Jakarta – Fusilatnews – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai banyak kritik. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur kenaikan pangkat tersebut.
Keabsahan Dasar Hukum Dipertanyakan
Salah satu kritik datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dalam dua periode setiap tahunnya, yakni 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
“Lalu, apakah kebijakan kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau juga bagi seluruh prajurit TNI?” tambahnya.
Klarifikasi dari TNI AD
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi seluruh prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi, semua sudah dipenuhi,” ujarnya dalam pesan singkat pada Kamis (6/3/2025).
Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) bukanlah hal baru di lingkungan TNI.
“Ya, ada. Kita tidak melakukan sesuatu yang baru. Itu sudah ada ketentuannya, diatur dalam peraturan TNI,” katanya.
Alasan Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Dipublikasikan
Brigjen Wahyu menegaskan bahwa ada pertimbangan dari pimpinan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik terkait kenaikan pangkat ini.
“Pertimbangan pimpinan tidak harus selalu diumumkan. Pimpinan memiliki alasan, baik karena prestasi, kinerja, atau faktor lainnya,” kata Brigjen Wahyu.
“Banyak pertimbangannya, yang mungkin tidak perlu kami sampaikan ke publik. Yang jelas, pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan. Ini bersifat internal,” tambahnya.
Dasar Kenaikan Pangkat
Dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si., NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
- Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Meskipun pihak TNI AD telah memberikan klarifikasi, kritik terhadap transparansi dan prosedur kenaikan pangkat ini masih terus berkembang di publik dan kalangan DPR.
























