• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur Ditolak MA

4 Tahun Dipenjara - Semua Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Diperlihatkan di Pengadilan

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
September 27, 2023
in Crime, Feature, Law
0
Usai Podcast Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono – Dicokok Polisi – Apa Pasalnya?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis – Sekjen DK/ Dewan Kehormatan DPP . Kongres Advokat IndonesiaPenulis adalah seorang penasehat hukum, selaku pembuat ” memori kasasi BTM ”

Vonis Gus Nur/GN dan Bambang Tri Mulyono/BTM telah berkekuatan hukum tetap, oleh sebab Kasasi kedua terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI/MARI, sehingga vonis 4 Tahun penjara Pengadilan Tinggi Semarang dikuatkan. Akibat hukumnya, vonis hukuman terhadap kedua subjek terpidana menjadi inkracht, atau mengikat dan konsekuwensinya harus dipenjara selama 4 Tahun dalam kurungan ( Rutan Surakarta )

Adapun awal BTM dan Gus Nur menjadi sosok terpidana, disebabkan adanya diksi dan atau narasi yang dipublis dan terpublis oleh keduanya, terkait , “Jokowi menggunakan ijasah palsu”.  Namun kategori tuduhan publik terhadap Jokowi selaku pejabat publik, bukan pelanggaran atau kejahatan, melainkan sebuah pernyataan publik yang sah disampaikan secara lisan, dan atau secara tertulis sesuai perintah sistim perundang – undangan yang sifat hukumnya adalah ius konstitum atau hukum positif, yakni hukum yang harus berlaku, bukan sekedar cita-cita hukum atau bukan sekedar hukum yang mudah-mudahan berlaku (ius konstituendum). Serta tuduhan BTM dan wawancara melaui podcast oleh Gus Nur.

Menyangkut tuduhan publik terhadap pejabat publik, memiliki bukti-bukti data empirik, termasuk memiliki bukti-bukti hasil daripada investigasi dari beberapa nara sumber, bahkan telah menjadi buah karya jusrnalistik, terlebih BTM memang seorang jurnalis, dirinya telah membuat buku yang berjudul Jokowi Undercover jilid satu dan Jokowi Undercover jilid dua, dan tidak ada larangan peredaran terhadap kedua buku tersebut.

Dan oleh karena sejatinya, BTM dan Gus Nur sedang mematuhi perintah sistim hukum, dengan cara turut serta melaksanakan peran serta masyarakat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan faktor keterbukaan tentang informasi publik , serta Pasal 108 KUHAP. Jo. vonis MK. Nomor 65 Tahun 2010 Terkait Perluasan makna tentang Testimonium de auditu ; Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan tindak pidana, Jo. Vide Pasal 84 , 85 KUHAP, bahwa Pengadilan Negeri Surakarta cacat mengadili oleh sebab,  tidak memenuhi persyaratan menggelar perkara untuk mengadili, karena bertentangan dengan kewenangan atau kompetensi relatif, sehingga akibat hukumnya vonis judeks fakti peradilan tingkat pertama Surakarta, dan Pengadilan Tinggi Semarang, termasuk putusan Judeks juris, tingkat terakhir MARI adalah cacat dan batal demi hokum.

Semestinya BTM dan Gus Nur diadili di wilayah pengadilan Negeri Malang, sesuai tempus dan lokus delikti (Tindak pidana dilakukan/ TKP).

Maka akibat vonis MARI yang menolak memori kasasi Kedua Terpidana, secara logika dan fisik, MARI telah turut serta mencederai hukum itu sendiri serta menyiksa fisik dan melanggar HAM kedua terpidana, karena sesuai teori, selain fungsi hukum itu harus berkeadilan (gerechtigheid ) juga harus memiliki kepastian (rechtmatigheid).

Maka eksistensi vonis a quo dari MARI, timbulkan implikasi terhadap psikologis masyarakat, karena praktik penegakan hukum oleh MARI nyata kontradiktif kepada tujuan hukum sesungguhnya, serta berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat bangsa ini kepada lembaga peradilan, vonis oleh MARI sebagai pintu gerbang terakhir keadilan, malah membuat masyarakat takut untuk berperan dalam penegakan hukum (makes people afraid to obey the law).

Makna dan fungsi hukum ditangan mahkamah berubah fungsi, bukan demi kepastian dan keadilan, malah menjadi teror kepada masyarakat bangsa ini. Mahkamah sebagai lembaga hukum disfungsi, berubah menjadi sarana intervensi kekuasaan. MARI menjadi alat kepanjangan tangan penguasa. Vonis MARI dalam vonis a quo in casu, sebagai indikator moral hazard dengan pola sengaja tabrak dan rendahkan fungsi daripada UUD. 1945 dan wibawa negara ini ;

” Musnah ideologis daripada filosofis hukum,  NRI adalah berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka ( machstaat ), dan semua orang sama dimata hukum (equality before the law).

Kesimpulan, berdasarkan fakta  hukum, vonis Mahkamah Agung RI yang menolak dan menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Semarang, justru membuktikan MARI layaknya alat penguasa, faktor bahwa hukum adalah panglima tertinggi menjadi musnah, karena yudikatif yang seharusnya tidak boleh tunduk dan patuh terhadap pelaku kriminal, walau sang ” tertuduh kriminal ” nota bene adalah puncak eksekutif.

Tuduhan penggunaan ijasah palsu ini dilakukan oleh Joko Widodo, Presiden RI. Maka BTM dan Gus Nur mesti diberi konsekuwensi sanksi penjara, bukan menerbitkan efek jera kepada para bakal pejabat publik dari tuduhan publik, para bakal pengguna ijasah palsu lainnya, karena MARI tahu dan sadari, atribusi peradilan dan fakta hasil persidangan pada tingkat pertama yudeks fakti, belum pernah melihat eksistensi ijasah asli SD., SMP dan SMA milik Djoko Widodo.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pabrik Hoaks Bikin Bising

Next Post

Jokowi: Masyarakat Bebas Tentukan Pilihan Politiknya di Pilpres 2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo
Feature

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026
Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik
Feature

Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

June 20, 2026
Next Post
Jokowi: Masyarakat Bebas Tentukan Pilihan Politiknya di Pilpres 2024

Jokowi: Masyarakat Bebas Tentukan Pilihan Politiknya di Pilpres 2024

Survei Voxpol: Dukungan Jokowi Ke Capres Tertentu Tidak Akan Berpengaruh Ke Publik

Jokowi : Semua Kok Tanya Ke Saya – Dukungan Projo ke Prabowo dan Kaesang Ketum PSI

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran
Feature

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

by Karyudi Sutajah Putra
June 20, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - "Dak gendong ke mana-mana. Dak gendong ke...

Read more
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026
Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

Duplikasi Pola Represi Rezim: Ketika BEM “Jadi-Jadian” Digunakan untuk Membungkam Kritik

June 20, 2026

SARJANA MENUMPUK, INDUSTRI KEKURANGAN TALENTA

June 20, 2026

PRABOWO DAN STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI

June 20, 2026
An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

An Orangutan Will Never Deliver a Speech: Why Language Makes Humans Unique

June 20, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Penangkapan Pangeran Roy Suryo

Penangkapan Pangeran Roy Suryo

June 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist