Ini kali kedua Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Kasus pertama Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) dan melakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang
Karen Agustina ditetapkan sebagai tersangkan dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
Ini kali kedua Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Kasus pertama Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Dalam kasus terakhir ini KPK menetapkan tersangka dan langsung menahan dirinya . Penahanan terhadap Karen memiliki landasan kuat. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9) .
Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.
“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.
Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain.
Penahanan terhadap Karen karena ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.
Saat selesai konferensi pers, Karen enggan berkomentar. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.
Negara dirugikan Rp 2,1 triliun
Firli mengatakan akibat perbuatan yang diduga dilakukan Karen menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli.
Duduk perkara
Karen dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Hal itu dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Kasus Karen ini diketahui bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor dinilai menjadi tidak maksimal.
Dalam kasus ini KPK juga memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014, Dahlan Iskan sebagai saksi . Usai menjalani pemeriksaan, saat itu Dahlan mengaku tak banyak tahu soal dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2014.
“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.
Dijerat 2 pasal
Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus Sebelumnya
Dalam kasus sebelumnya KPK menetapkan Karen Agustina dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Kasus korupsi itu bermula ketika Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.
Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.
Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Dengan demikian, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.
Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.
























