Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Ada apa dengan Sudewo, sehingga bekas Bupati Pati, Jawa Tengah, ini masih terus mendapat dukungan masyarakat kendati sudah menjadi terdakwa korupsi?
Apakah karena para pendukungnya itu dibayar? Ataukah dukungan itu murni keluar dari dalam hati mereka sendiri?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, dibayar atau tidak, benteng moral masyarakat yang mendukung seorang terdakwa korupsi itu, bahkan mungkin kami dan kita semua sudah roboh, bahkan benar-benar runtuh. Berapa tidak?
Secara hukum, tindakan korupsi itu salah. Apalagi secara moral yang derajatnya lebih tinggi daripada hukum. Maka, hanya orang-orang yang buta hukum dan hanya orang-orang yang, mohon maaf, tidak bermoral yang mau mendukung bahkan membela seorang terdakwa korupsi.
Diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Selain itu, politikus Partai Demokrat yang kemudian menjadi “kutu loncat” ke Partai Gerindra ini juga didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (29/6/2026) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi terdakwa Sudewo sehingga sidang akan tetap dilanjutkan.
Nah, saat Sudewo hendak dibawa keluar dari pengadilan itulah sekawanan massa dari Kabupaten Pati merangsek dan menghalang-halangi jalannya mobil tahanan. Bahkan ketika Sudewo sudah dipindahkan ke kendaraan taktis (rantis) milik Polri. Mereka mendesak Sudewo dibebaskan. Polisi pun perlu waktu 1,5 jam untuk dapat mengevakuasi Sudewo untuk dikembalikan ke rumah tahanan.
Pertanyaannya, sekali lagi, bagaimana bisa seorang terdakwa korupsi mendapat dukungan bahkan pembelaan dari masyarakat?
Apakah Sudewo laiknya Robin Hood di Inggris sana yang merampas harta orang-orang kaya kemudian dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin?
Mungkin dibagikan juga. Tapi hanya sebagian kecil, tidak seluruhnya seperti Robin Hood. Itu pun sebatas kepada para pendukungnya. Mungkin!
Yang jelas, sebagian masyarakat kita, atau bahkan sebagian besar, mungkin memang buta hukum. Atau pura-pura buta hukum. Pun tuna moral. Kalau tuna moral, jelas bukan pura-pura lagi. Ironis, memang!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024





















