Fusilatnews – Pemandangan yang jarang terjadi kini bisa kita saksikan secara terang benderang di berbagai media: tumpukan uang hasil sitaan, diserahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke kas negara. Momen ini bukan sekadar seremoni birokratis; ia adalah isyarat penting tentang arah baru penegakan hukum dan pengelolaan hasil kejahatan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto.
Langkah itu pantas diapresiasi, karena di balik gesture sederhana “penyerahan uang sitaan” tersimpan pesan kuat: negara mulai serius menagih haknya dari para perampok uang publik. Transparansi yang diperlihatkan—uang dihitung, disiarkan, dan diumumkan ke publik—menjadi penanda bahwa pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini reputasinya koyak.
Namun, yang tak kalah menarik adalah gema politik dan moral yang mengiringinya. Tanpa perlu banyak kata, aksi Kejaksaan itu sekaligus menampar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dulu dielu-elukan sebagai simbol perang melawan korupsi, kini tampak kehilangan denyutnya. Kita hampir tak pernah mendengar kabar KPK melakukan hal serupa—mengembalikan uang sitaan secara terbuka ke kas negara dengan skala dan publikasi yang seterang ini.
Di sini, perbandingan menjadi tak terhindarkan. KPK yang lahir dari semangat reformasi tampak terperangkap dalam birokrasi dan kehilangan daya gigit. Sementara Kejaksaan, yang dahulu sering dicurigai sebagai alat kekuasaan, justru tampil sebagai institusi yang memulihkan martabat hukum. Barangkali di sinilah letak ironi zaman ini: lembaga lama justru menjadi simbol harapan baru.
Presiden Prabowo tampak paham bahwa kredibilitas pemerintahan bukan hanya diukur dari janji kampanye atau proyek fisik, melainkan dari komitmen mengembalikan uang rakyat ke tempatnya semula. Penegakan hukum yang nyata bukan tentang banyaknya penangkapan, tapi seberapa cepat negara menutup kebocoran dan mengembalikan hasil rampasan korupsi kepada publik.
Tentu, publik masih perlu menunggu konsistensi langkah ini. Transparansi bukan sekali tampil di layar televisi, melainkan sebuah kebiasaan baru yang harus dijaga. Bila Kejaksaan terus berada di jalur ini, maka sejarah mungkin mencatat bahwa perubahan besar dalam integritas hukum Indonesia justru dimulai bukan dari KPK, tapi dari tangan jaksa yang kali ini memilih untuk menyalakan lilin ketimbang mengutuk gelap.
























