Oleh : Muhamad Yamin Nasution
Riuhnya kasus pembunuhan atas BrigadirJ menjadi perhatian masyarakat secara nasional bahkan Internasional, hingga Presiden Jokowi memberikan intruksi secara terbuka dan khusus kepada kapolri. Terduga para pelaku saat ini telah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan. Lantas dapatkah FS bebas dari ancaman terberat Pasal 340 KUHPidana? atau apakah FS dapat bebas sesuai Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang menjelaskan:
Pasal 49 ayat (1)
“Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”
Ayat (2)
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Sebelum menjelaskan lebih jauh, terlebih dahulu penulis menyampaikan asas inti dalam peradilan pidana yang di gunakan secara universal, dalam sistem hukum apapun, yang di kenal dengan asas praduga tak bersalah, setiap sistem yang menganggap seseorang bersalah hanya karena tuduhan akan gagal memenuhi keadilan yang diterima secara umum. Dalam pengenalan Undang-Undang Hak Asasi Dunia 1998 (HRA) memberikan kuasi – Konstitusional pada konvesi perlindungan HAM dan Kebebasan Fundamental, umumnya dikenal sebagai Konvesi Eropa tentang HAM (ECHR). Pasal 6 ayat (2) ECHR menyatakan; Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai di buktikan kesalahannya menurut hukum. Dan Pengadilan Strasbourg menyatakan bahwa hak yang dilindungi tunduk pada batas yang wajar ‘reasonable limits’.[1] Asas praduga tak bersalah ini memiringkan skala keadilan, bahkan sering kali digunakan oleh para penegak hukum untuk mengurangi bahkan menghilangkan barang bukti dan alat bukti.
Pertanyaan mendasar, dapatkah Ferdi Sambo (FS) bebas karena alasan yang beberapa kali di ungkapan adanya kemarahan besar dan tak terkendali karena istrinya di lecehkan? lalu bagaimana menurut sejarah lahirnya pasal tersebut? Kita akan ulas dari sejarah lahirnya pasal tersebut, lalu bagaimana fungsi gramatikal dan penggunaannya dalam sistem hukum pidana?
Professor of philosophy and Maurice Jones Jr Professor of Law University Sauthern California bersama Director, School of Philosophy, University of Sauthern Sauthern California yaitu Prof. Andrei Marmor dan Prof. Scott Soames : “Philosophical Foundation of Language in the Law” (2013) bahwa;
“…..dalam kasus – kasus tertentu lainnya, aturan kelonggaran dapat mendikte putusan yang menguntungkan bagi terdakwa dalam situasi dimana tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi – di mana salah satu bentuk ketidakjelasan yang membebaskan melibatkan ketidakpastian (linguistik) dalam hukum”[2]
Berdasarkan keterangan di atas pemaknaan secara benar, berdasarkan sejarah dan dokterin hukum lahirnya frasa “nodweer” dalam Pasal 49 ayat (1) KHUPidana sangat diperlukan, sehingga tidak menjadi peluang orang yang bersalah di vonis tidak sesuai atau bahkan bebas dari tuntutannya.
Dianggap perlunya sebuah tatanan hukum yang mengatur dan menjadi dasar suatu perbuatan pidana dengan alasan pembenar, karena pada dasarnya setiap perbuatan pidana adalah salah dan harus dihukum sesuai kesalahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun alasan pembenar di dasarkan pada 2 (dua) hal, yang pertama adalah pembunuhuh yang dilegalkan “De l’homicide légal,” yang kedua adalah pembunuhuh yang sah “De l’homicide légitme”. Hal ini disebutkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prancis “Penalé Code”. Pada Bab III (CHAPITRE LIII) M.Chauveau Adolphe dan M. Faustin Helie : “Théorie du Code Pénale” (1872), dalam pembahasan Pasal 3287, 328, dan 329 KUHPidana Prancis (Commentaire des art . 327 , 328 et 329 du Code pénal) Dan CP ini digunakan juga di Belanda,[3] adapun syarat yang ditentukan adalah ;
A. Pembunuhan Legal (“§ I . De l’homicide légal”) , kondisi dan syarat yang ditentukan adalah;
- Pembunuhan sah hanya jika diperintahkan oleh hukum dan diperintahkan oleh otoritas yang sah (L’homicide n’est légal que lorsqu’il a été ordonné par la loi et commandé par l’autorité légitime-1474).
- Pembedaan antara tindakan yang merupakan bagian dari perintah yang diberikan dan tindakan yang berada di luar perintah. (Distinction des actes qui font partie de l’ordre donne et de ceux qui sont en dehors -1476).
- Tanggung jawab atasan dalam hal perintah diberikan kepada bawahan (Responsabilité du supérieur dans le cas d’ordre donné à l’inférieur-1477).
B. Pembunuhan yang Sah (§ II . De l’homicide légitime).
- Landasan penyebab pembenaran yang dihasilkan dari pembelaan diri (Fondements de la cause de justification résultant de la légitime défense-1478).
- Dalam istilah apa hak ini diabadikan dalam undang-undang: teks pasal. 328 (Dans quels termes ce droit a été consacré par la lºi : texte de l’art . 328.-1479)
- Tidak adanya jarak, harus dilakukan saat itu juga, sehingga goncangan diri saat itu mebuat tidak adanya kuasa untuk tidak melakukan, pembunuhan.
- Apakah pembelaan diri sendiri atau orang lain mencakup pembelaan harta benda?(La défense de soi – même ou d’autres s’étend – elle à la défense des biens? – 1480)
- Apakah penghinaan terhadap kehormatan cukup untuk menempatkan orang dalam keadaan membela diri?(L’outrage fait à l’honneur sulfit – il pour placer la personne en état de légitime defense? – 1481).
- Pemerkosaan dan percobaan pemerkosaan menempatkan korban dalam pembelaan diri (Le viol et la tentative de viol plaçent la victime en état de légitime défense -1482).
- Pertahanan harus dipimpin oleh bahaya yang nyata, dan harus bertindak secara proporsional dengan kekuatan serangan (Il faut que la défense soit commandée par un péril actuel , et qu’elle agisse dans la proportion de la force de l’attaque – 1483).
- Ketika serangan itu ditolak, hak pertahanan berakhir (Quand l’attaque est repoussée , le droit de la défense expire -1484).
- Jika orang yang diserang terpaksa melarikan diri, jika mungkin, dan jika perlawanan menyebabkan dia kehilangan manfaat dari alasan itu.(Si la personne attaquée est obligée à fuir , si cela est possible , et si la résistance lui fait perdre le bénéfice de l’excuse – 1485).
- Ini bukan bahaya yang sebenarnya, tetapi seperti yang tampak pada orang yang diserang, yang membuat pembelaan itu sah (Ce n’est pas le péril réel , mais tel qu’il a paru à la personne attaquée , qui fait la légitimité de la défense – 1486).
William Lodewijk Borel: “Noodtoestand” (1884) menyebutkan; pada Pasal 64 KUHP Prancis “Pénal code” terdapat kata – kata : “Apabila dia dibatasi oleh kekuatan yang tidak bisa dia lawan” (lorsqu’il a été contraint par une force à la quelle il n’a pu résis ter), sehingga menimbulkan pertanyaan banyak para ahli, seperti Borel mengatakan ; hanya kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi alasan alasan impunitas, sehingga didukung oleh oleh Pasal tersebut?, hal serupa menjadi perhatian Mr. A. J. Van Deinse “De Algemeene Beginselen Van Straferecht,” (1860) mengatakan bahwa; memperhatikan pada orang yang, memiliki pengetahuan yang diperlukan tentang tindakannya, di sisi lain tidak dapat bertindak menurut kehendak bebasnya, dan bertentangan dengan keinginannya, harus melakukan tindakan yang dapat dihukum. Oleh karena itu imputabilitas “alasan pembenar” harus dikatakan dibatalkan “vervallen”.
Situasi itu harus dibuktikan dengan fakta dan keadaan yang tak terbantahkan. Sementara manusia ( seperti biasa ) harus sebagai suatu peraturan harus menghendaki apa yang dia lakukan , dan memiliki kekuatan di dalam dirinya untuk bertindak menurut kehendak bebasnya , setiap kondisi yang berlawanan seperti suatu yang pasti , untuk dianggap sebagai pengecualian. Pengecualian imputabilitas hanya dapat dipertimbangkan datang ke hadapan pelaku seperti itu, yang bukan karena kesalahannya sendiri telah jatuh ke dalam keadaan kekurangan kebebasan itu, namun selalu berbeda, dalam arti kata yang sebenarnya, menurut aturan: penyebab dari penyebab adalah penyebab dari akibat “causa causae est causa effectus,” tindakan itu harus akan dikaitkan dengan perbuatan dan kesalahannya sendiri.
Hanya pengecualian total yang dapat dipertimbangkan dan tidak dengan cara apapun situasi di mana pelaku bertindak di bawah pengaruh gangguan yang memang membatasi kehendaknya, tetapi memberinya kebebasan yang cukup untuk melakukan tindakan dengan pilihannya sendiri “coactus , attamen voluit,” ketika selalu ada tingkat pengakuan yang lebih besar atau lebih kecil , dan hanya ada alasan untuk kesalahan yang lebih besar atau lebih kecil.
Selanjutnya,Pasal 64 KUHPidana “Code Pénal” Prancis yang juga diapakai di Belanda pada masa itu berbunyi;
Ketiadaan kehendak bebas ini terjadi ketika pelaku dipaksa untuk melakukan tindakan karena akibat keadaan alaam yang tidak dapat dilawannya (pasal 64 C.P);
Dit ontbreken van allen vrijen wil heeft plaats , wanneer de dader tot handelen wordt gedwongen door overmagt , waaraan hij geen weér stand kon bieden (art . 64 C. P).
Keterangan kondisi dalam Pasal 64 KHUPidana (CP), harus dengan 2 (dua) syarat 1). ditempat kejadian hanya tindakan bebas “handelen uit onvrijen wil” (tanpa keinginan ‘niat’ “willen” dan kemauan “wotens”), 2). Keadaan Darurat “daden uit noodweer” . Dua hal ini meliputi:
- Dalam paksaan fisik (vis physica).
- Dalam paksaan moral (vis moralis).
Seperti yang dikatakan oleh Rossi dalam Mr. A. J. Van Deinse : “De Algemeene Beginselen Van Straferecht,” (1860) ; Pembatasan berbicara dengan benar terjadi ketika seseorang, menyerah pada kekuatan fisik yang tak tertahankan, melakukan tindakan yang tidak akan dia lakukan, jika dia bebas untuk bertindak atau tidak bertindak. pembuat tindakan hanyalah instrumen material. Kita berada dalam keadaan kendala moral, ketika kita menemukan diri kita ditempatkan di antara dua kejahatan langsung, sehingga ‘yang satu atau yang lain tidak mungkin untuk dihindari’.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh FS di persidangan, dimuat di media Populis dan dikutip dari keterangan narasumber, bahwa FS masih marah terhadap kejadian atas perlakukan BrigadirJ, dan diduga melakukan pembunuhan karena kemarahan tersebut.
Bila hal tersebut benar, dan sesuai dokterin hukum Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) maka FS tidak termasuk dalam kategori yang dapat dibenarkan melakukan pembunuhan, karena minimal dua hal dari keteragan ahli, yaitu; 1). Jarak dari Magelang ke Jakarta membuat itu murni dendam, 2). FS hanya mendengar info bahwa PC di lecehkan, tidak melihat secara langsung, sehingga bertolak belakang dengan penjabaran pasal 49 ayat (2) KUHPidana. BERSAMBUNG…..!!
Sumber:
Andrew Stumer : The Presumption of Innocence : Evidential Human and Rights Perspective
Professor of philosophy and Maurice Jones Jr Professor of Law University Sauthern California bersama Director, School of Philosophy, University of Sauthern Sauthern California yaitu Prof. Andrei Marmor dan Prof. Scott Soames : “Philosophical Foundation of Language in the Law” (2013)
M.Chauveau Adolphe dan M. Faustin Helie : ” Théorie du CODE PÉNAL” 1872
Mr. A. J. Van Deinse “De Algemeene Beginselen Van Straferecht” (1860)
populis.id https://populis.id › read39906 › fer… Ferdy Sambo Masih Marah dengan Perlakuan Brigadir J terhadap …
























