlapor, yakni Ahmad Khoizinudin dan Roy Suryo.
Dalam keterangannya, Damai menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemanggilan saya sebagai saksi adalah bagian dari pemenuhan unsur pembuktian dalam perkara laporan pidana pasal fitnah yang diajukan oleh Prof. Eggi Sudjana terhadap dua terlapor, yakni Ahmad Khoizinudin dan Roy Suryo,” ujar Damai Hari Lubis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah, yaitu barang bukti dan keterangan saksi. Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelumnya, termasuk saksi dari kalangan kreator konten atau youtuber yang dianggap mengetahui peristiwa hukum yang dilaporkan, diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian.
Dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Damai berharap penyidik dapat menilai bahwa alat bukti yang ada telah memenuhi kualitas pembuktian yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Jika alat bukti dianggap telah mencukupi, maka tidak menutup kemungkinan kedua terlapor, Ahmad Khoizinudin dan Roy Suryo, akan segera dipanggil oleh penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut,” katanya.
Selain itu, Damai juga mengungkapkan bahwa dalam perkembangan perkara yang berjalan, Prof. Eggi Sudjana nantinya juga berpotensi dipanggil oleh penyidik sebagai saksi dalam laporan lain yang ia ajukan.
Damai sebelumnya melaporkan Ahmad Khoizinudin dengan pasal yang sama, yakni dugaan penyampaian keterangan yang tidak benar atau fitnah yang dilakukan secara sengaja di hadapan publik.
Ia menilai pernyataan tersebut disampaikan berulang kali dan dipublikasikan melalui media berbasis teknologi informasi sehingga memenuhi unsur dugaan delik pidana formil.
“Laporan yang saya ajukan berkaitan dengan dugaan narasi atau keterangan yang tidak benar yang disampaikan secara berulang di depan khalayak umum dan dipublikasikan menggunakan perangkat teknologi informasi,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus melakukan pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti guna mendalami laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses penyidikan terhadap laporan dugaan fitnah ini masih berlangsung.
























