• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Batal demi Hukum, Polisi Harus Menolak Laporan Jokowi Menurut Keputusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006

Ali Syarief by Ali Syarief
July 13, 2025
in Crime, Feature, Law
0
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam negara demokrasi, kritik adalah napas kehidupan berbangsa. Ia bukan hanya hak, tapi juga kewajiban warga negara terhadap para pemegang kuasa yang diberi amanat untuk menjalankan roda pemerintahan. Namun belakangan ini, atmosfer demokrasi Indonesia terasa semakin pengap. Rakyat yang menyuarakan pendapatnya, baik melalui tulisan, video, atau media sosial, kerap kali dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik. Lebih ironis lagi jika laporan itu datang dari lingkar kekuasaan, termasuk dari Presiden atau para pejabat negara lainnya.

Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menjadi sangat relevan dan mendesak untuk diingat kembali. MK secara tegas menyatakan bahwa pejabat publik tidak boleh mengkriminalisasi warga negara atas kritik yang disampaikan terhadapnya, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik dalam KUHP atau UU ITE. Putusan ini mengandung makna konstitusional yang sangat dalam: rakyat tidak boleh dibungkam hanya karena suara mereka mengusik kenyamanan para penguasa.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa jabatan publik adalah konsekuensi dari pilihan sadar seseorang untuk berada di ruang publik. Dengan kata lain, mereka yang memilih menjadi pejabat negara otomatis menyetujui adanya kontrol dari rakyat. Kritik, bahkan yang tajam sekalipun, adalah bentuk pengawasan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi, yakni Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945.

Maka bila Presiden Jokowi atau pejabat negara lainnya merasa tidak nyaman atau tersinggung atas kritik warga, jalan yang seharusnya diambil adalah menjawab kritik itu melalui dialog publik atau penjelasan kebijakan, bukan melalui laporan polisi yang beraroma intimidatif. Setiap laporan pejabat negara terhadap warga sipil atas dasar kritik publik seharusnya ditolak oleh aparat kepolisian, karena secara konstitusional, laporan semacam itu batal demi hukum.

Lebih jauh, pembiaran terhadap laporan-laporan seperti ini akan menjadi preseden buruk. Ini bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat publik enggan berbicara, takut menyampaikan pendapat, dan akhirnya merusak prinsip keterbukaan dalam demokrasi. Negara yang represif bukan hanya ditandai oleh suara tembakan atau sepatu tentara, tapi juga oleh sunyinya ruang publik karena rakyat dibungkam secara halus melalui jalur hukum yang dipelintir.

Sudah saatnya institusi-institusi hukum—terutama kepolisian—berani berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, kepolisian wajib menaatinya. Menolak laporan seorang presiden sekalipun—jika hanya terkait kritik warga negara—bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bentuk tertinggi dari kesetiaan pada hukum.

Kritik bukan kejahatan. Ia adalah tanda bahwa rakyat masih peduli. Dan jika negara memilih untuk membungkamnya, maka yang sedang dibunuh bukan sekadar kebebasan berbicara, tapi semangat demokrasi itu sendiri.

Isi Keputusan MK

Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah menyatakan bahwa:

“Pejabat publik tidak bisa mengkriminalisasi warga negara atas kritik terhadapnya dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.”

Artinya:

  • Kritik terhadap pejabat negara adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi (Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945).

  • Pejabat publik yang menjalankan tugasnya dalam kerangka negara demokratis harus bersikap terbuka terhadap kritik dan tidak boleh menggunakan kekuasaan hukum untuk membungkam kritik rakyat.

Konteks dan Implikasi:

  • MK menegaskan bahwa pejabat publik bukan pribadi biasa, melainkan sosok yang bertanggung jawab kepada rakyat. Maka, kritik terhadap mereka harus dilindungi, kecuali bila sudah masuk ranah fitnah atau ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana secara spesifik.

  • Dengan demikian, laporan pidana dengan pasal pencemaran nama baik atau UU ITE oleh pejabat publik terhadap kritik warga seharusnya ditolak oleh aparat penegak hukum, jika semata menyangkut ekspresi kritik atas kinerja atau kebijakan.

Contoh Dampak:

  • Pejabat negara seperti presiden, menteri, gubernur, atau kepala lembaga negara tidak bisa seenaknya melaporkan warga yang mengkritik mereka di media sosial atau forum publik, sepanjang kritik itu masuk dalam kategori wajar dan tidak mengandung unsur kebohongan atau hasutan kekerasan.

Catatan:

Meski begitu, bukan berarti kritik boleh berisi fitnah atau hoaks. Jika seseorang menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi dengan niat jahat, tetap bisa dijerat hukum — tapi bukan atas dasar dia seorang pejabat negara yang merasa dihina, melainkan karena perbuatannya secara objektif melanggar hukum.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo dan Raja Louis XIV

Next Post

Yayasan Badega Garuda Sakti Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Baksos di Purwakarta

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan
Crime

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
Yayasan Badega Garuda Sakti Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Baksos di Purwakarta

Yayasan Badega Garuda Sakti Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Baksos di Purwakarta

Antisipasi Cuaca Ekstrem DKI Sudah Dimulai Era Anies, Gerakan Rakyat Gelar Rapimnas Bahas Masa Depan Bangsa

Antisipasi Cuaca Ekstrem DKI Sudah Dimulai Era Anies, Gerakan Rakyat Gelar Rapimnas Bahas Masa Depan Bangsa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...