By Paman BED
Buka puasa dengan gorengan di bulan Ramadhan memang bukan pilihan paling sehat. Minyaknya dipakai berulang, kalorinya tinggi, kolesterolnya mengendap perlahan. Namun tetap saja, gorengan selalu punya tempat istimewa: hangat, gurih, murah, dan terasa “pas” setelah seharian menahan lapar.
Mungkin Anda juga pernah—atau bahkan sering—menjadikannya menu favorit.
Namun ada gorengan lain yang jauh lebih berbahaya dari sekadar tempe dan bakwan. Ia tidak menaikkan kolesterol, tetapi merusak logika, etika, bahkan masa depan finansial.
Namanya: saham gorengan.
Dari Meja Takjil ke Layar Trading
Jika gorengan buka puasa kita beli dengan kesadaran—kita tahu risikonya—maka saham gorengan sering dibeli dengan ilusi.
Ilusi cepat kaya.
Ilusi “orang dalam”.
Ilusi bahwa kita lebih pintar dari pasar.
Padahal, seperti gorengan dari minyak jelantah, saham gorengan hanya menggoda di permukaan. Di balik kerenyahannya, tersembunyi racun spekulasi.
Saham gorengan adalah saham yang harganya dinaikkan secara artifisial oleh sindikasi atau bandar, lalu dilepas ketika publik sudah tergiur. Polanya klasik: fundamental rapuh, volume mendadak melonjak, harga terbang tinggi, lalu jatuh bebas—pump and dump.
Yang tersisa hanyalah grafik patah dan investor ritel yang bengong.
Ketika Investasi Menjelma Menjadi Judi
Di titik inilah persoalan syariah mulai berbicara.
Dalam fikih muamalah dikenal istilah maisir atau qimar—judi. Ia tidak terbatas pada kartu dan dadu, melainkan mencakup setiap aktivitas yang menggantungkan keuntungan pada untung-untungan tanpa basis produktif.
Dalam saham gorengan:
- Investor tidak membeli nilai usaha,
- melainkan berharap “ikut gelombang”.
Logikanya sederhana:
ikut bandar → untung besar.
terlambat → habis.
Menang karena timing, kalah karena nasib.
Itu bukan investasi.
Itu taruhan.
Gharar: Ketika Ketidakjelasan Menjadi Sistem
Selain maisir, saham gorengan sarat dengan gharar—ketidakjelasan yang berlebihan.
Publik tidak pernah tahu:
- kapan bandar keluar,
- berapa nilai wajar saham,
- seberapa jujur laporan keuangannya.
Informasi asimetris dijadikan senjata. Yang kecil ditekan, yang besar berpesta.
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”
(HR. Muslim)
Ketika ketidakjelasan disengaja, ia bukan lagi risiko—melainkan jebakan.
Zero-Sum Game: Menang di Atas Air Mata Orang Lain
Saham sehat menciptakan nilai.
Saham gorengan hanya memindahkan kerugian.
Yang cepat keluar menang.
Yang lambat sadar tumbang.
Keuntungan tidak lahir dari produktivitas, tetapi dari penderitaan orang lain.
Persis seperti judi: satu tertawa, ribuan menangis.
Tadlis dan Harta Batil
Hampir semua saham gorengan mengandung tadlis—penipuan:
- wash trade,
- permintaan palsu,
- rumor direkayasa,
- grup pompom yang menyesatkan.
Rasulullah SAW menegaskan:
“Barang siapa menipu, bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)
Al-Qur’an pun mengingatkan:
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Jika keuntungan lahir dari manipulasi, maka ia bukan rezeki.
Ia hanya angka yang dibungkus dosa.
Bukan Sahamnya yang Haram, Tapi Caranya
Islam tidak anti pasar.
Tidak anti saham.
Tidak anti keuntungan.
Saham yang halal adalah saham perusahaan halal, transparan, tidak dimanipulasi, dan dibeli dengan niat investasi.
Itu adalah musyarakah modern.
Masalah muncul ketika pasar diubah menjadi kasino.
Ketika analisis diganti bisikan.
Ketika data digantikan rumor.
Ketika rasionalitas dikalahkan keserakahan.
Emiten, Regulator, dan Negara: Siapa Bertanggung Jawab?
Apakah ini semata kesalahan investor?
Tidak sesederhana itu.
Emiten bersalah jika melakukan financial engineering menyesatkan, menyembunyikan risiko, atau berkolusi dengan bandar.
Regulator bertanggung jawab jika hanya reaktif, pengawasan longgar, sanksi lunak, dan transparansi minim.
Negara pun memikul tanggung jawab etis—karena ia memberi izin, memungut pajak, dan menjanjikan perlindungan.
Jika pasar rusak, kepercayaan publik ikut runtuh.
Ini bukan sekadar kegagalan individu.
Ini kegagalan sistem.
Ketika Pemain Sadar, Tapi Tetap Masuk
Ada kelompok yang lebih problematik: mereka yang tahu ini saham gorengan, tetapi tetap masuk.
Bukan karena tertipu,
melainkan karena ingin berjudi.
Mereka menikmati VUCA: Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity.
Fluktuasi ekstrem menjadi candu.
Adrenalin naik-turun dianggap hiburan.
Ini bukan lagi investasi.
Ini permainan.
Dan permainan itu bernama maisir.
Ramadhan: Bulan Menyucikan, Bukan Mengakali
Ramadhan bukan hanya menahan lapar.
Ia adalah latihan menahan nafsu—termasuk nafsu serakah.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu.”
(QS. Shad: 26)
Tentang judi, Allah berfirman:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui khamr dan judi.”
(QS. Al-Ma’idah: 91)
Di bulan Ramadhan, pahala dilipatgandakan.
Dosa pun demikian.
Maka saham gorengan bukan hanya haram di bulan puasa.
Ia haram setiap waktu—hanya saja di Ramadhan bobot moralnya lebih berat.
Kesimpulan: Gorengan yang Perlu Dihindari
Jika gorengan buka puasa mengancam kolesterol,
saham gorengan mengancam integritas.
Ia merusak:
- harta,
- akal,
- etika,
- dan iman.
Ia mendekatkan pasar pada judi,
dan menjauhkan manusia dari keberkahan.
Saran: Puasa dari Keserakahan
Ramadhan seharusnya menjadi momentum evaluasi.
Bagi emiten: berhenti memoles kebohongan.
Bagi regulator: perkuat pengawasan.
Bagi investor: kembali ke akal sehat.
Berpuasalah bukan hanya dari makan dan minum,
tetapi juga dari spekulasi yang merusak.
Karena rezeki tidak pernah tertukar.
Yang sering tertukar hanyalah cara kita mencarinya.
Referensi
- Al-Qur’an: QS. Al-Ma’idah: 90–91; QS. An-Nisa: 29; QS. Shad: 26
- Hadis Riwayat Muslim tentang larangan gharar
- Hadis Riwayat Muslim tentang larangan penipuan
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
- Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah
- Obaidullah, M. (2005). Islamic Financial Services. IRTI–IDB
- Shiller, R. (2015). Irrational Exuberance. Princeton University Press

By Paman BED























