Jakarta – Fusilatnews – Kebijakan melarang mengenakan Jilbab bagi Pramugari adalah bentuk tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara juga merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan harus segera dituntaskan.
”Senada dengan sikap Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, memang penggunaan jilbab merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Yaitu, setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agama dan keyakinannya. Jadi adanya adanya pelarang ini kebijakan yang tidak benar dan harus segera dikembalikan. Pada prinsipnya sepanjang tak ada pemaksaan siapa pun boleh memakai atau tidak memakai jilbab. Tidak boleh dihalang-halangi,” kata Anggota DPD Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Menurut Kholik, adanya keluhan dari pramugari yang tidak dibolehkan menggunakan jilbab ketika bekerja itu memprihatinkan. Indonesia adalah negara Pancasila yang menghormati ajaran dan kekebasan dalam menjalankan agama. Lembaga negara yang terkait soal tenaga kerja harus segera mengambil langkah yang tegas. Ini agar masalah tidak berlarut dan melebar.
”Jadi kasus pelarangan jilbab ini juga jangan sampai terjadi di tempat lain. Kita tidak boleh mengulang lagi polemik soal jilbab pada tahun 1980-an. Kalau itu sampai terjadi maka hanya akan membuang energi yang sia-sia,” tegasnya.
Disaat ada perusahaan penerbangan komersial nasional milik BUMN melarang pramugarinya mengenakan jilbab saat bertugas saat ini perusahaan penerbangan komersial milik Inggris yaitu Britis Airways membolehkan pramugari muslimat untuk mengenakan Jilbab bahkan telah memperkenalkan dan menyediakan seragam hijab bagi British Airways
British Airways meluncurkan seragam baru. Awak kabin wanita akan dapat mengenakan jumpsuits, yang oleh perusahaan digambarkan sebagai “penerbangan pertama”. Maskapai ini juga menyertakan opsi tunik dan hijab untuk awak kabin wanita, sesuai siaran pers perusahaan.
























