Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto: seberapa serius sebenarnya pemerintah ingin memberantas korupsi?
Pertanyaan itu penting karena pidato tentang perang melawan korupsi telah berkali-kali disampaikan. Hampir di setiap kesempatan, Prabowo menegaskan bahwa korupsi adalah musuh negara, pengkhianatan terhadap rakyat, bahkan ancaman bagi masa depan Indonesia. Kalimat-kalimat itu terdengar tegas. Publik pun menyambutnya dengan harapan.
Masalahnya, perang tidak dimenangkan dengan pidato. Perang dimenangkan dengan senjata.
Dan dalam perang melawan korupsi, senjata paling ampuh bernama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ironisnya, senjata itu justru kehilangan ketajamannya sejak Undang-Undang KPK direvisi pada era pemerintahan Joko Widodo. Revisi tersebut mengubah fondasi kelembagaan KPK yang selama hampir dua dekade menjadikannya institusi penegak hukum paling ditakuti oleh para koruptor. Banyak kalangan—mulai dari akademisi, aktivis antikorupsi, hingga mantan pimpinan KPK—menilai revisi itu melemahkan independensi lembaga tersebut.
Ada satu fakta yang tak mudah dilupakan.
Ketika Undang-Undang KPK masih berdiri di atas semangat Reformasi, lembaga itu menunjukkan bahwa hukum benar-benar dapat menjangkau siapa saja. Bahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, besan presiden sendiri diproses, diadili, dan dipenjara dalam perkara korupsi. Peristiwa itu bukan sekadar penegakan hukum terhadap seorang individu. Ia menjadi simbol bahwa hubungan keluarga dengan penguasa bukanlah perisai dari jerat hukum.
Itulah ukuran sesungguhnya dari independensi.
Bandingkan dengan situasi sekarang. Persepsi publik justru bergerak ke arah sebaliknya. KPK tidak lagi dipandang sebagai lembaga yang mampu membuat elite politik kehilangan tidur. Korupsi tetap terjadi dalam skala besar. Nilai kerugian negara terus membengkak. Tetapi kepercayaan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu semakin menipis.
Karena itu, bila Prabowo benar-benar ingin membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar omon-omon, langkah pertama yang harus diambil sebenarnya tidak rumit.
Cabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Kembalikan Undang-Undang KPK yang lahir dari semangat Reformasi.
Keputusan itu akan menjadi pesan politik yang jauh lebih kuat daripada seratus pidato antikorupsi. Ia akan menunjukkan bahwa Presiden bersedia mengembalikan independensi lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, sekalipun konsekuensinya bisa menyulitkan banyak elite yang berada di sekitar kekuasaan.
Tentu saja, mengembalikan Undang-Undang KPK bukanlah obat mujarab. Korupsi juga berakar pada buruknya tata kelola birokrasi, lemahnya pengawasan, mahalnya biaya politik, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya bebas dari intervensi. Namun tanpa KPK yang kuat dan independen, semua agenda besar itu akan kehilangan pengawalnya.
Sejarah selalu memberi panggung kepada mereka yang berani mengambil keputusan besar.
Jika Prabowo ingin dikenang sebagai presiden yang sungguh-sungguh memerangi korupsi, ia memiliki kesempatan untuk membuktikannya sekarang juga. Bukan dengan membentuk satuan tugas baru. Bukan dengan menggelar rapat koordinasi. Bukan pula dengan mengulang pidato yang sama.
Melainkan dengan satu keputusan politik yang jelas: mengembalikan KPK menjadi lembaga yang benar-benar independen sebagaimana amanat Reformasi.
Jika langkah itu tidak pernah diambil, publik akan sulit membedakan antara komitmen dan retorika.
Dan dalam politik Indonesia, jarak antara keduanya sering kali hanya satu kata:
Omon-omon.
























