Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 29 April 2026 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah reformasi profesi advokat di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Advokat tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dilakukan revisi dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. MK juga memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar terhadap tata kelola profesi advokat, khususnya dengan memisahkan fungsi organisasi profesi (representatif) dari fungsi regulator (regulatif).
Putusan ini patut diapresiasi sebagai langkah progresif untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat agar lebih profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Mengapa Pemisahan Fungsi Dianggap Perlu?
Menurut pertimbangan MK, persoalan mendasar dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 terletak pada desain kelembagaannya yang sudah tidak lagi memadai. Selama ini organisasi advokat menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai wadah representasi advokat dan sekaligus sebagai regulator yang mengatur, mengawasi, serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya sendiri.
Model seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena organisasi yang bertugas melindungi kepentingan anggota pada saat yang sama harus bertindak sebagai penegak disiplin terhadap anggota tersebut.
Selain itu, hingga saat ini belum terdapat standarisasi nasional mengenai:
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
- Ujian Profesi Advokat (UPA);
- sistem pengawasan dan penegakan Kode Etik Advokat.
Akibatnya, kualitas pendidikan, mekanisme pengangkatan, hingga penegakan disiplin berbeda-beda antar organisasi advokat, sehingga menimbulkan fragmentasi dan ketidakseragaman standar profesi.
Di sisi lain, peran negara dalam menjamin mutu pelayanan hukum kepada masyarakat juga belum dirumuskan secara jelas, tanpa mengurangi independensi profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Kelebihan Pemisahan Fungsi
Secara konseptual, pemisahan fungsi representatif dan regulatif memiliki beberapa manfaat.
Pertama, mengurangi konflik kepentingan, karena regulator tidak lagi berada dalam posisi mewakili kepentingan anggota yang diawasinya.
Kedua, mendorong standarisasi nasional dalam pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan, serta penegakan kode etik.
Ketiga, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengawasan profesi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat diharapkan semakin meningkat.
Keempat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan melalui sistem pengawasan yang lebih objektif.
Tantangan dan Kelemahan yang Perlu Diantisipasi
Meskipun memiliki tujuan yang baik, pemisahan fungsi tersebut juga berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak dirancang secara matang.
1. Bertambahnya Birokrasi
Pemisahan fungsi berarti harus dibentuk lembaga baru berikut perangkat administrasi, prosedur, dan mekanisme koordinasinya.
Konsekuensinya, proses pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, hingga pengawasan advokat berpotensi menjadi lebih panjang, lebih rumit, dan membutuhkan biaya yang lebih besar.
Dampaknya, para sarjana hukum yang ingin menjadi advokat dapat menghadapi proses yang semakin lama sebelum dapat menjalankan profesinya.
2. Potensi Konflik Antar Lembaga
Apabila batas kewenangan antara organisasi profesi dan regulator tidak dirumuskan secara tegas, bukan tidak mungkin akan muncul sengketa kewenangan baru.
Perbedaan pandangan mengenai standar pendidikan, sertifikasi, disiplin profesi, maupun rekrutmen advokat dapat memicu konflik kelembagaan yang justru menghambat reformasi.
3. Masa Transisi yang Tidak Mudah
Reformasi kelembagaan tidak dapat dilakukan secara instan.
Seluruh sistem pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, pelantikan, pengawasan, hingga penegakan kode etik harus disesuaikan kembali.
Pada masa transisi, bukan tidak mungkin terjadi keterlambatan proses maupun ketidakpastian administratif.
4. Banyaknya Organisasi Advokat
Fakta saat ini menunjukkan terdapat sekitar 75 organisasi advokat di Indonesia.
Jumlah yang sangat banyak tersebut menjadikan penyatuan standar nasional bukan pekerjaan yang mudah.
Apabila tidak dikelola dengan baik, fragmentasi yang selama ini terjadi justru dapat terulang kembali dalam bentuk yang berbeda.
5. Bertambahnya Beban Biaya
Pemisahan fungsi juga berpotensi menimbulkan dua jenis kewajiban pembayaran, yaitu:
- iuran keanggotaan kepada organisasi advokat sebagai wadah profesi; dan
- biaya pelayanan kepada regulator.
Hal ini tentu akan menjadi tambahan beban finansial bagi para sarjana hukum yang ingin memasuki profesi advokat, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Kunci Keberhasilan Reformasi
Dengan demikian, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada konsep pemisahan fungsi itu sendiri, melainkan pada desain kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia yang mengisinya.
Regulator yang baru harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas, independensi, kompetensi, dan bebas dari kepentingan organisasi tertentu.
Dalam rangka menciptakan akuntabilitas, pembentukan Dewan Kode Etik Advokat Nasional harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Keanggotaan dewan tersebut sebaiknya dipilih melalui mekanisme seleksi yang melibatkan seluruh organisasi advokat yang telah ada, sehingga tidak didominasi oleh organisasi tertentu. Dengan demikian, regulator benar-benar menjadi milik seluruh profesi advokat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu.
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia. Namun, reformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada pemisahan fungsi semata.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa desain kelembagaan baru mampu menciptakan sistem yang sederhana, efektif, profesional, serta tidak menambah beban birokrasi maupun biaya bagi calon advokat.
Di samping itu, terdapat satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh pembentuk undang-undang, yaitu: dari mana sumber pembiayaan operasional regulator baru tersebut akan berasal?
Apabila aspek pendanaan tidak dirancang secara matang, dikhawatirkan tujuan reformasi yang ingin menciptakan profesionalisme dan kepastian hukum justru melahirkan birokrasi baru yang mahal, rumit, dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.























