Fusilatnews – Pada akhir Februari 2026, publik nasional disuguhkan narasi yang menarik sekaligus kontroversial: Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembagian kuota haji saat ia menjabat sebagai Menteri Agama adalah semata demi keselamatan jiwa para jemaah. Menurutnya, diskresi pembagian—yang menghasilkan peningkatan signifikan kuota haji khusus—diambil untuk menghindari risiko penumpukan jamaah dan bahaya bagi keselamatan mereka di Tanah Suci.
Di permukaan, pernyataan itu tampak berbasis idealisme kemanusiaan: “hifdzun nafsi” (menjaga keselamatan jiwa) diposisikan sebagai prinsip utama dalam kebijakan publik. Namun, ketika pernyataan tersebut dipetakan dalam konteks objektif fakta hukum dan regulasi, narasi bela diri ini mengandung problematika serius yang patut mendapat kritik tajam.
1. Mengaburkan Batas Antara Kebijakan dan Penyimpangan Regulasi
Aturan kuota haji di Indonesia secara jelas membagi 92% untuk jemaah reguler dan maksimal hanya 8% untuk kuota haji khusus menurut ketentuan yang berlaku. Namun, kebijakan yang diambil kemudian memperluas kuota khusus hingga sekitar 50%, jauh melampaui batas yang ditetapkan.
Memposisikan perubahan drastis ini sebagai bentuk perlindungan jiwa jemaah tidak menjawab kenapa kebijakan dilakukan secara ekstrem. Bela diri seperti ini justru bisa menunjukkan upaya merasionalisasi penyimpangan administratif sebagai kebaikan moral—padahal prinsip keselamatan jiwa tidak otomatis membuka pintu untuk melampaui regulasi tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Klaim Keselamatan Umat Dipertanyakan oleh Fakta Hukum
KPK secara resmi menyatakan akan mematahkan argumen Yaqut di pengadilan praperadilan, sambil menegaskan bahwa diskresi semacam itu tidak sesuai ketentuan hukum dan bahwa pembagian kuota tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan. KPK bahkan menemukan adanya dugaan aliran dana dalam proses distribusi kuota tersebut.
Situasi ini jelas memperlihatkan ironi: bila kebijakan diambil demi keselamatan umat, mengapa tindakan itu justru menyimpang dari hukum dan berujung pada dugaan praktik transaksional? Logika ini bertolak belakang dengan klaim bela diri yang menempatkan niat luhur sebagai dalil utama.
3. Moralitas Pejabat vs. Akuntabilitas Negara
Dalam pemerintahan demokratis, moralitas pejabat tak bisa menjadi pembenaran mutlak atas tindakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola administrasi yang baik. Menggunakan narasi “keselamatan umat” sebagai justifikasi pada kebijakan yang diduga melanggar hukum menunjukkan kelemahan dalam akuntabilitas publik.
Kebijakan publik harus selalu dibingkai oleh dua elemen: niat baik dan dasar hukum yang kuat. Ketika salah satu elemen itu hilang atau direkayasa, maka yang tersisa bukanlah kebijakan bermartabat, tetapi strategi bela diri politik yang rapuh secara argumentatif.
4. Implikasi terhadap Kepercayaan Publik
Narasi semacam ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika publik melihat kebijakan yang seharusnya menyangkut jalannya ibadah umat justru dipertahankan melalui argumentasi yang bertentangan dengan fakta hukum, maka yang terlihat bukan tanggung jawab negara, melainkan upaya “penyelamatan wajah politik”.
Dalam jangka panjang, ini akan memperlemah legitimasi pejabat publik di mata masyarakat yang kini semakin kritis dan peka terhadap inkonsistensi antara klaim moral dan praktik legal.
Kesimpulan: Bela Diri yang Malah Menjadi Beban
Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang menempatkan niat “keselamatan umat” sebagai fondasi kebijakan pembagian kuota haji—yang kemudian berujung pada kasus hukum—bukan hanya bentuk bela diri, tetapi juga merupakan upaya merasionalisasi tindakan yang berpotensi melanggar aturan.
Dalam demokrasi yang sehat, pejabat negara harus siap menghadapi kritik, bukan bersembunyi di balik narasi moral semata. Kritik bukan ancaman, tetapi alat penting untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan bahwa kebijakan publik tidak hanya baik secara niat, tetapi juga benar secara hukum.























