Jakarta – Fusilatnews – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso (MS) yang merupakan Kuasa Hukum Korporasi dan seorang advokat berinisial AR.
Pemberian uang tersebut diduga terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Tiga perusahaan besar tersebut adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Arif memberikan sebesar Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
Ketiga hakim tersebut yang menangani tiga perkara terkait ekspor CPO dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kronologi bagi-bagi uang
Dalam penjelasannya, Qohar mengatakan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.
Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag.
Kemudian, setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU,” ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.
Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto. Uang suap diberikan dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar. Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar.
“Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta,” ujar Qohar.
Ke mana Sisanya?
Dari pembagian tersebut, Qohar mengatakan, masih ada sisanya. Sebab, Arif menerima Rp 60 miliar, tetapi yang dibagikan kepada tiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar.
Terkait aliran dana tersebut, Qohar lantas menyebut bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.
“Tadi saya sampaikan berapa yang diberikan kepada tiga majelis hakim, sudah pada dengar semua.
Pertanyaannya gimana sisanya. Inilah yang masih kami kembangkan,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
“Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain. Ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan yaitu tersangka MAN,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan, atas perbuatannya, ASB, AM, dan DJU disangkakan melanggar Pasal 12C jo 12B jo 6 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

























