Oleh: Malika Dwi Ana
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat, bukan sekadar kasus kekerasan individu yang kebetulan. Serangan tersebut, yang dilakukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—terdiri dari Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—mengandung dimensi politik yang mendalam, mencerminkan pola intimidasi terhadap suara kritis di tengah upaya remiliterisasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Andrie Yunus dikenal vokal mengkritik revisi Undang-Undang TNI dan perluasan peran militer dalam ranah sipil. Serangan terjadi hanya beberapa waktu setelah ia menghadiri diskusi publik bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Luka bakar hingga 24 persen di tubuhnya, termasuk kerusakan permanen pada mata kanan, bukan hanya kekerasan fisik, melainkan pesan simbolik yang jelas: kritik terhadap dominasi militer memiliki konsekuensi nyata.
Pola Pelaku: Bukan Oknum Bawahan, Melainkan Perwira Intelijen
Yang menarik dari kasus ini adalah profil pelaku. Bukan prajurit rendah yang sekadar menjalankan perintah rutin, melainkan personel dari Denma BAIS TNI—unit intelijen strategis yang beroperasi di tingkat paling sensitif. Kehadiran perwira menengah (kapten dan letnan satu) menunjukkan bahwa operasi ini melibatkan tingkat perencanaan yang terstruktur, bukan tindakan impulsif preman bayaran.
Dalam teori organisasi militer, prajurit bawahan cenderung patuh pada rantai komando vertikal (chain of command). Sementara perwira, terutama di institusi intelijen, memiliki otonomi lebih besar untuk merancang dan memerintahkan aksi. Fenomena “perwira pangkat macet” sering menjadi variabel menarik dalam analisis konspirasi internal: mereka bisa berfungsi sebagai pelaksana sekaligus bumper atau tameng ketika kasus terungkap. Jika terbukti ada perintah dari atas, mereka bisa mengklaim “hanya menjalankan tugas”. Jika tidak, mereka bisa dijadikan kambing hitam dengan narasi “inisiatif pribadi yang kebablasan”.
Kasus ini mengingatkan pada pola historis di mana kekerasan terhadap aktivis HAM sering kali melibatkan aktor negara yang kemudian diisolasi sebagai “oknum” untuk melindungi integritas institusi secara keseluruhan.
Respons Institusi: Damage Control yang Cepat dan Elegan
Respons TNI patut dicermati dari perspektif strategi institusional. Hanya dalam waktu singkat, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan keempat tersangka. Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya sebagai “bentuk pertanggungjawaban moral”. Langkah ini mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penyelesaian kasus secara tuntas.
Secara permukaan, respons tersebut tampak tegas dan bertanggung jawab—sebuah citra yang kontras dengan kasus-kasus kekerasan serupa di masa lalu yang sering berlarut-larut atau mandek di pengadilan militer. Namun, dari sudut pandang kritis, pengunduran diri seorang jenderal tinggi bisa dibaca sebagai pengorbanan simbolis (scapegoating) tingkat tinggi. Dengan mengorbankan satu kepala, institusi berusaha memutus rantai tuduhan lebih jauh ke level komando yang lebih strategis, sekaligus menunjukkan bahwa “reformasi internal” sedang berjalan.
Pertanyaan mendasar yang belum terjawab: Apakah serangan ini murni inisiatif otonom pelaku, atau bagian dari strategi yang lebih luas untuk membungkam oposisi terhadap agenda remiliterisasi? Pemilihan target yang “pas-pasan”—aktivis yang cukup vokal tapi belum mencapai status ikon nasional—menunjukkan kalkulasi teror yang terukur. Efek jera tercapai tanpa memicu gejolak publik yang tak terkendali, berbeda dengan kasus Novel Baswedan yang dampak politiknya jauh lebih masif.
Implikasi Lebih Luas terhadap Demokrasi dan Supremasi Sipil
Kasus ini menggarisbawahi ketegangan struktural antara keinginan militer untuk kembali ke panggung politik-sipil dan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi reformasi 1998. Ketika aktivis yang mengkritik perluasan peran TNI justru menjadi korban kekerasan oleh elemen intelijen militer, muncul pertanyaan: sejauh mana ruang sipil masih aman bagi kritik konstitusional?
Dari perspektif teori keamanan nasional, intimidasi semacam ini bisa dilihat sebagai bentuk low-intensity coercion—bukan teror massal, melainkan represi selektif yang cukup untuk menciptakan efek chilling pada masyarakat sipil. Tujuannya bukan menghilangkan kritik sepenuhnya, melainkan membatasi batasannya agar tidak mengganggu agenda politik penguasa.
Meski demikian, respons cepat Prabowo dan TNI juga bisa diinterpretasikan sebagai upaya cerdas menjaga legitimasi di awal pemerintahan. Dengan menunjukkan “ketegasan”, pemerintah berusaha mencegah narasi bahwa militer kembali menjadi kekuatan di atas hukum. Namun, transparansi penuh—termasuk penyelidikan terhadap kemungkinan aktor intelektual di balik serangan—tetap menjadi ujian krusial. Jika kasus berhenti di level pelaku lapangan dan pengunduran satu jenderal, maka ini hanyalah episode baru dari pola lama: pengorbanan simbolis demi kelangsungan kekuasaan.
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang rutin, melainkan dari kemampuan negara melindungi suara kritis tanpa harus menggunakan cairan korosif sebagai argumen. Tanpa penegakan hukum yang imparsial dan independen dari pengaruh institusi, ancaman serupa akan terus mengintai siapa pun yang berani mempertanyakan batas peran militer dalam kehidupan sipil.
Malika Dwi Ana

Oleh: Malika Dwi Ana





















