• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Guntur Didesak Mundur!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 24, 2023
in Law, News
0
Guntur Didesak Mundur!

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersalah melanggar kode etik prinsip integritas dalam skandal pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, meski terbukti bersalah, Guntur hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran oleh MKMK. Sebab itu, demi menjaga marwah MK, Guntur diminta mundur.

Ya, hanya ada satu kata buat Guntur: mundur! Sebab, ia telah menyulap putusan MK. Simsalabim abrah kadabrah, maka berubahlan putusan MK.

Publik memang mendesak agar Guntur Hamzah mundur dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi. Guntur memang telah dinyatakan melanggar kode etik. Tapi sanksinya terlalu ringan, hanya berupa teguran. Mundur merupakan sebuah jawaban.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mendesak Guntur Hamzah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Desakan disampaikan setelah Guntur, Hakim Konstitusi pilihan DPR yang dilantik Presiden Joko Widodo, dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pengubahan putusan MK. Guntur menggantikan Aswanto yang ditarik DPR dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi karena dianggap sering mematahkan undang-undang yang disusun DPR.

“Pengunduran diri ini penting untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tetap mendapat kepercayaan dari publik,” kata Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).

Fajri kemudian meminta DPR segera mencabut mandat Guntur dan mengembalikan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, pengangkatan Guntur melanggar Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2020 tentang MK, dan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah atas perbuatannya mengubah frasa di Putusan No 103/PUU-XX/2022. Putusan itu dibacakan MKMK pada Senin (20/3/2023).

Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu. Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi.

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 17 November 2022. Ketiga, Guntur sebagai hakim baru yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai ada beberapa hal meringankan bagi Guntur. Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

Kasus pengubahan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 berasal dari gugatan advokat Zico Leonard pada uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK. Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022.

Zico menemukan kejanggalan. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Kepada MKMK, Guntur mengakui dirinya yang mengubah frasa tersebut. 

Tapi dalam kesimpulannya, MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar MK segera membuat renvoi atas Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dengan mengembalikan frasa “dengan demikian”.

Fajri Nursyamsi mendesak MK segera membuat renvoi ini. “Sebab pengubahan dengan kata ‘ke depan’ akan mengubah substansi hukum yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda terhadap pengangkatan hakim,” kata Fajri.

Terakhir, Fajri meminta MK segera membuat Standard Operating Procedure (SOP) bagi Hakim Konstitusi yang hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan atau dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum. “Untuk mencegah terjadinya hal serupa berupa perubahan frasa atau makna putusan pasca dibacakan,” tandas Fajri.

Senada, Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Herman mendesak Guntur Hamzah mundur. Ia menilai perbuatan Guntur yang dengan sengaja mengubah putusan MK adalah kejahatan luar biasa dan seharusnya diberi sanksi berat. “MKMK seharusnya memberikan sanksi yang setimpal, yaitu pemecatan sebagai Hakim Konstitusi dan bahkan seharusnya pada yang bersangkutan dinyatakan telah ada kecacatan moral,” ujar Herman dalam keterangan persnya, Rabu (22/3/2023).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hartanya Menonjak, Ini Kata Sandiaga Uno

Next Post

Ini 13 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Pusat, Apa Saja?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah
Komunitas

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Feature

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”
News

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Next Post
Ini 13 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Pusat, Apa Saja?

Ini 13 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Pusat, Apa Saja?

7 Jenis Olahraga yang Bisa Dilakukan Saat Puasa, dari Yoga Hingga Push Up

7 Jenis Olahraga yang Bisa Dilakukan Saat Puasa, dari Yoga Hingga Push Up

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Robohnya Benteng Moral Kami
Feature

Robohnya Benteng Moral Kami

by Karyudi Sutajah Putra
July 1, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah,...

Read more
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

Perseteruan Hotman Paris vs Rasman Nasution Kian Sengit, Ini Kata IPW

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026
Bisik-Bisik Pemakzulan: Prabowo dan Dua Wajah Kabinet yang Menyimpan Agenda

Prabowo Omon-Omon Antikorupsi – Kembalikan Ke UU KPK Awal – Berani?

July 1, 2026

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMISAHAN PERAN REPRESENTATIF DAN REGULATIF ORGANISASI ADVOKAT

July 1, 2026
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tuai Sindiran: “Mantan Presiden Kok Masih Sibuk Cari Panggung Adat?”

July 1, 2026
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

Amerika di Usia 250 Tahun: Bangga pada Masa Lalu, Cemas pada Masa Kini, Bimbang Menatap Masa Depan

July 1, 2026
Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

Dihadiri Ratusan Tokoh dan Menteri Kabinet, Perayaan Hari Nasional Rusia 2026 Berlangsung Megah

July 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist