Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta, Fusilatnews.com – Tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba petir menggelegar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba-tiba mengungkit kasus “kardus durian” yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Saat jumpa pers terkait penahanan tersangka kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, di Gegung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2022), Firli Bahuri mengklaim kasus “kardus durian” yang menyeret nama Cak Imin menjadi perhatian KPK. Ia meminta media mengawal KPK dalam penanganan kasus tersebut dengan mengikuti perkembangannya. Firli juga mengklaim, KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
Dikutip dari media, kasus “kardus durian” bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat Cak Imin menjabat Menakertrans. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.
Selang beberapa waktu kemudian, KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang suap Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar. Uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan bagi Cak Imin, namun dalam beberapa kesempatan yang bersangkutan membantahnya.
Kini setelah 11 tahun berlalu, KPK kembali mengungkit kasus “kardus durian” yang diduga melibatkan Cak Imin. Memang Firli mengungkapkan hal itu dalam rangka menjawab pertanyaan media. Akan tetapi, tidak mungkinkah itu “by design” atau setingan?
Kita tidak tahu pasti. Sebagaimana kita juga tidak tahu pasti apakah KPK ada motif politik, sehingga minta media mengawal kasus “kardus durian” yang katanya perkembangannya akan selalu disampaikan.
Mengapa Firli tidak cukup hanya mengatakan kasus “kardus durian” dalam perhatian KPK? Mengapa Firli perlu sekalian menyampaikan bahwa KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka?
Dengan pernyataan itu justru seolah-olah Firli hendak menjawab keraguan bahkan kecurigaan publik bahwa KPK berpolitik dan mempunyai target politik. Ketika kasus “kardus durian” diungkit, dugaan KPK berpolitik pun makin valid.
Semua tahu, saat ini Cak Imin adalah salah satu politikus yang sedang berjuang untuk menjadi calon wakil presiden atau bahkan calon presiden. Cak Imin sedang melakukan lobi-lobi politik untuk bisa berpasangan terutama dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sudah dideklarasikan partainya sebagai capres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di pihak lain, ada Partai Nasdem yang sudah mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai capres 2024. Ada pula Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sudah mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres 2024.
Tiga sosok itulah yang sejauh ini menguasai elektabilitas capres berbagai lembaga survei. Tertinggi adalah Prabowo, disusul Ganjar dan Anies. Ganjar belakangan ini bahkan berada di urutan tetatas.
Sementara nama Cak Imin sama sekali tidak diperhitungkan dalam bursa capres. Wakil Ketua DPR ini hanya diperhitungkan dalam bursa cawapres. Itu pun elektabilitasnya tak seberapa.
Akan tetapi mengapa Cak Imin masuk radar KPK? Setelah 11 tahun berlalu, mengapa kasus “kardus durian” diungkit kembali? Apakah ini siklus lima tahunan?
Tahun 2018 lalu, menjelang Pilpres 2019, kasus “kardus durian” juga diungkit-ungkit. Saat itu pengungkitnya adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak KPK agar kembali mengusut kasus tersebut dengan memeriksa Cak Imin.
Menjelang 2024 yang sudah diramaikan dengan hiruk-pikuk pilpres, KPK kembali mengungkit kasus “kardus durian”. Apakah memang ada pesanan dari pihak-pihak tertentu? Di sinilah dugaan KPK bermain politik tak terelakkan!























