Jakarta – Fusilatnews – Dikabarkan menolak skenario Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dan seorang jaksa senior menyatakan mundur untuk kembali ke induknya di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengabdi 11 tahun lebih di lembaga anti-korupsi itu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan kembali ke instansi asal merupakan keinginan Fitroh, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara termasuk Formula E.
Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung. Perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin, untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung,” kata Ali saat, Kamis (2/2).
Ali mengatakan Fitroh kembali ke instansi asal bersama dengan satu jaksa senior di KPK yang tidak disebut namanya. Ia memastikan keduanya sudah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke Kejagung.
“Jadi, ini supaya jelas, supaya clear, tidak ada narasi-narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya. Karena ada proses-proses sebelumnya yang dilakukan untuk pengembangan karier dari pegawai negeri yang dipekerjakan (di KPK), jaksa, polisi,” ujarnya.
Menurut Ali, Fitroh mengajukan perpindahan tugas itu sejak tahun lalu. Jaksa senior lain yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) KPK juga kembali ke Kejagung.
Keduanya telah mengantongi surat keputusan (SK) untuk kembali bertugas di Korps Adhyaksa.
Menurut Ali, sejumlah aparat penegak hukum (APH) tidak selamanya bertugas di KPK. Pada waktu tertentu, mereka harus kembali ke instansi asal untuk pengembangan karir.
“Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Ali menyjelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengantarkan langsung kedua orang jaksa tersebut ke Korps Adhyaksa kemarin
“Diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas dua jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK,” kata Ali.
























