Jakarta – Fusilatnews – Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk memutus hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa, terutama Putri Candrawati demikian dikutip dari breaking news Kompas TV Rabu (26/1)
Menurut Ibunda mendiang Brigadir J Nyonya Rosti Simanjuntak, pembunuhan Brigadir J berawal dari cerita Putri Candrawati secara sepihak yang tidak jelas kebenarannya. berakhir dengan Yosua menjadi korban pembunuhan.”Dia adalah dalang dari semua perbuatan pembunuhan yang sangat sadis dan biadab ini,” kata Rosti dalam Breaking News Kompas TV, Rabu
Rosti menegaskan tindakan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, begitu keji. Keduanya tidak hanya menghilangkan nyawa Yosua, tetapi juga melayangkan fitnah dan tudingan pelecehan.
Rosti menilai, selama proses persidangan bahkan hingga pembacaan pledoi, Putri tetap bertahan pada kebohongannya.
Putri mengaku dilecehkan oleh Yosua, padahal tak punya bukti apa pun. Klaim pelecehan itu hanya bersumber dari keterangan Putri semata. Padahal, sebagai seorang dokter sekaligus istri perwira tinggi Polri yang berpendidikan, Putri seharusnya tahu bahwa tudingan pelecehan, apalagi perkosaan, harus dibuktikan dengan visum. “Bukan dengan mulutnya yang licik dan munafik itu, yang harus didalilkan memfitnah anak saya yang sudah meninggal yang tidak bisa kembali,” tuding Nyonya Rosti.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menurut Rosti “hanya” menuntut Putri dengan hukuman pidana penjara 8 tahun. Sebagai seorang dalang pembunuhan berencana. Rosti berharap istri Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman maksimal. Harapan Rosti dan keluarga,
Rosti berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman setimpal dan seadil-adilnya terhadap Putri dalam kasus ini.
“Kami berkeyakinan kepada Pak Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan di muka bumi ini yang dapat memutuskan, menggali apa yang terjadi dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini,” kata Rosti. “Semoga mereka (Putri) diberikan atau diputuskan hukuman yang semaksimalnya,” tuturnya.
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (brigadir J) menolak kesimpulan Jaksa Penuntut Umum dengan kesimpulan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Ferdi Sambo di Magelang tanggal 7 Juli 2022.
Menurut anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J sebagaimana dikutip oleh Kantor Berita Antara menegaskan bahwa Brigadir J sudah punya tunangan
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.
Dalam persidangan pembacaan Surat Tuntutan JPU untuk terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum menarik kesimpulan bahwa tidak ada pelecehan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdi Sambo di Magelang yang terjadi Putri Candrawathi telah berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
























