• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kereta Cepat Terjebak Utang APBN Masuk Lewat Pintu Belakang

Proyek Gagal Konsep Awal

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
September 26, 2023
in Feature
0
Ironis Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Turun di Padalarang
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Hamdani –  Akademisi Departemen Akuntansi FEB Universitas Andalas, Pakar Keuangan Negara dan Daerah

POLEMIK mengenai beban APBN untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mengemuka sejak revisi Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Kalau Perpres 107 Tahun 2015, secara tegas menyatakan pendanaan proyek ini tidak menggunakan beban APBN dan dijalankan dengan skema bussines to bussines (B2B). Sebaliknya, pada perpres terakhir menyatakan menggunakan APBN yang melenceng dari komitmen semula.

Kontroversi penggunaan APBN untuk KCJB semakin memuncak dengan terbitnya PMK Nomor 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sebagian pengamat menilai, skema penjaminan utang kereta cepat tersebut menyebabkan APBN kita masuk dalam jebakan utang China. Padahal, kalau dari awal kebijakan penjaminan itu dipilih, proposal dari Jepang yang mensyaratkan penjaminan tersebut justru dinilai lebih menguntungkan Indonesia. Selama enam tahun sejak proyek itu dimulai, pemerintah konsisten dan berhasil menjaga skema B2B dan berjalan sebagai aksi korporasi dari konsorsium BUMN, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Perusahaan ini berpatungan dengan Beijing Yawan HSR Co.Ltd membentuk PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengelola kereta cepat dimaksud. PT PSBI merupakan konsorsium yang didirikan oleh PT KAI, Wijaya Karya, PTPN VIII, dan Jasa Marga pada tahun 2015.

Sumber pendanaan perusahaan ini terdiri atas 75% utang dari China Development Bank (CDB) dan 25% ekuitas (modal saham) dengan porsi kepemilikan PT PSBI sebesar 60%. Saat ini, beban APBN ditujukan untuk menutupi kewajiban konsorsium yang timbul akibat pembengkakan biaya (cost overrun) proyek ini.

Kebijakan penjaminan APBN tidak menutup kemungkinan diperluas untuk kewajiban utang konsorsium BUMN PT PSBI yang mengalami kesulitan fi nansial.

Alasannya, performa sebagian BUMN yang ‘dipaksa’ mengelola KCJB ini juga kesulitan menyelesaikan utang masing-masing yang semakin menggunung. Potensi manipulasi APBN dalam kemasan regulasi Argumentasi yang sering disampaikan pejabat pemerintah ialah apa yang salah ketika pemerintah terpaksa memutuskan sebagian pendanaan proyek KCJB yang hampir rampung ini menjadi beban APBN.

Jawabannya secara sepintas memang tidak terlihat ada aturan yang dilanggarkan. Namun, upaya menyiasati regulasi untuk memuluskan kewajiban keuangan PT KCIC menjadi beban APBN perlu dicermati bersama. Pertama, penyertaan modal Negara (PMN) terhadap BUMN untuk mendanai PT KCIC secara subtansi bertentangan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena bukan untuk memperbaiki struktur p e r m o d a l a n BUMN atau meningkatkan kapasitas usaha BUMN.

Penerima manfaat PMN tersebut tidak BUMN yang bersangkutan, tapi PT KCIC. PMN secara formal diterima BUMN, tetapi secara subtansi merupakan investasi kepada PT KCIC. PMN kepada perusahaan non-BUMN hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu untuk menyelamatkan perekonomian nasional. Kedua, apabila proyek ini diajukan menjadi beban APBN perlu dibahas dengan DPR dengan menyiapkan proporsal, studi kelayakan, kajian dan analisis investasi yang menyakinkan guna mendapat persetujuan pada tahap perencanaan.

Ketiga, saat sekarang sebagian pendanaan proyek ini dijadikan beban APBN, kondisi proyek sudah hampir selesai dan tinggal menyelesaikan pembayaran. DPR pada posisi tidak dapat melakukan fungsi kontrol anggaran untuk menguji dan menilai kelayakan dan manfaat proyek ini sehingga hak budget tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Keempat, penyaluran PMN kepada PT KAI tahun 2021 ternyata tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme APBN, yaitu adanya proses perencanaan dan pengganggaran.

Hal ini, terbukti dari kronologis waktu penetapan regulasi, dimana Perpres Nomor 93 Tahun 2021 ditetapkan tanggal 6 Oktober 2021, PP Nomor 119 Tahun 2021 mengenai PMN kepada PT KAI ditetapkan tanggal 27 Desember 2021 yang sebagian untuk kereta cepat, dan ternyata PMN sudah diterima PT KAI tahun yang sama. Kelima, menjadikan porsi pinjaman korsorsium yang berasal cost overrun untuk PT KCIC dari CDB sebagai utang PT KAI selaku pimpinan konsorsium selanjutnya disalurkan kepada PT KCIC sebagai siasat untuk dapat dijamin APBN.

Kebijakan ini memberikan tambahan beban kepada PT KAI untuk kepentingan bisnis kompetitornya dan tidak mencerminkan prinsip good corporate governance. Keenam, penjaminan pinjaman oleh PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) kemungkinan sudah didesain tidak akan dibayar oleh PT KAI dengan alasan gagal bayar.

Dari laporan keuangan PT KAI untuk pemenuhan kewajiban ekuitas kepada PT PSBI saja PT KAI harus menunggu dulu tranfer PMN dari APBN, apalagi untuk membayar utang untuk kepentingan KCJB. Pintu masuk APBN untuk bayar PMN dan utang Skenario beban APBN untuk kereta cepat ini, terjadi dalam skema pembiaya an APBN berupa PMN yang tidak direncanakan dari awal.

Pengeluaran pembiayaan APBN tersebut digunakan untuk pemenuhan kewajiban setoran modal konsorsium BUMN dan pelunasan kewajiban utang PT KAI dari CDB. Setoran modal BUMN konsorsium telah dilakukan untuk PT KAI dan dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Kemenkeu juga akan mengalokasi PMN untuk PT Wijaya Karya. Apabila PT KAI gagal bayar atas tanggungan utang terhadap PT KCIC, pelunasan kewajiban utang dilakukan PT PII sesuai jaminan yang diberikannya.

Oleh karena pengeluaran PT PII juga dijamin APBN, selanjutnya PT PII mengajukan PMN sebesar pengeluaran itu. Dengan demikian, pos pengeluaran pembiayaan APBN akan membengkak karena tidak diperhitungkan dengan cermat dari semula. Untuk itu, Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus membuat pisah batas (cut off) yang jelas dan disepakati bersama besarnya beban APBN yang dapat digunakan untuk PMN, baik untuk membantu kewajiban ekuitas PT PSBI kepada PT KCIC maupun kewajiban utang PT KAI untuk PT KCIC.

Dalam R-APBN 2024, sudah harus dipastikan besaran beban APBN yang diselesaikan pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi sehingga tidak membebani pemerintahan berikutnya. Upaya menyiasati regulasi atau membuat regulasi baru sebagai payung hukum kebijakan penggunaan dana APBN seperti ini tidak tergolong perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, tetapi jauh dari prinsip good governance.

Dalam kemasan legal formal, para pengambil kebijakan dapat saja membuat atau menggunakan regulasi agar terhindar dari persoalan hukum. Namun, selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Beban APBN seyogianya dilakukan melalui proses perencanaan dan penganggaran secara transparan dan akuntabel sebelum dilaksanakan agar legalitas pendanaan APBN tidak salah jalur lewat pintu belakang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Megawati Akan Degradasi Ganjar Jadi Cawapres?

Next Post

Pengamat Bongkar Pendamping Ganjar di 2024 Yang Disebut Sekjen PDIP Mr X atau Mrs X

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah
Feature

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026
Feature

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Next Post
Pengamat Bongkar Pendamping Ganjar di 2024 Yang Disebut Sekjen PDIP Mr X atau Mrs X

Pengamat Bongkar Pendamping Ganjar di 2024 Yang Disebut Sekjen PDIP Mr X atau Mrs X

Mengkritisi Instrumen Pajak Karbon sebagai Pengendali Polutan Udara

Mengkritisi Instrumen Pajak Karbon sebagai Pengendali Polutan Udara

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Simalakama Teddy Wijaya
Feature

Simalakama Teddy Wijaya

by Karyudi Sutajah Putra
May 3, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta – Bukan Amien Rais namanya jika memilih diam....

Read more
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Meraih dan Merawat Cinta Allah dengan Menggenggam Hidayah melalui Taufik-Nya

May 3, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Qiamat Terjadi Ketika Tugas Dikerjakan Oleh Yang Bukan Akhlinya

May 3, 2026
Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

Perang Iran Membakar Inflasi AS: Angka 3,6% Jadi Alarm Bahaya Ekonomi

May 3, 2026
Bobby Kertanegara: Simbol Transformasi Prabowo dari Kerasnya Medan Perang ke Kasih Sayang

Prabowo: Kritik Tak Digubris – Penderitaan Bangsa Lain Direduksi

May 3, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Simalakama Teddy Wijaya

Simalakama Teddy Wijaya

May 3, 2026
Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

Dari Langit ke Bumi: Jejak Budaya dalam Tubuh Syariah

May 3, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist