Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Tingkat emosi, karakteristik, hingga misi perjuangan seseorang dapat ditakar dari satu hal mendasar: pengulangan perilakunya. Demikianlah pengamatan saya terhadap sebuah dinamika internal yang mencuat kembali dalam lingkaran perjuangan umat, ketika sebuah surat penghentian kuasa hukum dikirimkan kepada tokoh pejuang Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. oleh pihak yang sebelumnya ia percaya.
Sebagai pengamat, saya menerima kiriman dokumen ini dari seorang senior. Surat itu datang dalam format aplikasi PDF. Isinya jelas, yakni pemberitahuan penghentian kuasa hukum terhadap Eggi Sudjana. Namun, yang menarik bukan sekadar substansi formal surat itu, melainkan konteks, motif, dan jejak rekam siapa yang mengirimkannya.
Tokoh yang disebut-sebut di balik surat ini bukanlah wajah baru. Ia adalah sosok yang kembali muncul, setelah sebelumnya ditarik dari lingkaran perjuangan oleh seorang tokoh tertinggi, yang telah dengan terang menyatakan ketidaksukaannya pada manuver tokoh ini. Namun, entah karena faktor belas kasih, atau mungkin harapan yang terus dipelihara atas nama “persatuan,” ia diberi kesempatan lagi—untuk kesekian kalinya.
Namun alih-alih menunjukkan itikad baik, yang bersangkutan justru mengulangi pola perilaku lamanya. Dengan metode yang bisa dikategorikan brutal dan melanggar etika profesi advokat, ia bahkan berani meminta surat kuasa kepada seseorang yang sudah jelas memiliki pengacara—bahkan dalam situasi pemeriksaan penyidik. Ini dilakukan melalui tipu daya dan kelicikan, menyusup di antara jaringan kawan yang telah lebih dulu terkecoh oleh gestur seolah membantu.
Apakah ini ekspresi solidaritas atau sekadar kamuflase dari hasrat pribadi yang terselubung? Apakah sang senior benar-benar ingin merawat persatuan atau hanya menabur bibit perpecahan dalam perjuangan umat?
Saya, sebagai yunior dalam dunia dakwah namun senior dalam menimbang karakter melalui lensa hukum dan politik, pernah mengingatkan beliau tentang pentingnya mengadopsi filsafat kepemimpinan Umar bin Khattab: “Jangan nilai seseorang dari ucapan, tetapi dari rekam jejaknya.” Namun sepertinya, nasihat itu kembali diabaikan.
Para emak-emak pejuang yang selama ini dikenal loyal dan ikhlas—bahkan berani mengumpulkan dana sendiri demi ikut serta dalam aksi ke Jogja dan Solo pada 15-16 April 2025—masih lebih jujur dalam perjuangan mereka, meskipun metode yang dipakai hanya sebatas “ngerumpi sambil gerutu.” Mereka tidak bermain drama, apalagi memecat klien lewat siaran pers. Mereka tahu batas. Mereka beretika. Mereka tetap berjuang tanpa harus menjatuhkan sesama pejuang.
Perlu diingat, secara prinsip dasar hubungan hukum, lazimnya klien yang menarik kuasa dari pengacara. Sementara pengacara, jika tak sepaham atau ingin mundur, cukup mengajukan pengunduran diri secara elegan. Tapi kali ini, justru pengacara “memecat” klien. Dan tak tanggung-tanggung, menggunakan surat resmi yang disebarluaskan seolah ingin menjatuhkan sang klien secara moral dan publik.
Apa motif di balik ini semua? Sensasi? Dendam? Atau strategi mengaburkan rekam jejak kegagalannya sendiri dalam menjaga etika profesi?
Ironisnya, di tengah tindakan penghentian kuasa tersebut, pihak yang sama masih terus “nimbrung” dalam urusan hukum Eggi Sudjana, termasuk mencampuri agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Bukankah ini kontradiktif? Jika sudah putus kuasa, seharusnya selesai. Tapi mengapa terus melibatkan diri? Di sinilah tampak wajah asli dari moralitas yang retak. Tak ada kejujuran, apalagi kehormatan.
Surat tersebut juga seolah menegasikan sejarah. Apakah mereka lupa siapa konseptor asli dari strategi pelaporan Dumas? Atau memang lupa diri karena sudah terbuai oleh dunia sensasi?
Maka dari itu, surat PDF yang dikirimkan kepada saya oleh sang senior, bisa dimaknai bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga sebagai cermin retak dari moralitas perjuangan yang sudah tercemari kepentingan pribadi dan intrik internal. Kewibawaan tidak lagi diukur dari integritas, tapi dari popularitas yang dibalut kamuflase etika.
Perjuangan sejati tidak butuh drama, apalagi sandiwara.
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















