• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kembalikan 27M – Tidak Logis Korupsi Keuangan Milik Negara Menggunakan Asas Restoratif Justice

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 5, 2023
in Feature, News
0
Terkait LGBT Pola Pikir Mahfud MD Keliru Berat!?
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Menpora Bimo Nandito Ariotedjo kembalikan uang 27 Milyar, lalu apakah JPU, menutup kasus korupsi yang Ia lakukan?

Jawaban secara konstitusionalnya adalah, bahwa, “semua kekayaan alam dan atau harta milik negara secara subtansial adalah milik seluruh rakyat Indonesia (Milik Bangsa dan Negara),  namun diserahkan mandat dalam bentuk pertanggungjawaban dan pengelolaaanya kepada para penyelenggara negara, semata demi kepentingan rakyat bangsa dan negara”. 

Maka secara logika hukum, bagaimana bisa adanya unsur perdamaian atau faktor musyawarah, sesuai asas fungsi hukum pidana selain efek jera adalah demi kepastian hukum (rechtmatigheid), dan bagaimana bisa diterima oleh logika manusia dan hukum, untuk mendapatkan jastifikasi hukum dari ratusan juta WNI ?

Untuk itu, pengembalian uang hasil korupsi oleh Menpora BDN Kepada negara, terkait aliran dana korupsi BTS (yang berhubungan dengan diri TSK Jhonni G Plate), bukan sebagai faktor hapusnya tuntutan dan atau hukuman kepada diri BNA, namun hanya faktor yang dapat meringankan sanksi hukuman.

Tentu saja sanksi adminstrasi, tetap harus ditegakan kepada BDN, sebagai pejabat yang  pribadinya tidak jujur, BDN. Presiden Jokowi harus memecat BDN selalu Menpora, karena tidak layak, seorang yang mengemban amanah jabatan publik, namun berkhianat, dengan bukti pengembalian uang hasil korupsi oleh dirinya sendiri.

Jika pola pengembalian uang, lalu membuat proses hukum dihentikan atau gugurnya sebuah tuntutan, maka miris sekali negara ini. Andai seorang  pejabat negara yang mencuri uang negara karena ketahuan, lalu memulangikan uangnya, selesaikah perkaranya? Tetapi sebaliknya andai gak ketahuan, akan terus dan menyembunyikan dan menikmati korupsi? 

Dimana letak fungsi hukum terkait efek jera, dan fungsi keadilan (gerechtigheit) serta demi kepastian hukumnya?

Dan terlebih berdasarkan sistim konstitusi hukum didalam UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU. RI. No. 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, pastinya tidak ada terdapat asas restorative justice.

Sehingga dari sisi perspektif dan logika  hukumnya, justru dengan adanya bukti serah terima pengembalian uang, merupakan sebuah alat bukti (BB) kuat untuk JPU bahwa si tertuduh dapat segera dikenakan status hukum sebagai seorang atau salah seorang TSK. Karena telah memenuhi 2 ( dua ) unsur alat bukti yang cukup, yakni barang bukti dan 2 orang saksi daripada pelaku lainnya. Seorang diantaranya TSK. Jhonni G. Plate.

Dan faktor pengembalian uang hasil korupsi ini, hanya memiliki sifat yang dapat menjadikan si Pelaku mendapat keringanan vonis dari Majelis Hakim kelak setelah TSK . BNA berstatus menjadi seorang atau salah satu terdakwa.

Publik dapat memberi warning, agar para aparatur kejaksaan selaku penyidik dan atau para JPU dalam perkara ini harus jeli, tidak diskriminatif atau tidak mini pengetahuan hukumnya atau pura – pura tidak mengerti karena ada faktor pesanan dalam bentuk intervensi hukum?

Lalu seandainya, JPU. menghentikan proses penututan diri kepada  Menpora BNA, Alias Dito Ariotedjo, selayaknya KPK. RI. “tanpa publik mesti berisik”, segera periksa para oknum Kejaksaan selaku penyidik, termasuk Para Jaksa yang ditunjuk sebagai JPU. dalam perkara a quo in casu,  karena ada faktor diskrimintaif hukum serta penyelewengan tentang asas – asas hukum pidana terhadap pelaku BDN oleh sebab ada pengembalian uang hasil korupsi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panji Gumilang Punya Ratusan Rekening Pribadi dan Puluhan Rekening Atas Nama

Next Post

Gugatan Banding Brigjen Endar dikabulkan- Ia Kembali ke KPK

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik
Birokrasi

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang
Feature

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026
Next Post
Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

Gugatan Banding Brigjen Endar dikabulkan- Ia Kembali ke KPK

Xanana Gusmao Kembali Berkuasa – Dilantik Menjadi PM Baru Timor Leste

Xanana Gusmao Kembali Berkuasa - Dilantik Menjadi PM Baru Timor Leste

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026
China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

China, Iran, dan Diplomasi dari Orbit: Dukungan yang Tersirat dalam Bayang-Bayang

April 26, 2026

KERUNTUHAN DEMOKRASI?

April 26, 2026
𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

𝐒𝐀𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐀𝐓𝐀𝐊𝐀𝐍: 𝟏𝟒𝟑 (𝐈 𝐍𝐄𝐄𝐃 𝐘𝐎𝐔) 𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈

April 26, 2026
Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

Apa Urgensi Melibatkan Militer dalam Rekrutmen Manajer Koperasi MP?

April 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist