Fusilatnews – Permintaan maaf Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas perilaku anggota Polri yang “mencederai rasa keadilan publik” terdengar santun, bahkan terkesan rendah hati. Disampaikan dalam suasana buka puasa bersama insan pers, dibalut narasi silaturahmi, persatuan, dan kesiapan menerima kritik. Namun di hadapan realitas yang terus berulang—kekerasan, narkoba, penyalahgunaan kewenangan—permintaan maaf semata terasa semakin kosong makna.
Masalahnya bukan pada kata-kata. Masalahnya ada pada tanggung jawab struktural.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi ironi yang tak lagi bisa disebut sebagai “kasus oknum”. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bukan hanya terjerat narkoba, tetapi disebut menerima Rp 2,8 miliar dari peredaran barang haram itu. Di Tual, Maluku, seorang remaja berusia 14 tahun meregang nyawa akibat penganiayaan anggota Brimob. Dua peristiwa ini berdiri di kutub yang sama: kekuasaan bersenjata yang gagal mengendalikan dirinya sendiri.
Di titik ini, permintaan maaf—betapapun tulusnya—menjadi tidak memadai. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar perasaan publik yang tersinggung, melainkan nyawa, hukum, dan kepercayaan.
Polri kerap berlindung pada frasa “kasus individu”. Namun publik semakin sadar: ketika pola berulang, itu bukan lagi soal individu, melainkan kegagalan sistemik. Budaya kekuasaan tanpa kontrol, mekanisme pengawasan yang tumpul, serta impunitas yang terlalu lama dibiarkan, telah membentuk ekosistem di mana pelanggaran bukan anomali, melainkan risiko yang dianggap wajar.
Di sinilah letak persoalan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika sistem gagal?
Dalam etika kepemimpinan modern—terutama di negara demokratis—tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ada prinsip yang dikenal luas: command responsibility. Ketika kekerasan dan kejahatan terjadi secara berulang dalam satu institusi, maka pemimpin tertingginya tidak cukup hanya meminta maaf dan menjanjikan evaluasi. Harus ada konsekuensi politik dan moral.
Mengundurkan diri bukan berarti lari dari masalah. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk tanggung jawab tertinggi. Sebuah pesan simbolik yang kuat bahwa jabatan bukan tameng, dan kekuasaan tidak kebal dari etika. Tanpa itu, setiap permintaan maaf hanya akan terdengar seperti ritual tahunan—datang, diucapkan, lalu dilupakan.
Ironisnya, di saat yang sama Polri terus menggaungkan pentingnya persatuan, silaturahmi dengan media, bahkan berbagi takjil kepada masyarakat. Semua itu baik, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Persatuan tidak lahir dari pencitraan, melainkan dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan warga, terutama mereka yang paling rentan menjadi korban kekerasan aparat.
Keamanan nasional tidak akan kokoh di atas fondasi ketakutan. Ketertiban tidak akan langgeng jika hukum diterapkan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan hanya dengan kata “maaf”, selama tidak ada teladan pengorbanan dari pucuk pimpinan.
Sejatinya, ketika institusi penegak hukum berulang kali mencederai rasa keadilan, harus ada yang berani mundur, bukan demi drama, melainkan demi martabat negara hukum itu sendiri. Jika tidak, maka publik berhak curiga: permintaan maaf hanyalah cara paling murah untuk menunda pertanggungjawaban.
Dan bangsa ini—yang telah terlalu lama memaafkan—mungkin sudah sampai pada titik jenuh.




















