FusilatNews – Sabtu pagi, 17 Mei 2025, udara di lingkungan Kejaksaan Agung terkesan lebih berat dari biasanya. Di lorong-lorong bisu, kabar berembus pelan: ST Burhanuddin, jaksa agung era Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan masa baktinya di awal pemerintahan Prabowo Subianto, dikabarkan telah berpamitan. Surat keputusan, kata sumber dalam istana, sudah di meja Menteri Sekretaris Negara.
Tak ada upacara. Tak ada keterangan resmi. Tapi aroma perubahan itu nyata. Dan seperti banyak hal di republik ini, isu pergantian pejabat negara selalu lebih dahulu muncul dari lorong-lorong belakang kekuasaan sebelum akhirnya dikonfirmasi — atau dibantah — secara terbuka.
Burhanuddin bukan sosok sembarangan. Diangkat oleh Presiden Jokowi pada 2019, mantan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu dikenal loyal, tenang, dan tak banyak membuat riak. Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan gencar memberantas korupsi besar — dari kasus Jiwasraya, ASABRI, hingga korupsi BTS Kementerian Kominfo. Namun, di balik sorotan itu, ada juga yang mempertanyakan independensi kejaksaan, terutama ketika lembaga ini terlihat “ramah” pada kasus-kasus politik yang melibatkan lingkaran kekuasaan.
Rumor pergantian Burhanuddin mencuat di tengah polemik lebih besar: pelibatan TNI dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pasukan menjaga institusi hukum ini, memicu keheranan banyak kalangan. Sejak kapan lembaga penegak hukum sipil dijaga oleh militer? Apa yang tengah dijaga, dan dari siapa?
Kejanggalan itu membuat publik bertanya-tanya. Apakah ada ancaman serius terhadap jaksa? Ataukah justru ini sinyal bahwa ada konflik internal di tubuh penegakan hukum yang butuh tameng politik?
Beredar pula informasi bahwa pengganti Burhanuddin adalah sosok jaksa senior yang sudah lama malang melintang di dunia kejaksaan: pernah menjabat sebagai Kajati di DKI Jakarta, Banten, dan Sulawesi Selatan, serta menduduki posisi staf ahli Jaksa Agung bidang kerja sama internasional. Figur teknokrat yang dikenal bersih, tapi belum tentu punya kekuatan politik cukup untuk mengawal independensi kejaksaan di era yang kian transaksional ini.
Pengamat hukum Mukhsin Nasir menyebut pelibatan TNI sebagai “preseden berbahaya.” Jika benar bahwa penggantian Jaksa Agung dilakukan dalam konteks ketegangan antara unsur penegak hukum, maka demokrasi kita berada di simpang jalan. Di satu sisi, negara punya hak prerogatif untuk mengganti pejabat. Di sisi lain, publik punya hak untuk tahu motif pergantian itu — apakah untuk memperkuat hukum atau sekadar melanggengkan kekuasaan.
Presiden Prabowo belum berbicara. Istana pun bungkam. Mungkin sedang menunggu waktu yang tepat, atau sedang menghitung risiko politik yang akan muncul dari langkah ini.
Di negeri ini, rumor bisa saja keliru. Tapi tak jarang pula, rumor justru lebih jujur daripada pengumuman resmi.
























