• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

BERAS ADALAH SENJATA !

by
February 12, 2025
in Economy, Feature
0
Beras Premium Alami Kelangkaan Wapres Desak Bulog Salurkan Stok kepada Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA

Paling tidak. Ada tiga makna penting bila kuta akan mengkaji beras sebagai senjata. Pertama dari sisi politis. Secara politis, beras dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi kebijakan politik suatu negara. Selanjutnya, beras dapat dianggap sebagai simbol kedaulatan pangan suatu negara. Dan beras dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi kekuatan ekonomi suatu negara.

Kedua, dari sisi ekonomis, beras adalah sumber daya yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan suatu negara. Kemudian, beras adalah komoditas yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Dan
beras dapat mempengaruhi harga pangan dan inflasi suatu negara.

Ketigq dari aspek sosial, ketersediaan beras yang cukup dapat membantu menjaga stabilitas sosial suatu negara. Lalu, beras adalah sumber daya yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Dan beras memiliki nilai kultur dan tradisi yang sangat penting dalam beberapa negara.

Secara keseluruhan, dapat ditegaskan, beras sebagai senjata (rice is weapons) memiliki arti yang luas dan kompleks, mencakup aspek politis, ekonomis, dan sosial.

“Rice is Weapons”. Slogan ini sempat mengemuka sekitar tahun 1970an dan menjadi diskusi yang menghangatkan dalam pembahasan mata kuliah Politik Pertanian. Beras sebagai senjata adalah sebuah konsep yang digunakan untuk menggambarkan pentingnya beras sebagai sumber daya strategis dalam menjaga keamanan dan stabilitas suatu negara.

Dalam konteks ini, beras dianggap sebagai “senjata” karena pertama, beras adalah sumber daya yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan suatu negara. Kedua,
ketersediaan beras yang cukup dapat membantu menjaga stabilitas politik suatu negara, karena kekurangan beras dapat menyebabkan ketidakpuasan dan protes dari masyarakat.

Ketiga, beras juga dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi kekuatan ekonomi suatu negara, karena beras adalah komoditas yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Dan keempat, beras juga dapat dianggap sebagai simbol kedaulatan pangan suatu negara, karena kemampuan suatu negara untuk memproduksi dan mendistribusikan beras secara mandiri dapat meningkatkan kedaulatan pangan negara tersebut.

Dalam perkembangan sejarah, beras telah digunakan sebagai alat politik dan ekonomi oleh beberapa negara, seperti Jepang dan Korea Selatan, yang menggunakan beras sebagai alat untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi dan politik negara-negara lain. Di negara kita sendiri, istilah “beras politik”, kerap mengedepan di saat masa kampanye Pemilihan Umum.

Pada jamannya, tidak sedikit para calon Wakil Rakyat atau calon Kepala Daerah yang menggunakan beras sebagai alat untuk merebut simpati rakyat. Beras pun dikemas sedemikian rupa, sehingga cukup sexy untuk dijadikan bentuk “kasih sayang politik” dari seorang calon pejabst publik kepada para pemilihnya. Dari fenomena inilah, kemudian lahir istilah “beras politik”.

Ingat Bulog, ingat beras. Bicara soal Bulog, umumnya berkaitan dengan masalah beras. Bulog dan beras, padanan kata yang sulit dipisahkan. Dilihat dari purwadaksinya, Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003.

Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG.

Perjalanan Perum BULOG tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG). Sebab, Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum).

Perubahan status badan hukum BULOG juga mempengaruhi alur koordinasi vertikal semula yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI menjadi di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan Lembaga Kementerian teknis lainnya.

Berdasarkan penjelajahan atad sejumlah literatur, jejak langkah lembaga parastatal ini dapat digamvarkan sebagai berikut :

Tahun 1967

BULOG pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.

Tahun 1969

Dengan keluarnya Keputusan Presiden No.39 tahun 1969, tugas BULOG pada 21 Januari 1969 diubah dari mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, menjadi melakukan stabilisasi harga beras nasional.

Tahun 1987

Melalui Keputusan Presiden No.39 tahun 1987, tugas BULOG mengalami perubahan kembali, dikhususkan untuk mendukung pembangunan komoditas pangan nasional yang multi komoditas.

Tahun 1993

Melalui Keputusan Presiden No.103 tahun 1993, perubahan berikutnya dilakukan dengan memperluas tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan nasional, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.

Tahun 1995

Kembali keluar Keputusan Presiden No.50 tahun 1995, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Oleh karena itu, tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan nasional.

Tahun 1997

Tugas BULOG berubah kembali dengan keluarnya Keputusan Presiden No.45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula saja.

Tahun 1998

Kemudian melalui Keputusan Presiden No.19 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keputusan Presiden No.39 tahun 1969. Selanjutnya ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya dilepaskan ke mekanisme pasar

Tahun 2000

Arah Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29 tahun 2000. Tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No.166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No.103 tahun 2000.

Tahun 2001

Sesuai Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN), BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tahun 2002

Kemudian pada tanggal 7 Januari 2002, diubah kembali sesuai Keputusan Presiden No.03 tahun 2002 dimana tugas pokok BULOG masih sama dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden No.29 tahun 2000, tetapi dengan nomenklatur yang berbeda dan memberi waktu masa transisi sampai dengan tahun 2003.

Tahun 2003

Pada 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG (selanjutnya disebut “Perum BULOG”) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.

Tahun 2013

Berdasarkan akta notaris Muchlis Patahan, SH, No.46 tanggal 31 Januari 2013 Perum BULOG mendirikan PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPL).

Tahun 2016

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2016, pemerintah melanjutkan penugasan kepada PERUM BULOG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
a.   pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen;
b.   pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
c.   penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan
d.   pelaksanaan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Kemudian untuk mendukung penugasan Perum BULOG berdasarkan PP nomor 16 tahun 2016, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 48 tahun 2016 pada tanggal 31 Mei 2016 tentang Penugasan Kepada Perum BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Dalam Perpres itu ditegaskan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional pemerintah menugaskan kepada Perum BULOG untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen.

Selanjutnya Berdasarkan Akta Notaris Nanang Karma, S.H.,M.Hum., No.01 tanggal 4 Oktober 2016, Perum BULOG mengakuisisi PT Gendhis Multi Manis.

Tahun 2017
Berdasarkan Akta Notaris Otty Hari Chandra Ubayani No. 41 tanggal 04 April 2017, Perum BULOG mendirikan Perseroan Terbatas PT. Mitra BUMDes Nusantara (PT MBN), yang kemudian disahkan pendirian badan hukumnya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0018057.AH.01.01.Tahun 2017. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Akta Notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra BUMdes Kabupaten, yaitu PT. Mitra BUMDes Brani Wetan tanggal 03 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Indramayu tanggal 08 Agustus 2017; PT. Mitra BUMDes Pandeglang tanggal 20 September 2017; dan PT. Mitra BUMDes Kabupaten Sleman pada tanggal 28 Oktober 2017.
Tahun 2020

Penguatan rantai pasok sektor hulu dan hilir untuk menjangkau bisnis dan pangsa pasar pangan di bidang komersial.

Begitulah perjalanan panjang Bulog di negeri ini. Tentu banyak hal menarik dapat dicermati lebih jauh. Menampilkan diri sebagai BUMN yang handal sepertinya belum mampu diwujudkan Perum Bulog. Selama 21 tahun jadi perusahaan plat merah, Perum Bulog lebih dikenal sebagai operator pangan yang menjalankan penugasan dari Pemerintah.
Perum Bulog lebih beken sebagai pelaksana impor beras yang kerap kali mengundang banyak kontroversi. Bahkan dalam kaitan ini kursi Dirut Bulog terkesan sangat panas. Lalu, orang-orang tahu Perum Bulog adalah pelaksana program bantuan beras langsung bagi 22 juta rumah tangga penerima manfaat yang tersebar di seluruh Nusantara.

Kini, Perum Bulog kembali jadi perbincangan para penentu kebijakan di negeri ini. Presiden Prabowo menginginkan agar Perum Bulog kembali ke masa lalu ddngan mengacu kepada situasi kekinian. Presiden ingin agar Perum Bulog, jangan lagi menjadi BUMN, tapi posisinya jadi lembaga otonom Pemerintah yang langsung dibawah kendali Presiden.

Presiden berharap agar Bulog berkiprah nyata dan fokus dalam menopang percepatan tercapainya swasembada pangan, utamanya beras. Bulog penting tampil menjadi “alat negara” yang piawai dalam menciptakan stabilisasi harga dan pasokan pangan. Selain itu, Bulog pun harus semakin dekat dengan kebutuhsn petani. Persahabatan Bulog dengan petani, perlu terjaga dan terpelihara sepanjang waktu.

Adanya kebijakan yang memposisikan Bulog sebagai “offtaker”, yang membeli gabah/beras petani saat panen berlangsung, sepatutnya kita dukung dengan sepenuh hati. Bagaimana pun juga Pemerintah tetap harus melindungi petani dari perilaku pihak-pihak yang ingin meminggirkan atau memarginalkannya dari pentas pembangunan.

Bulog sebagai “alat negara”, sepatut nya berada di garda paling depan dalam membeli hasil panen petani dengan harga yang wajar dan menguntungkan bagi petani. Bahkan akan lebih keren, bila Bulog pun mampu menjadi “prime mover” bagi para bandar, tengkulak dan pengusaha beras, untuk sama-sama membeli gabah/beras petani dengan harga wajar, sehingga petani memperoleh penghasilan yang layak.

Untuk itu, agar Bulog dapat berperan sebagai offtaker yang handal dan piawai, sangat dibutuhkan persiapan yang matang. Bulog tidak boleh lagi hanya sekedar menggugurkan kewajiban dalam berkiprah. Bulog butuh inovasi dan terobosan cerdas dalam membangun persahabatan dengan petzni. Sebagai sahabat, tentu Bulog akan memberi pelayanan prima bagi kaum tani di Tanah Merdeka.

Bila Bulog ingin menampilkan diri sebagai offtaker yang dicintai petani, harga pembelian gabah/beras Bulog, tentu perlu dihitung dengan cermat dan memberi keuntungan yang pantas bagi petani. Rasa keadilan dalam menetapkan harga pembelian bagi petani, pedagang dan konsumen, sudah saatnya disesuaikan dengan suasana kekinian.

Pemerintah sendiri, sudah waktunya menghitung ulang, berapa sebetulnya harga gabah dan beras yang wajar untuk ditetapkan, sehingga keadilan pun tercermin dari harga yang dipatok. Malah akan lebih keren, jika keuntungan yang selama ini dinikmati oleh bandar, tengkulak dan pengusaha beras, diberikan sebagian bagi keuntungan para petani.

Pertanyaan kritisnya adalah adakah kerelaan dan keikhlasan dari para bandar, tengkulak, pedagang dan pengusaha beras untuk berbagi rejeki dengan para petani ? Artinya, kalau selama ini keuntungan yang diterima mereka tercatat 10, mengapa tidak hanya 7 saja yang diambil, sedangkan ysng 3 nya lagi diberikan kepada para petani.

Semoga dengan kembalinya status Bulog ke masa lalu, dengan tetap berbasis pada suasana kekinian, akan banyak terobosan cerdas yang digulirkan. Di sisi lain, kita juga berharap agar Bulog mampu meneladani para bandar, tengkulak, pedagang dan pengusaha dalam melakukan pembelian gabah/beras petani. Catat, ingat Bulog pasti ingat beras ! (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TPS Bndung Barat Penuh Permintaan Tambahan Kuota ke TPA Sarimukti ke Pemprov Tak Dipenuhi

Next Post

Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, 67 Kementerian dan Lembaga Dilibatkan oleh KPK

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, 67 Kementerian dan Lembaga Dilibatkan oleh KPK

Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, 67 Kementerian dan Lembaga Dilibatkan oleh KPK

KPK Jamin Operasi Pemberantasan Korupsi Tak Ikut Terpangkas di tengah Pemangkasan Anggaran

KPK Jamin Operasi Pemberantasan Korupsi Tak Ikut Terpangkas di tengah Pemangkasan Anggaran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...