• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jejak Uang Haji Menguap di Senayan? KPK Dikritik Lamban dan Tumpul ke Elite

fusilat by fusilat
April 7, 2026
in Crime, News, Tokoh/Figur
0
Skandal Kuota Haji 2024: KPK Bongkar Dugaan Penghilangan Barang Bukti, Bos Maktour Dicegah ke Luar Negeri
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta—FusilatNews — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Sejak awal penyidikan, langkah lembaga antirasuah itu dinilai berjalan lambat dan terkesan berhati-hati, terutama ketika menyentuh figur-figur kunci dan lingkaran elite kekuasaan.

Peran Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai penanggung jawab penyelenggaraan haji sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal kasus bergulir. Namun, KPK baru menetapkannya sebagai tersangka pada Januari 2026, hampir enam bulan setelah penyidikan dimulai.

Perkembangan perkara ini kembali bergerak pada Senin, 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta. Keduanya merupakan pengusaha biro travel haji dan umrah. Salah satu di antaranya diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji besar PT Makassar Toraja (Maktour).

Nama Fuad sendiri bukan sosok baru dalam pusaran perkara ini. Ia telah diperiksa penyidik, bahkan rumah dan kantornya sempat digeledah. Namun hingga kini, status hukumnya tak berubah. Sebaliknya, dua nama yang relatif jarang terdengar justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah sumber menyebutkan sejak awal penyidikan, ada sinyal bahwa penanganan kasus ini akan “berbeda” dibanding perkara korupsi lainnya. Faktor posisi Yaqut sebagai tokoh penting organisasi kemasyarakatan besar disebut turut memengaruhi kehati-hatian KPK.

Namun, sikap tersebut dinilai berlebihan. Kritik menguat setelah KPK memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut sejak 19 Maret 2026. Kebijakan ini kontras dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang umumnya ditahan di rumah tahanan KPK. Bahkan, Yaqut dapat menjalani masa penahanan di rumah saat perayaan Idulfitri.

Di balik itu, skala kasus ini diduga jauh lebih besar dari yang tampak di permukaan. Sejumlah nama penting disebut-sebut terlibat, namun belum tersentuh proses hukum.

Salah satu temuan penting dalam pengusutan perkara ini adalah dugaan aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Juli 2024, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji yang dipimpin Nusron Wahid.

Dalam proses kerja pansus, seorang staf ahli disebut meminta dana “logistik” kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Yaqut. Nilainya mencapai US$1 juta dan diminta tersedia dalam waktu tiga hari. Nama Nusron disebut dalam permintaan tersebut, meski belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.

Isu aliran dana ke parlemen sebenarnya telah lama beredar. KPK pun mengakui adanya informasi mengenai upaya penyerahan uang ke Senayan. Namun, lembaga itu menyatakan bahwa Pansus Haji menolak dana tersebut.

Pernyataan ini memunculkan persepsi publik bahwa penyidikan tidak akan menyentuh lingkaran legislatif. Meski demikian, sejumlah sumber internal menyebut KPK masih membuka peluang untuk menjerat pihak lain, termasuk tokoh politik, melalui strategi penyidikan tertentu yang tengah dijalankan.

Di sisi lain, pendekatan hukum yang digunakan KPK juga menuai kritik. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berfokus pada kerugian negara. KPK tidak menggunakan pasal suap atau pemerasan yang dinilai lebih efektif untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penyidikan benar-benar akan menembus pusat kekuasaan di Senayan, atau justru berhenti pada lapisan yang lebih aman secara politik?

Hingga kini, jawabannya masih menggantung. Namun satu hal yang pasti, publik menanti keberanian KPK untuk membongkar perkara ini secara utuh—tanpa pandang bulu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imbalan Laporan Pekerja Asing Ilegal di Ibaraki Picu Kontroversi

Next Post

Penegakan Hukum Tindak Pidana di Negeri Ini: “Milik Tuan Polisi”?

fusilat

fusilat

Related Posts

Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg
Feature

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Ketika Pejabat Karbitan Bicara Inflasi Pengamat

April 11, 2026
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung
Crime

Prabowo Murka: Pengusaha Tambang Ilegal 8 Tahun Harus Dipidana, Jaksa Agung Diberi Komando Tegas

April 11, 2026
Next Post
Penegakan Hukum Tindak Pidana di Negeri Ini: “Milik Tuan Polisi”?

Penegakan Hukum Tindak Pidana di Negeri Ini: “Milik Tuan Polisi”?

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS sebagai Bentuk Intimidasi Sistematis di Era Remiliterisasi

Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS sebagai Bentuk Intimidasi Sistematis di Era Remiliterisasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg
Feature

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

by Karyudi Sutajah Putra
April 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Masih ingatkah kita akan Ahmad Sahroni? Anggota DPR RI dari...

Read more
Antara Retorika dan Realita: Bisakah Prabowo Tumbangkan Outsourcing?

Padamnya Api Demokrasi di Tangan Prabowo

April 9, 2026
IPW Desak Kapolri Tarik Kasus Dugaan Korupsi Bupati Minahasa ke Bareskrim

IPW Desak Kapolri Tarik Kasus Dugaan Korupsi Bupati Minahasa ke Bareskrim

April 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

April 11, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Ketika Pejabat Karbitan Bicara Inflasi Pengamat

April 11, 2026
Menjatuhkan sebagai Sikap Politik: Membongkar Kemunafikan Demokrasi Prosedural

Menjatuhkan sebagai Sikap Politik: Membongkar Kemunafikan Demokrasi Prosedural

April 11, 2026
Pidato Prabowo yang Membuat Perut Kembung

Prabowo Murka: Pengusaha Tambang Ilegal 8 Tahun Harus Dipidana, Jaksa Agung Diberi Komando Tegas

April 11, 2026
Donald Trump’s Ceasefire Shows How America Has Changed

Donald Trump’s Ceasefire Shows How America Has Changed

April 11, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

Petani, Sensor, dan Pasar: Ketika Pisang Tidak Lagi Sekadar Pisang (Catatan Kecil tentang Masa Depan yang Diam-Diam Sudah Datang)

April 11, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist