Oleh: Radhar Tribaskoro
Wawancara Ulta Levenia Nababan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dalam sebuah podcast pada April 2026, memunculkan kegelisahan yang tidak kecil. Di tengah kebutuhan untuk merawat demokrasi yang kian rapuh, yang muncul justru sebuah cara pandang yang cenderung menormalkan represi: kritik politik dibaca sebagai ancaman keamanan, forum warga dibayangkan sebagai bibit makar, dan negara didorong untuk “menertibkan” bukan hanya tindakan, tetapi juga cara berpikir para pengkritiknya.
Di sinilah masalah itu bermula. Ketika kritik tak lagi diperlakukan sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis, melainkan sebagai ancaman eksistensial, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar perdebatan pendapat, melainkan batas antara negara hukum dan negara yang mulai tergoda memerintah lewat kecurigaan.
Artikel ini berangkat dari kegelisahan itu: membongkar logika sekuritisasi yang dipakai, meluruskan rujukan hukum yang keliru, dan menempatkan teori Offensive Realism pada konteks yang semestinya agar tidak dijadikan pembenaran untuk melumpuhkan fungsi kontrol publik.
Masalah pertama tampak pada cara forum Halal Bi Halal para akademisi dan aktivis diposisikan. Dalam narasi tersebut, forum itu tidak lagi dibaca sebagai ruang dialektika, melainkan sebagai gejala permufakatan politik yang harus diwaspadai, bahkan ditertibkan. Kata kunci seperti makar, intelijen, kejar target, dan bulan Mei digunakan untuk menggeser persoalan dari wilayah diskursus ke wilayah keamanan. Pergeseran ini tidak netral. Ia bekerja dengan cara yang sangat klasik: lawan bicara diubah menjadi lawan negara.
Begitu kritik dipindahkan dari ranah politik ke ranah keamanan, bahasa negara pun ikut berubah. Yang semula mestinya dihadapi dengan argumen, dibalas dengan pengawasan. Yang semula cukup dijawab dengan klarifikasi atau bantahan politik, dinaikkan derajatnya menjadi urusan intelijen. Di sinilah demokrasi mulai tergelincir. Sebab negara demokratis semestinya membedakan dengan jernih antara warga yang keras mengkritik dan musuh yang sungguh-sungguh mengangkat senjata. Jika pembedaan ini kabur, maka seluruh ruang sipil akan hidup di bawah bayang-bayang stigmatisasi.
Lebih problematis lagi, logika tersebut ditopang oleh rujukan hukum yang keliru. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah penyebutan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat seolah-olah ia merupakan instrumen untuk membatasi pidato yang dianggap menyerempet makar. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan kekeliruan mendasar. Amandemen ke-25 sama sekali tidak mengatur pembungkaman oposisi atau kriminalisasi ujaran politik. Ia hanya mengatur soal suksesi dan ketidakmampuan Presiden menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, ia adalah prosedur ketatanegaraan internal, bukan perangkat untuk menindak kritik.
Kesalahan ini penting dicatat bukan karena Amerika Serikat harus dijadikan rujukan utama, melainkan karena rujukan itu digunakan untuk memberi kesan seolah-olah demokrasi mapan pun memiliki instrumen konstitusional untuk “menertibkan” suara berbahaya. Padahal, dalam tradisi hukum Amerika, perlindungan terhadap ekspresi politik justru sangat kuat, bahkan ketika ekspresi itu keras, menyakitkan, atau ofensif terhadap pemegang kekuasaan. Jadi, ketika Amandemen ke-25 dipakai sebagai dalih, yang sedang terjadi bukan penjelasan, melainkan misinformasi yang dipoles sebagai otoritas.
Hal serupa tampak pada penyebutan kasus Ward Churchill. Kasus itu disajikan seakan-akan sebagai teladan keberhasilan negara membungkam akademisi yang terlalu jauh melawan arus. Padahal sejarahnya jauh lebih rumit, dan justru menunjukkan hal sebaliknya. Churchill tidak dijatuhi sanksi karena pandangan politiknya. Ia terjerat melalui jalur administratif-akademik atas tuduhan pelanggaran etik dan integritas ilmiah. Kasus tersebut sama sekali tidak dapat disederhanakan sebagai preseden bahwa negara demokratis sah menindak akademisi karena kritik politiknya. Membingkai kasus itu sebagai contoh “penertiban makar” berarti mengubah sejarah menjadi alat legitimasi.
Namun akar persoalannya tidak berhenti pada misinformasi. Ia menyentuh soal yang lebih dalam: penyalahgunaan teori. Upaya membawa Offensive Realism John Mearsheimer ke dalam ruang domestik adalah sebuah kesalahan kategori yang serius. Teori tersebut dibangun untuk menjelaskan perilaku negara dalam sistem internasional yang anarkis—suatu ruang tanpa otoritas tertinggi, tanpa polisi dunia, tanpa jaminan bahwa keselamatan satu negara akan dijaga oleh pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, negara terdorong mengejar kekuatan sebesar mungkin demi bertahan hidup.
Tetapi hubungan antara negara dan warga negaranya di dalam negeri bukanlah hubungan antarpihak dalam sistem internasional. Ruang domestik ditata oleh konstitusi, hukum, hak warga negara, prosedur representasi, dan prinsip akuntabilitas. Negara tidak didirikan untuk berkompetisi melawan rakyatnya dalam perebutan survival, melainkan untuk mengelola kehidupan bersama berdasarkan aturan yang disepakati. Karena itu, memindahkan logika realisme ofensif ke dalam politik domestik berarti merusak fondasi normatif negara hukum. Ia mengubah pemerintah dari pelayan konstitusi menjadi aktor yang memandang rakyatnya sendiri sebagai ancaman laten.
Akibat dari kekeliruan ini sangat serius. Begitu oposisi dibaca seperti ancaman eksternal, maka kritik tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salahnya, melainkan berdasarkan aman atau berbahayanya bagi kekuasaan. Di titik itu, politik berhenti menjadi arena persaingan gagasan dan berubah menjadi arena pengelolaan musuh. Padahal dalam demokrasi yang sehat, oposisi, protes, dan ketidaksetujuan bukan gangguan yang harus dilenyapkan, melainkan mekanisme koreksi yang memungkinkan sistem tetap hidup dan adaptif. Tanpa itu, negara mungkin tampak tenang di permukaan, tetapi diam-diam membusuk di dalam.
Di sinilah konsep sekuritisasi menjadi relevan. Sekuritisasi terjadi ketika persoalan yang sesungguhnya politis—yang mestinya diperdebatkan, diproses, dan diputuskan secara terbuka—diubah menjadi persoalan keamanan yang memerlukan tindakan luar biasa. Ketika suatu forum warga dituduh sebagai ancaman negara, negara memperoleh alasan moral untuk keluar dari kebiasaan demokratisnya dan masuk ke modus penertiban. Inilah bahaya terbesar dari bahasa semacam itu: ia tidak sekadar mendiskreditkan lawan, tetapi membuka jalan bagi tindakan koersif terhadap ruang sipil.
Ketika sistem politik mulai mengintervensi ruang akademik dan sipil dengan memakai kode keamanan—aman/tidak aman—maka yang terjadi bukan penguatan negara, melainkan penyempitan masyarakat. Semua dibaca dari satu sudut: apakah mendukung kekuasaan atau membahayakannya. Dalam jangka pendek, model seperti ini mungkin memberi rasa kontrol. Tetapi dalam jangka panjang, ia membuat negara kehilangan sensor-sensor sosialnya. Kritik dibungkam, alarm publik dipatahkan, dan umpan balik yang jujur menghilang. Sistem menjadi tenang bukan karena sehat, melainkan karena semua yang berbeda dipaksa diam.
Karena itu, persoalan dalam pernyataan semacam itu bukan hanya pada isi, tetapi pada arah politik yang dikandungnya. Ia mencerminkan godaan kekuasaan untuk mengganti persuasi dengan stigmatisasi, dan debat dengan penertiban. Narasi seperti ini berbahaya justru karena dibungkus dengan bahasa yang terdengar canggih: Realisme, intelijen, kepentingan nasional, dan rujukan hukum asing. Tetapi di balik semua istilah itu, yang muncul adalah satu hasrat lama: menjadikan kekuasaan sebagai penafsir tunggal atas apa yang sah dan apa yang berbahaya.
Demokrasi Indonesia tidak boleh dibawa mundur ke titik di mana setiap kritik dianggap makar, setiap forum warga dicurigai sebagai permufakatan, dan setiap intelektual kritis dipandang sebagai problem keamanan. Negara yang sehat tidak takut pada suara yang keras. Ia justru membutuhkan suara itu agar tidak terjebak dalam kesombongan dan kebutaan dirinya sendiri. Stabilitas yang sejati tidak lahir dari pembungkaman, tetapi dari kepercayaan publik bahwa negara masih sanggup membedakan kritik dari ancaman, lawan bicara dari lawan bersenjata.
Karena itu, jika pemerintah sungguh ingin menjaga stabilitas, jalan yang ditempuh bukanlah memperluas stigma terhadap warga yang berbeda pendapat, melainkan memperkuat legitimasi melalui kinerja, keterbukaan, dan kesetiaan pada konstitusi. Sebab ancaman terbesar bagi sebuah republik bukan kritik yang datang dari masyarakatnya, melainkan ketika kekuasaan kehilangan batas, kehilangan kerendahan hati, dan akhirnya kehilangan kemampuan membedakan antara menjaga negara dan menjaga dirinya sendiri.
Pada akhirnya, demokrasi hanya dapat bertahan jika kita tetap waras dalam satu hal yang paling mendasar: membedakan antara mereka yang berbicara keras dan mereka yang sungguh-sungguh hendak merusak negara dengan kekerasan. Ketika perbedaan itu dihapus, yang runtuh bukan hanya kebebasan, tetapi juga akal sehat republik.===
BEKASI, 12 April 2026
Penulis:
Pendiri Forum Aktivis Bandung
Anggota Komite Eksekutif KAMI
Presidium KAPPAK
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air
Oleh: Radhar Tribaskoro























