Oleh: Nazaruddin
Dukungan sebagian pimpinan ormas Islam dan ulama terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump diberikan dengan satu prasyarat: jika BoP terbukti lebih banyak membawa mudarat dan tidak berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan Palestina, maka Indonesia akan keluar. Sekilas, sikap ini tampak hati-hati dan moderat. Namun jika ditelisik lebih dalam, legitimasi bersyarat tersebut justru rapuh, baik secara nalar politik maupun etika keagamaan.
Untuk membenarkan langkah Prabowo, Menteri Agama bahkan mengajukan dalil keagamaan dengan menganalogikannya pada Perjanjian Hudaibiyah. Analogi ini bermasalah dan berbahaya. Dalam riwayat yang masyhur, Umar bin Khattab secara kritis mempertanyakan perjanjian tersebut kepada Nabi Muhammad: apakah itu murni strategi politik Nabi sebagai manusia, ataukah perintah dan petunjuk langsung dari Allah. Umar menegaskan, jika itu sekadar ijtihad manusia, ia berhak menyatakan keberatan; namun jika itu wahyu, ia akan tunduk sepenuhnya.
Dengan analogi Hudaibiyah yang digunakan Menteri Agama, pertanyaan serius pun muncul: apakah keputusan Prabowo juga hendak ditempatkan dalam kategori petunjuk ilahiah yang tak boleh dikritik? Jika demikian, maka kritik terhadap kebijakan negara tidak lagi diposisikan sebagai hak warga negara, melainkan dianggap pembangkangan terhadap “kehendak Tuhan”. Di titik inilah dalil agama tidak lagi berfungsi sebagai cahaya moral, tetapi berubah menjadi alat pembungkam nalar kritis.
Ironinya, Israel secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk partisipasi Palestina dalam BoP. Artinya, sejak awal forum ini sudah menyingkirkan subjek utama yang katanya hendak diperjuangkan. Jika Palestina tidak diakui sebagai aktor politik yang sah dalam forum tersebut, maka pertanyaan mendasarnya adalah: di mana letak maslahat Palestina dalam sebuah kerangka perdamaian yang bahkan tidak mengakui kedaulatannya?
Lebih problematis lagi, keputusan bergabung ke BoP diambil tanpa proses konsultasi terlebih dahulu dengan ulama atau ormas Islam. Mereka justru muncul belakangan, bukan sebagai mitra deliberatif dalam pengambilan keputusan, melainkan sebagai pemadam kebakaran ketika Prabowo menuai kritik dan kecaman publik. Posisi ini menurunkan martabat ulama: dari penjaga moral kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Prasyarat “akan keluar jika terbukti tidak bermanfaat” pun mengandung ambiguitas serius. Kapan evaluasi itu dilakukan? Siapa yang berwenang menilai? Dengan indikator apa kebermanfaatan atau kemudaratan diukur? Tanpa tenggat waktu dan parameter yang jelas, syarat tersebut tidak lebih dari janji normatif yang sulit dipertanggungjawabkan.
Apalagi keterlibatan Indonesia dalam BoP disertai kewajiban kontribusi hingga Rp17 triliun. Angka ini sangat signifikan jika dialokasikan untuk pemulihan pascabencana di Sumatra, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, atau ketahanan pangan nasional. Mengalihkan sumber daya sebesar itu ke sebuah forum internasional yang efektivitas dan keberpihakannya diragukan bukanlah keberanian diplomatik, melainkan spekulasi politik yang mahal.
Jika ulama dan ormas Islam ingin tetap relevan secara moral dan historis, mereka semestinya berdiri kritis di hadapan kekuasaan, bukan berlari di belakangnya sambil memelintir dalil. Palestina tidak membutuhkan legitimasi simbolik atau retorika religius yang dangkal, melainkan keberpihakan politik yang tegas, rasional, dan konsisten.

Oleh: Nazaruddin






















