Oleh: Malika Dwi Ana
17 Februari 2026
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Frasa ini seharusnya menjadi panggilan suci bagi negara untuk melindungi yang paling lemah, memastikan martabat manusia terjaga, dan memutus rantai kemiskinan lintas generasi. Namun, dalam praktiknya selama puluhan tahun—termasuk hingga 2026 ini—frasa mulia itu sering dibalik menjadi tuduhan getir: negara justru mempertahankan kemiskinan pada tingkat tertentu agar rakyat tetap bergantung, mudah dikendalikan, dan tidak berani mempertanyakan kebijakan yang merugikan.
Kemiskinan di Indonesia bukan sekadar kegagalan kebijakan; ia bersifat struktural dan sering kali tampak sengaja dipelihara. Data BPS terbaru (September 2025) menunjukkan tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 8,25%, dengan jumlah penduduk miskin 23,36 juta orang—penurunan sekitar 490 ribu dari bulan Maret 2025. Angka ini terdengar menggembirakan, tapi garis kemiskinan yang digunakan (sekitar Rp 641 ribu per kapita/bulan) masih sangat rendah, hanya mencerminkan survival minimum, bukan pake ukuran hidup layak. Jika menggunakan standar Bank Dunia atau garis kemiskinan yang lebih realistis, jutaan orang lagi akan masuk kategori miskin. Di sisi lain, kemiskinan ekstrem (di bawah US$2,15/hari) ditargetkan nol pada akhir 2026 oleh pemerintahan Prabowo—target ambisius yang sering dikritik sebagai ilusi karena kurangnya reformasi mendalam.
Pemerintah memang rajin menyalurkan bansos: PKH, BPNT, sembako, BLT, dan program serupa lainnya, dengan anggaran ratusan triliun setiap tahun, bahkan kini MBG yang mengambil anggaran pendidikan, dan kesehatan yang dinarasikan sebagai “efisiensi.” Bansos maupun MBG konon penting untuk menahan agar orang tidak jatuh lebih dalam ke jurang kelaparan. Namun, kritik tajam muncul: bansos lebih berfungsi sebagai alat politik transaksional daripada solusi permanen. Menjelang pemilu, bansos mengalir deras; setelahnya, banyak yang kembali ke kondisi semula. Demikian pula MBG juga menjadi mesin uang yang menguntungkan dan alat untuk mempertahan kekuasaan. Dua proyek yang menciptakan ketergantungan, dimana ketergantungan diciptakan secara sistematis: rakyat miskin diberi ikan setiap hari, tapi jarang diajari memancing—atau lebih parah, alat pancingnya dirampas oleh kartel dan oligarki.
Mengapa kemiskinan struktural ini bertahan?
- Ketimpangan akses sumber daya tetap ekstrem: lahan pertanian dikuasai segelintir konglomerat, petani kecil terjebak utang dan impor pangan yang merugikan.
- Pendidikan dan kesehatan berkualitas rendah di daerah pinggiran, membuat mobilitas sosial nyaris mustahil. Stunting masih tinggi, generasi baru lahir sudah kalah start.
- Pekerjaan informal mendominasi: upah rendah, tanpa jaminan, tanpa jenjang karier. Kerja keras saja tidak cukup; karena sistemnya memang dirancang agar mayoritas tetap di bawah.
- Korupsi dan oligarki menikmati kue besar: anggaran infrastruktur megah, tapi bansos warga miskin dipangkas di daerah tertentu sementara tunjangan pejabat membengkak.
Ketika rakyat mulai mandiri secara ekonomi—punya pendapatan stabil, pendidikan baik, akses informasi luas—mereka akan mulai bertanya: mengapa korupsi merajalela? Mengapa konstitusi diacak-acak? Mengapa kebijakan lebih menguntungkan elite? Pertanyaan-pertanyaan itu berbahaya bagi kekuasaan yang bergantung pada kontrol massa. Maka, kemiskinan dijaga pada level “cukup menderita untuk bergantung, tapi tidak sampai meledak menjadi pemberontakan.”
Pemerintah sering membanggakan penurunan angka kemiskinan, tapi realitas di lapangan bertolak belakang: biaya hidup melonjak, pekerjaan rapuh, dan ketimpangan (Gini ratio masih sekitar 0,36) tetap tinggi. Pidato di forum internasional seperti WEF 2026 tentang “misi hidup memberantas kemiskinan ekstrem” terdengar sangat mulia, tapi tanpa reforma agraria sungguhan, pemberantasan kartel pangan, pendidikan vokasi massal, dan penegakan hukum anti-korupsi yang tegas, target nol kemiskinan ekstrem pada 2026 hanyalah jargon baru semata—mirip janji-janji sebelumnya yang berulang tanpa perubahan hakiki.
Negara bukan musuh rakyat, tapi ketika negara memilih mempertahankan ketergantungan daripada memberdayakan, ia menjadi bagian dari masalah. Amanah Pasal 34 UUD 1945 bukan untuk “memelihara” kemiskinan sebagai komoditas politik, melainkan untuk menghapusnya secara bermartabat. Selama bansos lebih diprioritaskan daripada reformasi struktural, dan selama elite terus menikmati privilege sementara rakyat hanya diberikan remah-remah, maka tuduhan bahwa kemiskinan dipelihara negara akan terus bergema—bukan sebagai konspirasi, tapi sebagai analisis pahit atas realitas yang kita alami bersama.
Sudah saatnya rakyat berhenti sekadar menerima bantuan, dan mulai menuntut keadilan sistemik. Karena ketika rakyat mandiri, barulah negara benar-benar takut—bukan pada kemiskinannya, tapi pada kesadaran kolektif yang tak lagi bisa dibeli.

Oleh: Malika Dwi Ana






















