FusilatNews – Kekecewaan yang dirasakan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula sangat dapat dipahami. Jika memang terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dari kebijakan impor yang ia setujui, tentu publik akan setuju bahwa ia harus dipenjarakan. Namun, pengakuan Tom Lembong menyatakan sebaliknya, dan publik pun cenderung mempercayainya. Dengan demikian, kasus ini tampaknya bukan sekadar perkara kriminal, melainkan juga sarat dengan unsur politik.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula pada periode 2015-2016. Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut memperkaya sejumlah pihak melalui mekanisme impor yang melibatkan berbagai perusahaan dan koperasi. Namun, Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada audit yang jelas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan perhitungan kerugian negara.
Yang menjadi tanda tanya besar adalah, mengapa kebijakan impor gula ini bisa dibawa ke ranah hukum? Seorang menteri bertugas mengimplementasikan program kerja presiden, dan setiap kebijakan strategis—termasuk kebijakan impor gula—tentu saja mendapatkan persetujuan dari presiden. Jika Tom Lembong dianggap melawan hukum, maka seharusnya tanggung jawab ini tidak hanya ditimpakan kepadanya, melainkan juga kepada struktur pemerintahan yang lebih luas.
Lebih jauh lagi, kasus serupa pernah terjadi di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan lainnya, seperti Zulkifli Hasan (Zulhas). Kebijakan impor yang diambil oleh Zulhas dalam beberapa kesempatan juga menuai kontroversi, tetapi hingga kini tidak ada langkah hukum yang menyeretnya ke pengadilan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus Tom Lembong lebih bermuatan politis dibandingkan murni sebagai kasus hukum.
Jika kebijakan seorang menteri dapat dijadikan dasar untuk tuntutan pidana, maka setiap kebijakan impor yang pernah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya pun seharusnya diperlakukan sama. Sehingga pertanyaannya, apakah ini benar-benar penegakan hukum yang adil, ataukah ada agenda politik di balik kasus ini?
Transparansi dan profesionalisme dari Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini sangat diperlukan agar publik mendapatkan gambaran yang objektif dan tidak melihat hukum sebagai alat politik. Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum dan politik Indonesia.
























