• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketika Bangunan Cagar Budaya di Menteng “Dirusak”, Siapa Tanggung Jawab?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 8, 2026
in Crime, News, Pojok KSP
0
Ketika Bangunan Cagar Budaya di Menteng “Dirusak”, Siapa Tanggung Jawab?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-FusilatNews – Siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang “dirusak”? Di Menteng, Jakarta Pusat, misalnya?

Ya, jika kita melintas di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan sekarang ini, niscaya akan menemukan pemandangan yang berbeda: sebuah bangunan rumah bersejarah yang diduga sebagai cagar budaya mengalami perubahan wujud.

Jika sebelumnya bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat itu masih terlihat utuh, kini kondisi bangunan tersebut sudah jauh berbeda: atap gentengnya sudah tidak ada, dan kusen-kusen pintu dan jendelanya pun sudah dicopoti.

Entah siapa yang “merusak” bangunan yang dilindungi undang-undang itu, apakah pemiliknya sendiri ataukah pihak lain. Saat dilihat di lokasi, Sabtu (7/3/2026), tak ada aktivitas lanjutan pembongkaran gedung di sana. Juga tak terlihat ada orang yang berjaga di bangunan yang berdiri di hook bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut. Kondisi pintu gerbang tertutup rapat oleh seng.

Akan tetapi, jika yang melakukan “perusakan” gedung cagar budaya itu pemiliknya atau pihak lain, siapa pun dia tentu harus memiliki izin tertulis dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan Kementerian Kebudayaan.

Entah untuk apa bangunan rumah cagar budaya itu “dirusak”, apakah akan dibangun kembali seperti bentuk semula, ataukah dibangun dengan bentuk lain, atau bahkan lahannya yang diperkirakan seluas sekitar 3 ribu meter persegi itu akan dikosongkan.

Yang jelas, “pengrusakan” bangunan rumah cagar budaya itu patut diduga melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, juncto Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, juncto UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Diketahui, Kecamatan Menteng, Jakpus, juga menjadi wilayah khusus bagi pelestarian bangunan cagar budaya, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Jika tak ada upaya pencegahan, maka bangunan rumah bersejarah tersebut akan rata dengan tanah dan akhirnya punah atau hilang begitu saja.

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 305 cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, 2 situs cagar budaya, dan 2 kawasan cagar budaya.

Rinciannya, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur, dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.

Kini, dari 109 cagar budaya yang ada di Jakarta Pusat, salah satu di antaranya terancam punah, yakni bangunan rumah bersejarah di Jl Teuku Umar No 2 itu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Manakah Rasa Kemanusiaanmu?

Next Post

Teriak “Hidup Jokowi”, Lupa Menangkap Silferster

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo
Birokrasi

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan
Crime

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Next Post
Jokowi Puji Prabowo  Karena Meningktanya Elektabilitas  Gerindra dan Dirinya

Teriak “Hidup Jokowi”, Lupa Menangkap Silferster

Trump “Dirukya” Pendeta, Prabowo Dido’akan Ulama: Backup Langit untuk Langkah Politik

Trump “Dirukya” Pendeta, Prabowo Dido’akan Ulama: Backup Langit untuk Langkah Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...