• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Karen Agustiawan, 2 Kali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bagaimana Bisa Terjadi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 20, 2023
in Feature
0
Karen Agustiawan, 2 Kali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Bagaimana Bisa Terjadi

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG. (Tirto.id/Iftinavia Pradinantia

Share on FacebookShare on Twitter

Ini kali kedua Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Kasus pertama Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.  

Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) dan melakukan penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang

Karen Agustina ditetapkan sebagai tersangkan dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Ini kali kedua Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero). Kasus pertama Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Dalam kasus terakhir ini KPK menetapkan tersangka dan langsung menahan dirinya . Penahanan terhadap Karen memiliki landasan kuat. KPK memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9) .

Firli menjabarkan, proses penahanan terhadap Karen di KPK dilakukan berdasarkan UU No 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Tentu tidak ada seseorang yang bisa dijadikan tersangka kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup, patut juga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar dia.

Menurut Firli, KPK melakukan penahanan terhadap seseorang karena telah melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan juga ada syarat lain.

Penahanan terhadap Karen karena ada kekhawatiran penyidik baik itu akan melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatan tindak pidana, dan melarikan diri.

Saat selesai konferensi pers, Karen enggan berkomentar. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

Negara dirugikan Rp 2,1 triliun

Firli mengatakan akibat perbuatan yang diduga dilakukan Karen menyebabkan negara menelan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Pertama, adanya kerugian negara USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli. Karena sesungguhnya apa yang kami temukan hari ini tentu berdasarkan alat bukti, ada keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Firli.

Duduk perkara

Karen dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Hal itu dilakukan tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Kasus Karen ini diketahui bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor dinilai menjadi tidak maksimal.

Dalam kasus ini KPK juga memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014, Dahlan Iskan sebagai saksi . Usai menjalani pemeriksaan, saat itu Dahlan mengaku tak banyak tahu soal dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2014.

“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 September 2023.

Dijerat 2 pasal

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus Sebelumnya

Dalam kasus sebelumnya KPK menetapkan Karen Agustina dalam kasus dugaan korupsi akuisis blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Kasus korupsi itu bermula ketika Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.

Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Dengan demikian, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ditengah Harga Beras Semakin Mencekik, Presiden Minta Bapanas Bajiri Beras di Pasar Induk, Stok Ada?

Next Post

DPR RI Berencana Panggil Semua Pihak Dalam Kasus Rempang, Termasuk Tomy Winata

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Next Post
BP Batam: Kambing Hitamkan Provokator Dibalik Kerusuhan di Rempang

DPR RI Berencana Panggil Semua Pihak Dalam Kasus Rempang, Termasuk Tomy Winata

Gunung Semeru “Batuk” Lagi, 16 Gempa Vulkanik dan Berpotensi Lahar

Gunung Semeru "Batuk" Lagi, 16 Gempa Vulkanik dan Berpotensi Lahar

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

by Karyudi Sutajah Putra
May 3, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta – Bukan Amien Rais namanya jika memilih diam....

Read more
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist