Oleh: Malika Dwi Ana
Koperasi Desa Merah Putih (KMP) digadang-gadang sebagai “motor penggerak ekonomi rakyat” oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Kata-katanya terdengar manis: soal integrasi dengan usaha desa, potong rantai pasok panjang, dan jadi supplier utama bahan baku SPPG untuk MBG. Tapi di balik narasi itu, KMP justru menjadi ironi besar — koperasi yang seharusnya gotong royong malah terlihat seperti alat penguasaan, di mana cuan mengalir ke segelintir afiliasi kekuasaan, sementara masyarakat kecil sering jadi korban disrupsi dan pemaksaan.
Dampak bagi Kesejahteraan Masyarakat: Untung Sementara, Rugi Jangka Panjang
Secara resmi, KMP diklaim berdampak positif: dengan target 80 ribu koperasi bisa menyerap 1,6 juta tenaga kerja langsung (20 orang per koperasi), plus mitra tidak langsung seperti petani dan UMKM. Harga bahan pokok lebih murah karena memotong rantai pasok, dan masyarakat desa bisa menjual hasil produksi langsung ke koperasi. Di daerah percontohan seperti Sidomulyo, koperasi ini diklaim bantu petani kopi ekspor ke LN tanpa tengkulak, ciptakan lapangan kerja di gudang dan kafe, dan meningkatkan ekonomi desa hingga 12%. Tampaknya win-win: petani mendapatkan pembeli tetap, dan konsumen mendapatkan harga yang adil.
Namun realitasnya sungguh pahit dengan dampak negatif jauh lebih besar. Realitasnya di lapangan, KMP sering memonopoli rantai pasok, membuat petani kecil bergantung pada satu pembeli raksasa — harga ditekan sedemikian rupa, tanpa jaminan seperti dilakukan diera KUD dahulu. UMKM dan pedagang kecil terjepit karena disrupsi, dimana kantin sekolah dan warung pinggir jalan kehilangan omset karena anak mendapatkan makan gratis di sekolah, tapi supply bahan justru ke supplier besar bukan ke pedagang lokal. Selain itu, pendirian KMP sering memaksa mengambil lahan warga atau sekolah aktif, menciptakan konflik sosial baru di desa. Warga menjadi korban, kehilangan lahan tanpa kompensasi, atau desa yang lapangannya dirampas, mereka bukan penerima manfaat. Akhirnya, kesejahteraan masyarakat terlihat naik di permukaan (lapangan kerja sementara), tapi turun di basis akarnya, dengan bertambahnya ketimpangan, gotong royong rusak, dan kemandirian desa pun hilang karena bergantung pada koperasi pusat. 
Ide KMP lahir dari visi Prabowo-Zulhas untuk “ketahanan pangan” dan “gerakan ekonomi rakyat” — terintegrasi dengan MBG sebagai offtaker utama. Zulhas bilang ini untuk memotong rantai pasok, membantu petani mendapatkan harga lebih baik, dan menciptakan lapangan kerja di desa. Tapi konsep ini bukan lahir dari bawah (dari desa sendiri), melainkan dari atas: dorongan pemerintah pusat dengan target 30.008 koperasi beroperasi tahun ini, naik menjadi 80 ribu. Ini lebih mirip proyek nasional yang didesain untuk kontrol total distribusi, bukan inisiatif organik masyarakat.
Apakah Mengadopsi Konsep Ekonomi Koperasi Bung Hatta?
Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, melihat koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, gotong royong, dan tolong-menolong — bentuk modern dari adat istiadat Indonesia untuk melawan kapitalisme dan penindasan. Bagi Hatta, koperasi adalah “senjata si lemah” untuk mempertahankan hidup, tanpa majikan-buruh, tanpa pertentangan kelas, dan dengan tanggung jawab bersama. Ia pelajari dari Skandinavia, tapi diadaptasi ke semangat kolektivisme Indonesia: koperasi simpan-pinjam, pembebas utang, dan usaha bersama yang bebas paksaan.
Halnya dengan KMP? Jauh dari konsep kerakyatan Bung Hatta. KMP bukan koperasi gotong royong dari bawah, tapi monopoli dari atas — pengurus pusat dekat kekuasaan, posisi sebagai pembeli tunggal untuk MBG, dan pemaksaan afiliasi. Petani bukan anggota yang setara, tapi pemasok lemah yang “dipaksa” harus patuh. Ini lebih mirip kapitalisme negara yang dibungkus nama koperasi, bukan anti-kapitalis seperti yang Bung Hatta inginkan. Bung Hatta mau koperasi untuk melawan penindasan; sedang KMP malah menciptakan penindasan baru: dengan harga ditekan, lahan dirampas, dan UMKM terjepit.
Konsep Ekonomi Pancasila yang Benar adalah Gotong Royong, Bukan Monopoli
Ekonomi Pancasila berlandaskan Pasal 33 UUD 1945: perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, cabang produksi penting dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, dan diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian. Ini secara otomatis menolak fundamentalisme pasar (kapitalisme liar) dan komunisme — pasar bukan segalanya, tapi negara melakukan intervensi untuk keadilan sosial, tanpa menindas rakyat.
Ekonomi Pancasila yang tepat adalah berbasis kerakyatan — usaha bersama, gotong royong, dan keadilan sosial, di mana negara menguasai sektor vital tapi memberdayakan rakyat kecil, bukan malah monopoli yang menekan mereka. KMP justru sangat bertolak belakang dengan memonopoli rantai pasok, pemaksaan afiliasi, dan cuan mengalir ke atas ke segelintir elit — ini lebih mirip kapitalisme negara yang melanggar semangat kekeluargaan Pasal 33.
Ironi terbesarnya adalah KMP menggunakan nama “merah putih” diduga agar “seolah-olah” patriotis, tapi praktiknya merugikan rakyat kecil yang seharusnya dilindungi Pancasila. Ini bukan ekonomi Pancasila yang benar — tapi ini penyimpangan yang sengaja dibuat untuk kepentingan segelintir elit.
Salam Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil & Makmur,

Oleh: Malika Dwi Ana






















