Jakarta – Fusilatnews – Menyusul ditemukannya ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UI bernama Hasya Athallah Syahputra (HAS), Pihak AKBP (Purn) Setio Budi Wahono siap hadiri panggilan penyidik Polri.
“Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya,” kata Kitson Sianturi Kuasa hukum Purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono dalam keterangannya, Selasa (7/2)
Kitson juga siap menghadiri pemanggilan terkait laporan baru yang dilayangkan pihak korban, almarhum Hasya. Karena memang hal itu adalah kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum dari keluarga Hasya tersebut.
“Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja, kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah dan kami juga punya pembuktian bukti dalam hal ataupun jawaban,” tutur Kitson.
Kasus meninggalnya Hasya akibat kecelakaan yang melibatkan seorang pensiunan perwira menengah polri menjadi kontroversu di masyarakat ketika Polisi menetapkan Hasya yang sudah meninggal akibat dilindas oleh mobjl Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan perwira menengah polri itu.
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena ianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. Selanjutnya kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sedangkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pengemudi yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Kasus ini menuai kontroversi dan memaksa Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan, rekonstruksi ulang atas terjadinya kecelakaan dan gelar perkara ulang atas penetapan Hasya menjadi tersangka.
Hasilnya Polda Mero Jaya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
























