Fusilatnews – Pengamat KUHP tidak hanya membaca teks hukum, melainkan juga menelaah gejala dan fenomena politik yang menyertainya. Analisis hukum yang hidup tidak pernah steril dari kekuasaan. Itulah sebabnya, penilaian subjektif kerap menjadi bagian dari sebuah objektivitas, sejauh ia bersandar pada data empirik dan fakta di lapangan.
Dalam perspektif ini, saya memandang ada kontras yang menyolok antara dua kasus yang sama-sama menjadi perhatian publik: laporan TPUA terhadap Anwar Usman dan laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu. Keduanya memperlihatkan wajah hukum yang berbeda: satu dibiarkan berjalan di tempat, yang lain melesat cepat bak peluru kendali.
Kontras Proses Hukum
- Kasus Anwar Usman: TPUA melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif itu pada 2 November 2023. Namun, hampir dua tahun berlalu, proses hukumnya seakan tak bergeming. Diam, stagnan, seperti tak tersentuh oleh keadilan.
- Kasus Ijazah Jokowi: Laporan baru masuk pada 30 April 2025, namun dalam sekejap 12 orang sudah ditetapkan sebagai terlapor. Proses hukum melesat tanpa jeda, mengalahkan banyak kasus besar lain yang tersendat di ruang gelap penyidikan.
Perbedaan mencolok ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan indikasi adanya prioritas kekuasaan. Petrus Selestinus, dari Advokat Nusantara, menilai ada kejanggalan serius: laporan ijazah palsu Jokowi justru diproses tanpa bukti utama—ijazah itu sendiri—yang semestinya diserahkan kepada penyidik.
Petrus juga menekankan bahwa kasus ijazah palsu Jokowi justru menyangkut kepentingan publik yang lebih besar. Ia menyentuh marwah pendidikan tinggi dan wibawa lembaga kepresidenan. Dengan kata lain, kebenaran di sini bukan hanya soal individu, tetapi soal harga diri bangsa.
Perspektif Damai Hari Lubis
Sebagai eks koordinator TPUA, saya melihat laporan Jokowi justru menjadi kausalitas dari laporan TPUA sebelumnya. Secara majas politik, publik dapat membaca bahwa TPUA “menang” dalam gugatan moralnya. Sebab dengan adanya laporan balasan, substansi tuduhan ijazah palsu kian menemukan panggung yang tak bisa ditutup-tutupi.
Bagi saya, transparansi dan kejujuran hukum adalah harga mati. Proses hukum atas dugaan ijazah palsu Jokowi harus dijalankan secara menyeluruh, demi menemukan kebenaran materil. Apapun hasilnya nanti, sejarah akan mencatat bahwa kasus ini pernah mengguncang republik.
Ambiguitas Guru Besar
Menariknya, pandangan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, justru menambah ruang tafsir yang membingungkan. Alih-alih menegaskan, opininya seolah menyisakan ambiguitas hukum. Dalam perspektif saya, ambiguitas itu justru dapat dimaknai sebagai pengakuan tak langsung bahwa ijazah Jokowi memang bermasalah.
Prof. Marcus mengatakan, “Jokowi benar-benar pernah kuliah, lulus, dan diwisuda. Namun, mengenai ijazah, hanya diterbitkan sekali dan hanya satu, sehingga pihak UGM tidak punya aslinya.” Pernyataan ini kontradiktif: bagaimana mungkin sebuah universitas tak lagi menyimpan dokumen akademik sekelas ijazah presiden?
Ia menambahkan, tuduhan Rismon Sianipar soal ijazah palsu harus dibuktikan. Lalu ia menjelaskan perbedaan dua perbuatan pidana:
- Membuat palsu – dokumen asli tidak pernah ada, lalu dibuat seolah-olah asli.
- Memalsukan – dokumen pernah ada, lalu rusak atau hilang, kemudian dibuat ulang agar tampak asli.
Keduanya jelas perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman yang nyata. Namun, Prof. Marcus justru menutup opininya dengan pernyataan ambigu: tuduhan Rismon “tidak jelas” apakah yang dimaksud membuat palsu atau memalsukan. Ambiguitas inilah yang bagi saya problematis. Hukum pidana seharusnya pasti, bukan menggantung di awang-awang opini.
Penutup: Hukum dalam Cermin Kekuasaan
Dua kasus ini—Anwar Usman dan ijazah Jokowi—menjadi cermin telanjang dari wajah hukum Indonesia. Hukum bisa bergerak lambat, bisa pula melesat cepat, tergantung siapa yang menjadi objeknya. Ketika hukum tak lagi berdiri di atas kebenaran, melainkan pada prioritas kekuasaan, maka keadilan hanya tinggal jargon.
Dari perspektif hukum pidana, dari data empirik, dari gejala politik yang menyertai, saya hanya bisa menegaskan: kebenaran materil harus dicari. Jika tidak, hukum hanya akan menjadi instrumen kuasa, bukan instrumen keadilan.


























