By Paman BED
Ada dua kotak yang sering kita temui dalam hidup, meski bentuknya tidak selalu kasat mata. Yang satu nyata: kotak amal di masjid, mushala, atau lembaga sosial. Yang lain lebih abstrak: kotak perjuangan melalui partai politik. Keduanya sama-sama mengundang isi. Keduanya sama-sama menjanjikan dampak. Tetapi anehnya, keduanya juga memantik cara berpikir yang sangat berbeda.
Kotak amal bekerja dalam ruang iman. Ia sederhana, sunyi, dan tidak menuntut balasan yang terlihat. Di dalamnya ada keyakinan tentang sesuatu yang tak kasat mata: ridha Allah, pahala yang berlipat, dan harapan menuju jannah. Dalam banyak kesempatan, Al-Qur’an menegaskan dimensi ini. “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir seratus biji” (QS. Al-Baqarah: 261). Di sini, logika ekonomi tunduk pada logika iman—memberi justru memperkaya, bukan mengurangi.
Lebih jauh, kewajiban zakat sebagai rukun Islam juga memiliki dasar yang tegas. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). Hadits Nabi pun menguatkan: “Islam dibangun atas lima perkara…”, salah satunya adalah menunaikan zakat. Maka, kotak amal bukan sekadar wadah uang—ia adalah simpul antara keyakinan, kewajiban, dan harapan akan kehidupan setelah mati.
Sebaliknya, kotak perjuangan bangsa bekerja dalam ruang kekuasaan. Ia tidak selalu sunyi. Ia ramai, strategis, dan sering kali penuh perhitungan. Ia bergerak dalam sistem yang diatur oleh hukum negara. Di Indonesia, keberadaan dan pembiayaan partai politik memiliki dasar legal, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008), yang mengatur sumber keuangan partai: iuran anggota, sumbangan yang sah, serta bantuan dari negara. Secara normatif, semua itu diarahkan untuk mendukung fungsi partai sebagai pilar demokrasi—mewujudkan representasi rakyat dan memperjuangkan kepentingan publik.
Di titik ini, dua kotak itu tampak sama-sama mulia dalam narasi. Yang satu menuju langit, yang lain membumi. Yang satu menjanjikan keselamatan akhirat, yang lain menjanjikan kesejahteraan dunia. Tidak ada yang salah secara konsep.
Tetapi persoalan muncul ketika kita masuk ke wilayah yang lebih dalam: niat.
Sebuah “survey instan abal-abal”—yang jujur saja lebih dekat ke intuisi daripada metodologi ilmiah—menunjukkan hampir semua orang akan memilih mengisi kotak amal jika diberi pilihan. Itu masuk akal. Tidak ada risiko reputasi. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada konsekuensi duniawi yang rumit. Memberi pada kotak amal adalah keputusan yang terasa bersih.
Namun realitas berbicara lain. Kotak perjuangan bangsa tetap terisi. Bahkan sering kali dengan angka yang tidak kecil. Di sinilah kita mulai melihat sebuah anomali: pilihan yang dinyatakan berbeda dengan pilihan yang dilakukan.
Mengapa?
Jawaban paling sederhana—dan mungkin paling tidak nyaman—adalah: karena pilihan itu sebenarnya bukan pilihan.
Ada ruang “invisible” yang tidak tercatat dalam survei, tidak terlihat dalam laporan, tetapi sangat menentukan dalam praktik. Ruang itu bernama kepentingan. Dalam bahasa yang lebih halus: interest. Dalam bahasa yang lebih jujur: kalkulasi.
Di titik ini, kata “ikhlas” mulai kehilangan kepolosannya. Ia tidak hilang, tetapi berubah makna. Menjadi sesuatu yang dinegosiasikan, bukan lagi sesuatu yang dilepaskan.
Patut diduga, ada dua pola besar yang bekerja di balik sumbangan ke kotak perjuangan bangsa.
* Pertama, dibayar di muka. Sumbangan diberikan dengan harapan yang tidak diucapkan secara terbuka, tetapi dipahami bersama: akses, posisi, jabatan. Entah itu di struktur partai, di jabatan publik, atau di lingkaran kekuasaan. Ini bukan lagi sekadar kontribusi, melainkan investasi.
* Kedua, dibayar di belakang. Sumbangan menjadi konsekuensi dari manfaat yang telah atau akan diperoleh. Proyek, kebijakan, kemudahan usaha—semua itu menjadi sumber “keuntungan” yang pada akhirnya sebagian dialirkan kembali. Dalam pola ini, sumbangan bukan awal dari niat, tetapi bagian dari siklus.
Di sini, kita tidak sedang menghakimi individu. Kita sedang membaca sistem. Sebuah sistem yang memungkinkan—bahkan dalam beberapa kasus mendorong—terjadinya pertukaran antara uang dan pengaruh.
Dan di titik ini pula, perbandingan dengan kotak amal menjadi semakin tajam. Dalam zakat, infaq, dan sedekah, motif idealnya adalah tazkiyah—penyucian diri. Dalam sumbangan politik, motifnya sering kali adalah positioning—penempatan diri.
Apakah ini berarti semua sumbangan politik pasti tidak murni? Tidak juga. Tetapi pertanyaannya bukan pada kemungkinan, melainkan pada kecenderungan.
Karena dalam praktik, manusia jarang bergerak dalam ruang hampa. Ia selalu membawa kepentingan, harapan, dan ketakutan. Dan ketika sistem memberi ruang bagi pertukaran itu, maka yang terjadi bukan lagi pilihan bebas, melainkan pilihan yang sudah dibentuk oleh struktur.
Di sinilah judul tulisan ini menemukan maknanya: Pilihan yang Bukan Pilihan.
Kesimpulan
Kotak amal dan kotak perjuangan bangsa pada dasarnya sama-sama sah, sama-sama memiliki landasan moral dan hukum. Namun keduanya beroperasi dalam ruang yang berbeda: yang satu berbasis iman dan akhirat, yang lain berbasis sistem dan kekuasaan. Perbedaan ini melahirkan perbedaan dalam niat, motif, dan praktik. Anomali antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan menunjukkan bahwa di balik pilihan manusia, sering tersembunyi kepentingan yang tidak selalu disadari atau diakui.
Pada tataran teori, kedua jenis sumbangan sama dan sebangun, sedangkan pada tataran implementasi kedua jenis sumbangan menjadi berbeda pada niat dan tujuan akhir, sebuah ilustrasi dua kutub yang berseberangan.
Keputusan pilihan pada tataran implementasi diserahkan kepada hati nurani masing-masing.
Pilihan ini menentukan siapa kita dan di mana posisi kita—sementara “mengapa”, hanya hati nurani yang mampu menjawabnya.
Saran
* Pertama, bagi individu, penting untuk terus melakukan refleksi atas niat. Karena di sanalah letak pembeda antara memberi sebagai ibadah dan memberi sebagai transaksi.
* Kedua, bagi sistem politik, transparansi dan akuntabilitas pembiayaan partai harus diperkuat, agar ruang abu-abu antara sumbangan dan kepentingan dapat dipersempit.
* Ketiga, bagi masyarakat, literasi politik perlu ditingkatkan, sehingga partisipasi tidak hanya berhenti pada memilih, tetapi juga memahami bagaimana sistem bekerja.
* Dan terakhir, mungkin kita perlu sesekali bertanya pada diri sendiri: ketika kita memberi, apakah kita benar-benar memilih—atau hanya sedang mengikuti sesuatu yang sudah memilihkan kita?
Referensi
* Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 261
* Al-Qur’an, QS. At-Taubah: 103
* Hadits Shahih Bukhari dan Muslim tentang Rukun Islam
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
* Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
* Rose-Ackerman, Susan. Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform
* North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance
By Paman BED


















