Jakarta – Fusilatnews – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Jessica Kumala Wongso siang tadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan PK ini Tim kuasa hukum Jessica Wongso menyatakan walk out saat Jaksa menghadirkan Saksi Ahli .
Jessica dan Kuasa Hukum WalkOut Saat Jaksa Hadrkan Saksi Ahli Dalam Persidangan,sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon.
Ketika berjalan ke luar ruang sidang, Jessica sempat melempar senyum kepada para ahli yang hendak menghadap ke depan majelis hakim.
“Kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” jelas Hidayat saat ditanya penjelasannya di luar ruang sidang.
Dalam persidangan hari ini, jaksa selaku termohon menghadirkan dua orang ahli digital forensik, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Kedua ahli ini ditugaskan untuk menganalisis novum atau barang bukti baru yang telah diserahkan oleh pihak Jessica Wongso selaku pemohon dalam PK ini.
Nuh menegaskan, rekaman CCTV channel 9 yang disebut sebagai novum ini sudah pernah diputar dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada Agustus 2016.
“Itu sebenarnya bukan novum karena sebenarnya sudah pernah ditampilkan di persidangan Agustus di 2016,” ujar Muhammad Nuh Al-Azhar.
Rekaman CCTV Channel 9 merupakan satu dari delapan rekaman CCTV yang dianalisis para ahli dalam persidangan di 2016. Rekaman yang ditunjukkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, sama seperti yang dilihat di sidang hari ini atau yang di tahun 2016.
“(Rekaman) CCTV channel 9 dari belakang dengan yang ada di rekaman (wawancara eksklusif dengan) Karni Ilyas itu adalah hal yang sama. Tidak ada ada perbedaan,” imbuh Nuh
Tak hanya itu, Nuh juga membantah tuduhan pihak Jessica yang mengatakan dirinya telah melakukan penurunan kualitas rekaman CCTV yang diputar di persidangan pada 2016.
“Rekaman CCTV barang bukti dan resolusinya 960×576 itu kita (upscale atau tingkatkan kualitasnya). Tanpa ada transcoding di awal dengan aplikasi kita, itu memungkinkan kita bisa upscaling meningkatkan kualitas resolusinya berlipat-lipat, tanpa pecah,” imbuh dia.
Jika video itu tidak ditingkatkan resolusinya, maka rekamannya tidak terlihat jelas. “Misalnya, (rekaman CCTV) kita lihat di aplikasi yang sederhana di windows viewer, (resolusinya) 960×576 itu kalau di-zoom dia akan kotak-kotak, pixels-nya itu,” tegasnya lagi.
Dalam pemberitaan sebelumnya , Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK
. “Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak beperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

























