
Oleh: M Yamin Nasution, S.H – Pemerhati Hukum
KRITERIA IJAZAH PALSU
Balnko ijazah tidak sah
Blanko ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga berwenang, tetapi tidak ditanda tangani pejabat berwenang
Blanko ijazahnya sah, dikeluarkan lembaga berwenang, ditanda tangani pejabat berwenang tetapi baik sebahagian maupun seluruh isinya tidak benar
Ijazah yang diperoleh dengan cara tidak sesuai dengan ketetntuan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Polri Mesti Fokus Atas Perka BKN N0. 25/2015
Belakangan ini publik kembali dihadapkan pada polemik lama: keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Setelah Mabes Polri mengeluarkan pernyataan bahwa ijazah tersebut “identik” dengan dokumen dari tahun yang sama, maka kesimpulan pun mengalir: “berarti asli.”
Namun, apakah klaim “identik” cukup untuk menegaskan keaslian sebuah dokumen negara? Di sinilah letak kekeliruan logika yang harus kita luruskan bersama. Publik berhak tahu bahwa identik tidak selalu berarti otentik, dan mirip bukan berarti sah.
Identik ≠ Otentik
Dalam dunia forensik dokumen, dua kertas bisa saja terlihat sama, format, font, stempel, bahkan tandatangan. Tetapi itu hanya tampilan luar. Forensik hukum tidak berhenti pada visual. Ia menelusuri kedalaman: usia tinta, jenis kertas, nomor seri, watermark, arsip kampus, dan tentu saja rekam jejak akademik pemiliknya.
Jika dua ijazah tampak identik, pertanyaannya bukan “apakah ini asli?” melainkan: “Apakah keduanya berasal dari sumber yang sah?” Di sinilah letak substansi perdebatan yang belum tersentuh oleh audit Polri.
Di Mana Audit Forensik?
Kritik tajam perlu diarahkan pada metodologi audit yang dilakukan Polri. Jika audit itu hanya meneliti kesamaan bentuk antara ijazah A dan B, tanpa menguji tinta, kertas, dan tanda tangan secara forensik, maka itu baru permukaan. Sama seperti menilai keaslian lukisan hanya dari bingkainya.
Apalagi audit ini tidak dilakukan oleh lembaga independen, melainkan oleh aparat penegak hukum yang secara struktur berada di bawah presiden. Dalam isu yang menyangkut langsung kepala negara aktif, audit oleh lembaga vertikal adalah konflik kepentingan yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Di tengah isu seperti ini, publik memerlukan audit yang independen, transparan, dan akuntabel—bukan sekadar konferensi pers.
Abaikan Regulasi BKN Tentang Ciri-ciri Ijazah Palsu?
Yang lebih memprihatinkan, hasil audit tersebut seolah menafikan keberadaan sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015. Regulasi itu mengatur dengan tegas bagaimana cara memverifikasi ijazah seseorang yang menduduki jabatan negara. Salah satu prinsip utamanya: verifikasi harus dilakukan ke kampus penerbit. Bukan sekadar membandingkan fisik dokumen.
Hingga hari ini, belum ada publikasi resmi yang menunjukkan surat balasan verifikasi dari Universitas Gadjah Mada, misalnya. Apakah Presiden pernah terdaftar sebagai mahasiswa aktif? Adakah catatan akademiknya? Kartu hasil studi? Bukti skripsi? Semua pertanyaan mendasar ini luput dijawab oleh audit Mabes Polri.
Kenapa Ini Penting?
Mungkin ada yang bertanya, “Kenapa ribut soal ijazah? Bukankah Presiden sudah memimpin dengan baik?” Pertanyaan ini sah, tapi justru membuktikan kekeliruan lain: bahwa kita telah terlalu lama mengabaikan pentingnya administrasi negara yang sah dan terbuka.
Kita tidak bicara soal suka atau tidak suka terhadap Presiden. Kita bicara tentang standar hukum dan integritas administrasi yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Jika satu dokumen saja bisa lolos tanpa verifikasi mendalam, bagaimana dengan dokumen-dokumen lain yang menentukan nasib bangsa?
Penutup: Transparansi adalah Jalan Damai
Tak ada yang lebih menenangkan daripada kejujuran yang dibuka di depan publik. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka audit terbuka oleh lembaga independen akan menjadi solusi damai bagi semua pihak. Presiden akan terbebas dari tuduhan tak berdasar, dan publik pun akan kembali tenang karena hukum ditegakkan secara adil dan terbuka.
Dalam demokrasi, kepercayaan tidak dibangun dari narasi satu pihak, tetapi dari transparansi yang bisa diuji oleh siapa pun.
Jika Anda setuju bahwa ijazah “identik” belum tentu “asli,” maka mari dorong audit terbuka. Bukan demi mencari kesalahan, tapi demi menyelamatkan integritas republik.
























