“Namun dari catatan persuratan ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima Dumas sekitar 2021. Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau deputi mengajukan telaahan dan sprinlidik, dan sampai hari ini dua itu tak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (14/11)
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menuding mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda PMJ tak memproses aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Namun dari catatan persuratan ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima Dumas sekitar 2021. Pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau deputi mengajukan telaahan dan sprinlidik, dan sampai hari ini dua itu tak ada,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (14/11)
Firli Bahuri sekali lagi menegaskan, sampai hari ini tak pernah meneruma surat perintah penyelidikan perkara penyelewengan pengadaan sapi. Padahal, kata Firli, ada aturan perihal menangani atau memunculkan perkara seperti Pasal 1 butir 7 UU Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981.
“Di mana lagi kita temukan perkara setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk menentukan apakah hasil penyelidikan sudah lengkap atau tidak. Terakhir Pasal 143 dijelaskan Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dilanjutkan pemeriksaan di sidang peradilan,” kata purnawiranan jenderal bintang tiga Polri itu.























