“AMPI mendesak masyarakat pemegang hak pilih untuk tidak memilih nama calon yang punya catatan buruk saat menjabat anggota legislatif dimasa lalu” kata Ali Syarief
Jakarta – Fusilatnews – Permintaan AMPI (Alinasi Masyarakat Pemilih Indonesia), ini muncul setelah ditemukannya belasan mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Disamping itu AMPI menghimbau masyarakat pemegang hak pilih untuk tidak memilih mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor dalam pemilu 2024 mendatang disegala tingkat pemilihan
“AMPI mendesak masyarakat pemegang hak pilih untuk tidak memilih nama calon yang punya catatan buruk saat menjabat anggota legislatif dimasa lalu” kata Alie Syarif
Caranya kenali para mantan koruptor dengan baik jangan dicoblos atau jangan pilih nomor kecil pada kertas suara, pilih calon legislatif yang kurang dikenal yang berada di nomor bun
Perlu diketahui oleh masyarakat pemegang hak pilih bahwa para mantan koruptor punya riwayat buruk sepanjang karir politik mereka yaitu pernah menyalahgunakan jabatan yang diembannya untuk mencuri uang negara.
Nama – nama mantan koruptor yang terdaftar dalam Daftar Calon Legislatif Sementara yang diterbitkan KPU sebagai berikut;
Perlu fiketahui berdasarkan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 telah mensyaratkan para bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa
1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD
2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh
3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog
5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan
6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan
8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang)
10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004
11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar
13. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.
14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.
15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.
























