• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

INDONESIA KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
March 7, 2025
in Feature, Politik
0
INDONESIA KEMBALI PADA PANCASILA DAN UUD 1945
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

PENDAHULUAN

Hampir 25 tahun telah berlalu sejak Amandemen UUD 1945 dilakukan, tepatnya 22 tahun. Prof. Kaelan menegaskan bahwa yang terjadi bukan sekadar amandemen, melainkan penggantian, karena perubahan yang dilakukan mencapai 97%.

Reformasi yang mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 semakin hari semakin menunjukkan dampak negatifnya. Sistem permusyawaratan perwakilan digantikan dengan sistem yang berorientasi pada perolehan suara terbanyak, menciptakan pertarungan politik yang berbasis kalah-menang. Akibatnya, terjadi degradasi mental dan spiritual, karena pemilu berubah menjadi pasar bebas sogok-menyogok, di mana segala sesuatunya ditentukan oleh transaksi uang. Rakyat pun menjadi pragmatis.

Kerusakan ini semakin terlihat jelas dalam Pilkada 2024. Dari 545 daerah, terdapat 301 daerah yang bermasalah, sementara sisanya pun tidak dapat dikatakan bebas masalah. Skala permasalahan yang sangat masif membuat banyak kasus tidak bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keadaan ini juga berkorelasi dengan maraknya korupsi di tingkat kepala daerah.

Sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota terkait kasus korupsi. Bahkan, menurut data Indonesian Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2010 hingga Juni 2018, sebanyak 253 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

SISTEM POLITIK YANG SERBA TRANSAKSIONAL

Sistem politik kepartaian di Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 telah menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk korupsi yang semakin sistemik. Sistem ini lebih mengutamakan kepentingan partai dan individu dibandingkan kepentingan rakyat. Beberapa faktor utama yang memperparah korupsi dalam sistem politik kepartaian di Indonesia meliputi:

  1. Pengaruh uang dalam politik: Dominasi uang dalam proses politik menyebabkan politisi lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan partai daripada kesejahteraan rakyat.
  2. Keterlibatan partai politik dalam korupsi: Banyak partai politik yang tersandung kasus korupsi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepartaian.
  3. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum: Sistem politik yang ada memperlemah pengawasan dan penegakan hukum, menyebabkan banyak kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan mendasar dalam budaya politik dan sistem pemerintahan. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi:

  1. Mengembalikan UUD 1945.
  2. Mengembalikan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai politik.
  3. Mengembalikan sistem permusyawaratan perwakilan.
  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
  5. Menguatkan pengawasan dan penegakan hukum, termasuk penerapan hukuman mati bagi koruptor dan pemberlakuan undang-undang perampasan aset negara.
  6. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
  7. Membangun sistem politik yang lebih inklusif dan partisipatif agar kepentingan rakyat lebih terwakili dalam proses politik.

KESALAHAN TERBESAR BANGSA INI

Kesalahan terbesar dalam amandemen UUD 1945 adalah ketidakpahaman terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila menolak individualisme, liberalisme, dan kapitalisme, karena lebih menekankan pada kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan sosial.

Dalam konteks ketatanegaraan, Pancasila adalah landasan yang mengatur struktur negara. Oleh karena itu, semua peraturan dan kebijakan seharusnya tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila.

IKRAR PRESIDEN PRABOWO SETIA PADA PANCASILA DAN UUD 1945

Presiden Prabowo telah bersumpah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Ini berarti bahwa Prabowo harus berani mengambil langkah nyata untuk mengembalikan Indonesia ke UUD 1945.

Maklumat Yogyakarta telah mengingatkan bahwa Prabowo harus segera mengembalikan NKRI ke dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945. Namun, hambatan besar datang dari oligarki dan kepentingan asing yang ingin mempertahankan pengaruh mereka.

Beberapa pihak menyarankan agar Prabowo mengeluarkan dekrit presiden untuk kembali ke UUD 1945, meskipun langkah ini memiliki konsekuensi besar, termasuk potensi pembubaran lembaga-lembaga yang tidak sesuai dengan UUD 1945.

PENTINGNYA PROGRAM BERKELANJUTAN

Program Prabowo memerlukan landasan yang kuat agar dapat berkesinambungan. Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi elemen penting dalam mengarahkan pembangunan nasional. Sebelum dihapus dalam amandemen UUD 1945 tahun 2002, GBHN berfungsi sebagai pedoman pembangunan nasional yang mengikat semua level pemerintahan, dari pusat hingga desa.

MPR, sebagai lembaga tertinggi negara, seharusnya kembali berperan dalam menetapkan GBHN guna memastikan pembangunan nasional berjalan sesuai dengan kehendak rakyat, bukan kepentingan oligarki atau asing.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kembali ke UUD 1945 adalah solusi utama untuk mengatasi berbagai konflik horizontal dan vertikal yang terjadi di Indonesia. Berikut beberapa alasan mengapa Indonesia harus kembali ke UUD 1945:

  1. Mengembalikan jiwa dan semangat negara proklamasi berdasarkan Pancasila: UUD 2002 telah menghilangkan nilai-nilai fundamental Pancasila.
  2. Mengatasi konflik horizontal dan vertikal: Kembali ke UUD 1945 dapat meredakan ketegangan sosial yang semakin meruncing.
  3. Mengembalikan kedaulatan rakyat: UUD 2002 telah menggeser kedaulatan rakyat ke tangan partai politik.
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan: UUD 1945 dapat menekan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang marak terjadi dalam dua dekade terakhir.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk kembali ke UUD 1945 meliputi:

  1. Konvensi Nasional: Mengadakan konvensi untuk mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sah.
  2. Dekrit Presiden: Presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk mengembalikan UUD 1945 secara ekstrakonstitusional.
  3. Pengembalian Kedaulatan Rakyat: Menegaskan kembali posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Perjuangan untuk kembali ke UUD 1945 harus dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan partisipasi aktif rakyat. Hal ini membutuhkan kesabaran, strategi, dan komitmen yang kuat demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bulog Ke Depan : MEWUJUDKAN INTEGRASI KEBIJAKAN PANGAN NASIONAL

Next Post

Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Soroti Perizinan Wisata di Puncak Bogor Gubernur Dedi Mulyadi Bertekad akan Evaluasi ulang

Terlibat Kampanye Pemenangan Prabowo – Gibran Menteri Bahlil Didesak Mundur

UI Putuskan Pembinaan, Terhadap Disertasi Bahlil, Ketimbang Pembatalan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...