Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Hampir 25 tahun telah berlalu sejak Amandemen UUD 1945 dilakukan, tepatnya 22 tahun. Prof. Kaelan menegaskan bahwa yang terjadi bukan sekadar amandemen, melainkan penggantian, karena perubahan yang dilakukan mencapai 97%.
Reformasi yang mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 semakin hari semakin menunjukkan dampak negatifnya. Sistem permusyawaratan perwakilan digantikan dengan sistem yang berorientasi pada perolehan suara terbanyak, menciptakan pertarungan politik yang berbasis kalah-menang. Akibatnya, terjadi degradasi mental dan spiritual, karena pemilu berubah menjadi pasar bebas sogok-menyogok, di mana segala sesuatunya ditentukan oleh transaksi uang. Rakyat pun menjadi pragmatis.
Kerusakan ini semakin terlihat jelas dalam Pilkada 2024. Dari 545 daerah, terdapat 301 daerah yang bermasalah, sementara sisanya pun tidak dapat dikatakan bebas masalah. Skala permasalahan yang sangat masif membuat banyak kasus tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keadaan ini juga berkorelasi dengan maraknya korupsi di tingkat kepala daerah.
Sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota terkait kasus korupsi. Bahkan, menurut data Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018, sebanyak 253 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
SISTEM POLITIK YANG SERBA TRANSAKSIONAL
Sistem politik kepartaian di Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 telah menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk korupsi yang semakin sistemik. Sistem ini lebih mengutamakan kepentingan partai dan individu dibandingkan kepentingan rakyat. Beberapa faktor utama yang memperparah korupsi dalam sistem politik kepartaian di Indonesia meliputi:
- Pengaruh uang dalam politik: Dominasi uang dalam proses politik menyebabkan politisi lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan partai daripada kesejahteraan rakyat.
- Keterlibatan partai politik dalam korupsi: Banyak partai politik yang tersandung kasus korupsi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepartaian.
- Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum: Sistem politik yang ada memperlemah pengawasan dan penegakan hukum, menyebabkan banyak kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti secara serius.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan mendasar dalam budaya politik dan sistem pemerintahan. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi:
- Mengembalikan UUD 1945.
- Mengembalikan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai politik.
- Mengembalikan sistem permusyawaratan perwakilan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
- Menguatkan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk penerapan hukuman mati bagi koruptor dan pemberlakuan undang-undang perampasan aset negara.
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
- Membangun sistem politik yang lebih inklusif dan partisipatif agar kepentingan rakyat lebih terwakili dalam proses politik.
KESALAHAN TERBESAR BANGSA INI
Kesalahan terbesar dalam amandemen UUD 1945 adalah ketidakpahaman terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila menolak individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, karena lebih menekankan pada kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Dalam konteks ketatanegaraan, Pancasila adalah landasan yang mengatur struktur negara. Oleh karena itu, semua peraturan dan kebijakan seharusnya tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila.
IKRAR PRESIDEN PRABOWO SETIA PADA PANCASILA DAN UUD 1945
Presiden Prabowo telah bersumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Ini berarti bahwa Prabowo harus berani mengambil langkah nyata untuk mengembalikan Indonesia ke UUD 1945.
Maklumat Yogyakarta telah mengingatkan bahwa Prabowo harus segera mengembalikan NKRI ke dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945. Namun, hambatan besar datang dari oligarki dan kepentingan asing yang ingin mempertahankan pengaruh mereka.
Beberapa pihak menyarankan agar Prabowo mengeluarkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945, meskipun langkah ini memiliki konsekuensi besar, termasuk potensi pembubaran lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
PENTINGNYA PROGRAM BERKELANJUTAN
Program Prabowo memerlukan landasan yang kuat agar dapat berkesinambungan. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi elemen penting dalam mengarahkan pembangunan nasional. Sebelum dihapus dalam amandemen UUD 1945 tahun 2002, GBHN berfungsi sebagai pedoman pembangunan nasional yang mengikat semua level pemerintahan, dari pusat hingga desa.
MPR, sebagai lembaga tertinggi negara, seharusnya kembali berperan dalam menetapkan GBHN guna memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan kepentingan oligarki atau asing.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kembali ke UUD 1945 adalah solusi utama untuk mengatasi berbagai konflik horizontal dan vertikal yang terjadi di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa Indonesia harus kembali ke UUD 1945:
- Mengembalikan jiwa dan semangat negara proklamasi berdasarkan Pancasila: UUD 2002 telah menghilangkan nilai-nilai fundamental Pancasila.
- Mengatasi konflik horizontal dan vertikal: Kembali ke UUD 1945 dapat meredakan ketegangan sosial yang semakin meruncing.
- Mengembalikan kedaulatan rakyat: UUD 2002 telah menggeser kedaulatan rakyat ke tangan partai politik.
- Mencegah penyalahgunaan kekuasaan: UUD 1945 dapat menekan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang marak terjadi dalam dua dekade terakhir.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk kembali ke UUD 1945 meliputi:
- Konvensi Nasional: Mengadakan konvensi untuk mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sah.
- Dekrit Presiden: Presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk mengembalikan UUD 1945 secara ekstrakonstitusional.
- Pengembalian Kedaulatan Rakyat: Menegaskan kembali posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Perjuangan untuk kembali ke UUD 1945 harus dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat. Hal ini membutuhkan kesabaran, strategi, dan komitmen yang kuat demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

PENDAHULUAN






















