Jakarta-Fusilatnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
Langkah ini disebut untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan dana negara diarahkan pada pembiayaan program prioritas presiden. “Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut.
Efisiensi kali ini menyasar 15 jenis belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Jumlah itu sedikit berkurang dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya. Pemangkasan meliputi anggaran untuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian, pelatihan, honor kegiatan, percetakan, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Pos “belanja lainnya” kini dihapus dari daftar efisiensi.
PMK juga memberikan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan jenis belanja sesuai arahan presiden. Apabila target efisiensi tidak terpenuhi, kementerian/lembaga boleh mengubah pos belanja selama belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan layanan publik tetap aman. Pemerintah menegaskan efisiensi ini tidak boleh menjadi alasan untuk memutus kontrak pegawai non-ASN yang masih aktif.
Selain itu, dana hasil efisiensi dapat “dibuka” kembali jika presiden memberikan arahan, terutama untuk kebutuhan belanja pegawai, layanan publik, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara. Mekanisme ini diatur melalui permintaan resmi dari pimpinan kementerian/lembaga, yang kemudian diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Kebijakan efisiensi ini menegaskan satu hal: di tengah pengetatan anggaran, program prioritas presiden tetap menjadi fokus utama penggunaan dana negara.

























