Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ketidakadilan hukum kerap kali memperlihatkan wajahnya secara terang-benderang, bahkan tanpa malu-malu. Publik Indonesia masih menyimpan ingatan soal laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman, pada 2 November 2023. Laporan itu kini sudah hampir berusia dua tahun. Ironisnya, hingga hari ini nasib laporan tersebut seolah tenggelam dalam lautan birokrasi dan sikap diam penyidik.
Padahal, dasar pelaporan bukanlah isapan jempol. Putusan MK yang mengabulkan uji materil nomor 90/PUU-XXI/2023 jelas berimplikasi serius. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi lantaran hubungan semenda dengan Gibran Rakabuming Raka. Bukti otentik berupa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) bahkan telah menegaskan bahwa pelanggaran itu nyata, hingga berbuah sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dengan demikian, laporan TPUA memiliki landasan hukum yang kokoh dan sulit terbantahkan.
Namun, penyidik Polda Metro Jaya seakan tak bergerak. Satu orang terlapor, yakni Anwar Usman, seolah kebal dari proses penyidikan. Pertanyaan yang wajar muncul: mengapa?
Bandingkan dengan kasus laporan Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025. Hanya dalam hitungan bulan, penyidik berhasil “memproduksi” 12 orang terlapor. Sebuah kontras yang mencolok. Laporan baru dikebut, laporan lama dibiarkan berkarat.
Di mata publik, perbandingan ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan cermin moral. Oknum aparat penyidik telanjang memperlihatkan keberpihakan. Prinsip equality before the law terinjak-injak. KUHAP dan PERKAPOLRI yang seharusnya menjadi pedoman justru diperlakukan seperti aksesoris, bisa dipakai atau ditanggalkan sesuai kepentingan politik.
Konsekuensi hukumnya jelas: potensi pelanggaran asas due process of law. Konsekuensi moralnya lebih tajam: runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Bila hukum hanya menjadi alat kekuasaan, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.
Kasus ini juga membuka tabir relasi kuasa. Anwar Usman bukan sekadar hakim MK, melainkan ipar seorang Presiden. Faktor kekerabatan ini menimbulkan kesan bahwa perlakuan hukum bisa dinegosiasi. Sebaliknya, laporan yang menyentuh kepentingan Presiden justru mendapat akselerasi luar biasa.
Di titik ini, rakyat melihat pemandangan gamblang: hukum dijalankan dengan ukuran ganda. Ada kasus yang diperlambat, ada kasus yang dipercepat. Ada yang satu terlapor saja tak berujung, ada yang belasan terlapor segera muncul.
Pertanyaannya, mau dibawa ke mana bangsa ini bila penyidik—yang seharusnya jadi penegak keadilan—justru tampil sebagai aktor politik?
Sejarah mencatat, bangsa yang membiarkan hukum diperdagangkan akan jatuh pada kehancuran moral. Dan kehancuran moral aparat hukum adalah pintu kehancuran sebuah negara.

Oleh: Damai Hari Lubis





















