Kolaka, FusilatNews— Aktivitas tambang galian C di wilayah Kabupaten Kolaka menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah lokasi diduga menjalankan praktik tambang ilegal dengan modus berkedok pemerataan lahan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian tanah berlangsung secara masif. Material hasil galian seperti tanah dan pasir diketahui keluar dari lokasi dan diperjualbelikan, meskipun kegiatan tersebut diklaim sebagai pemerataan oleh pemilik lahan.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengambil material tidak bisa mendapatkannya secara gratis.
“Kalau mau ambil tanah tetap harus bayar, meskipun kita punya mobil sendiri. Tidak bisa ambil begitu saja,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab kegiatan yang disebut sebagai pemerataan justru berjalan layaknya aktivitas pertambangan komersial.
Sementara itu, salah satu pemilik lokasi yang dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya tidak menjual material maupun memungut biaya. Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka meminta perhatian khusus dari Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka agar melakukan pengawasan serta penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang itu bukan tambang, harusnya tidak ada transaksi. Tapi faktanya berbeda. Kami minta ini ditertibkan,” tegas warga.
Penertiban dinilai penting guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas galian yang tidak terkontrol. (tim media)























