Jakarta—FusilatNews — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Sejak awal penyidikan, langkah lembaga antirasuah itu dinilai berjalan lambat dan terkesan berhati-hati, terutama ketika menyentuh figur-figur kunci dan lingkaran elite kekuasaan.
Peran Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai penanggung jawab penyelenggaraan haji sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal kasus bergulir. Namun, KPK baru menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2026, hampir enam bulan setelah penyidikan dimulai.
Perkembangan perkara ini kembali bergerak pada Senin, 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta. Keduanya merupakan pengusaha biro travel haji dan umrah. Salah satu di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji besar PT Makassar Toraja (Maktour).
Nama Fuad sendiri bukan sosok baru dalam pusaran perkara ini. Ia telah diperiksa penyidik, bahkan rumah dan kantornya sempat digeledah. Namun hingga kini, status hukumnya tak berubah. Sebaliknya, dua nama yang relatif jarang terdengar justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah sumber menyebutkan sejak awal penyidikan, ada sinyal bahwa penanganan kasus ini akan “berbeda” dibanding perkara korupsi lainnya. Faktor posisi Yaqut sebagai tokoh penting organisasi kemasyarakatan besar disebut turut memengaruhi kehati-hatian KPK.
Namun, sikap tersebut dinilai berlebihan. Kritik menguat setelah KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut sejak 19 Maret 2026. Kebijakan ini kontras dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang umumnya ditahan di rumah tahanan KPK. Bahkan, Yaqut dapat menjalani masa penahanan di rumah saat perayaan Idulfitri.
Di balik itu, skala kasus ini diduga jauh lebih besar dari yang tampak di permukaan. Sejumlah nama penting disebut-sebut terlibat, namun belum tersentuh proses hukum.
Salah satu temuan penting dalam pengusutan perkara ini adalah dugaan aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Juli 2024, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji yang dipimpin Nusron Wahid.
Dalam proses kerja pansus, seorang staf ahli disebut meminta dana “logistik” kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Yaqut. Nilainya mencapai US$1 juta dan diminta tersedia dalam waktu tiga hari. Nama Nusron disebut dalam permintaan tersebut, meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.
Isu aliran dana ke parlemen sebenarnya telah lama beredar. KPK pun mengakui adanya informasi mengenai upaya penyerahan uang ke Senayan. Namun, lembaga itu menyatakan bahwa Pansus Haji menolak dana tersebut.
Pernyataan ini memunculkan persepsi publik bahwa penyidikan tidak akan menyentuh lingkaran legislatif. Meski demikian, sejumlah sumber internal menyebut KPK masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain, termasuk tokoh politik, melalui strategi penyidikan tertentu yang tengah dijalankan.
Di sisi lain, pendekatan hukum yang digunakan KPK juga menuai kritik. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berfokus pada kerugian negara. KPK tidak menggunakan pasal suap atau pemerasan yang dinilai lebih efektif untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penyidikan benar-benar akan menembus pusat kekuasaan di Senayan, atau justru berhenti pada lapisan yang lebih aman secara politik?
Hingga kini, jawabannya masih menggantung. Namun satu hal yang pasti, publik menanti keberanian KPK untuk membongkar perkara ini secara utuh—tanpa pandang bulu.


























